Binjai

HEADLINE NEWS

.Polsek Medan Area Ringkus Dua Pemuda Spesialis Curanmor






DeteksiNusantara. id /

Tim Pegasus Polsek Medan Area berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepedamotor yang telah beraksi di 10 tempat. Kedua pelaku inipun diberikan tembakan pada bagian kakinya, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap, Jumat (21/6).


Kedua tersangka yakni Edo Mulia alias Edo (19) warga Pasar V Tembung Dusun Salak Kecamatan Medan Tembung, dan Abdul Azis alias Azis (20) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hilir Gang Sejahtra Desa Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan yang diamankan beserta barang bukti 1unit sepedamotor Honda Vario warna merah BK 5553 AGJ milik korbannya, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BK 2431 AHH (kenderaan yang digunakan pelaku), 1 buah gunting pemotong dan 2 helai baju yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.


Kapolsek Medan Area yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, terungkapnya aksi kedua pelaku ini bermulua Rabu (19/6) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu Tim Pegasus Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu AL P Tambunan SH dan Panit 2 Ipda MP Hutauruk melaksanakan patroli dan hunting untuk antisipasi 3C di wilayah hukum Polsek Medan Area.


Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib di Jalan AR Hakim Simpang Bromo, Tim Pegasus Area melihat dan mencurigai 4 Orang yang menaiki 3 unit sepedamotor, dikarenakan 1 sepedamotor berboncengan mendorong 2 sepedamotor.


Setelah melihat kedatangan Tim, diduga pelaku langsung melarikan diri sehinga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Abdul Azis dengan sepedamotor Honda Vario BK 5553 AGJ dan pelaku Ado Mulia di Gang Sosial dari dalam Parit Gang Sosial dengan sepedamotor Honda Street warna Hitam BK 2431 AHH.


Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor Honda Vario warna hitam BK 5553 AHJ dari Jalan Utama Gang Melati sekira Kamis (20/6) pukul 03.30 Wib. Setelah dicek ternyata benar korban baru kehilangan sepeda motornya dan menunjukkan BPKB serta STNK Asli.


Adapun peran para pelaku yakni pelaku berinisial K (belum tertangkap) bersama E (belum tertangkap) masuk ke dalam teras rumah, selanjutnya membuka pintu teras yg tidak tergembok dan memotong gembok di cakram sepeda motor dan mematahkan kunci stang dengan menggunakan kaki.


Selanjutnya Tersangka Abdul Azis mengawasi dan memantau situasi, dengan menunggu diatas sepeda motor honda Beat Street warna Hitam BK 2431 AHH dan Tersangka Edo Mulia menunggu diatas sepeda motor Honda Beat Warna Putih.


Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku Edo Mulia menaiki sepeda motor hasil curian dan didorong oleh Tersangka Abdul Azis dengan menggunakan kaki.


Dari hasil pengembangan pelaku, sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali yakni di Jalan Jermal 11 Awal bulan Juni 2019 dari depan rumah jenis RX King Warna Hitam les Emas Pelaku Tama, Eko dan Abdul Azis dijual oleh Azis kepada Andre dengan harga Rp. 2.500.000.


Selain itu di Jalan Pelajar Ujung lewat peasantren sekira bulan Juni 2019, dengan mencuri Honda Beat Stret warna Hitam, pelaku Azis, Eko, Tama, dan dijual oleh Azis kepada Andre sebesar Rp. 3.800.000. Jalan Pasar III Kost Sandos didepan Pertamini Sekira bulan Juni 2019, mencuri sepedamotor jenis Beat warna Biru Putih, pelaku Eko, Azis dan Deni dijual oleh Azis kepada Andre Rp. 3.500.000.


Jalan Titi Sewa dari teras rumah sekira bulan Juni 2019 Jenis VIXION warna Merah, pelaku Azis, Eko dan Tama, unit dijual Azis kepada Andre Rp. 2.000.000. Di Jalan Titi Sewa Gang Seroja 1, mencuri jenis Honda Vario warna pink sekira bulan Juni 2019, pelaku Aziz, Eko dan Tama dijual oleh Azis kepada Andre Rp. 2.500.000.


Jalan Pimpinan Pancing dipinggir jalan sekira bulan maret 2019, jenis honda Vario warna pink, pelaku Azis, Eko, Tama, dijual oleh Azis kepada Andre Rp. 2.000.000. Jalan Titi Sewa Gang Seroja dari dalam garasi sekira Februari 2019 jenis Honda Vario warna Pink, pelaku Azis, Eko dan Tama, dijual oleh Azis kepada Andre seharga Rp. 2.500.000.


Jalan Bagan Percut sekira bulan Maret, mencuri jenis Scopy warna Merah, pelaku Azis, Rio, Yudi dan Fahmi, dijual kepada Andre seharga Rp 5.000.000. Jalan Pancing Komplek MMTC sekira bulan Juni 2019, pelaku Edo, Eko, Deni, dijual oleh Eko kepada Andre seharga Rp. 1.000.000.


“Saat melakukan pengembangan terhadap penadah Andre, pelaku Abdul Azis dan Edo hendak melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki pelaku. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Medan Area untuk proses hukum selanjutnya,” Ungkap Kapolsek.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *