Home »
Galeri Hukum kriminal
» Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumut Molor Lagi, KPU Sumut Perpanjang Sampai 15 Mei 2019
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumut Molor Lagi, KPU Sumut Perpanjang Sampai 15 Mei 2019
Penulis By Indra Hasibuan on 5.14.2019 |
DeteksiNusantara. id /
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pemilu 2019, kemungkinan akan molor dari waktu yang ditentukan, yakni Selasa (14/5/2019).
“Melihat masih adanya kendala maka paling lama Rabu (15/5/2019) kami akan selesaikan rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Komisinoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea di Medan, Senin (13/5/2019).
Mulia mengatakan, sata ini terdapat dua kabupaten yang belum mereka plenokan, yaitu Nias dan Deli Serdang. “Nias Selatan masih ada kendala dan itu harus diselesaikan. Begitu juga di Deli Serdang khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya.
Mulia berharap, kedua kabupaten tersebut bisa segera menyelesaikan rekapitulasi dan segera melaporkan untuk diplenokan. “Kita berharap sebelum 15 Mei 2019 semuanya sudah selesai dan kami tinggal memplenokan hasilnya,” pungkasnya. (Indra. Hsb)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya