Binjai

HEADLINE NEWS

Ditresnarkoba Polda Sumut Paparkan 59 Kg SabuDari Jaringan Narkotika Internasional










DeteksiNusantara. id /

Lima puluh sembilan kilo gram sabu berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut dari beberapa lokasi penangkapan. Yang mana beberapa tersangka yang merupakan jaringan narkoba Internasional terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para tersangka ini, dengan jalur Malaysia- Medan, Malaysia- Dumai-Medan dan Malaysia-Aceh-Medan. Hal ini membuktikan bahwa kota Medan merupakan target distribusi dari jaringan narkoba dan terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pudana mati, atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Milyard Rupiah dan paling banyak 10 Milyard. Dengan ditangkapnya 59 kilo sabu ini berarti ini dapat menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh buruk narkoba sebanyak 590 ( lima ratus sembilan puluh ) orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna. Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjend Pol Agus Andrianto melalui Waka Poldasu Brigjen Pol Mardiaz khusin Dwihananto yang didampingi para pejabat utama Polda Sumut saat memimpin paparan kasus di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut. Kamis (11/7/2019) jam 14:09 WIB.



Penangkapan itu diantaranya yang dilakukan oleh unit 1 subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang mana penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pada hari Minggu (27/6/2019 ) sekitar jam 9:00 WIB ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Petisah, Selanjutnya petugas reserse narkoba dari unit 1 subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Setelah melakukan penyelidikan dan pull baket sekitar jam 12:00 WIB, reserse narkoba berhasil menagkap tersangka RS dari Jalan Iskandar Muda tepatnya di dekat rumah makan Simpang Raya dengan barbut narkoba seberat 3 kilo gram.

Kasuspun dikembangkan dengan mengintrograsi tersangka RS. Dari mulut RS menyebutkan bahwa ia berangkat dari Tanjung Balai Asahan dengan seorang pria berinisial A dengan menggunakan kreta api, petugaspun langsung memburu dan menangkap A dihotel Transit Jalan Gajah Mada Kecamatan Medan Petisah, saat A dan RS kembali diintrograsi, keduanya mengaku masih menyimpan 7 bungkus sabu lagi di Tanjung Balai.

“Kami langsung menuju ke kota Tanjung Balai Asahan, dan disana petugas kami menemukan 1 tas berwarna biru berisi 7 bungkus sabu dari dalam rumah kosong milik keluarga RS, setelah ditimbang ternyata beratnya 7 kilo gram,” ucap Direktur narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, jadi dari tersangka RS dan A, kami sita 10 kilo gram sabu yang didapat dari pelaku lain berinisial S ( DPO ) dari Bagan Asahan, ” ucap Kombes Pol Hendri Marpaung.

Tak puas hanya sampai disitu petugaspun mencoba mencari barang bukti narkoba lainya di kota Tanjung Balai.

“Saat kami melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti narkoba lainya, tersangka  RS mencoba kabur dengan melawan petugas hingga terpaksa diberi tembakan dibetis kirinya,” jelas perwira berpangkat melati 3 ini.

Lalu unit 4 Subdit II juga melakukan penangkapan terhadap tersangka MMA didalam rumahnya di Jalan Mesjid I Desa Sekip Kecamatan lubuk Pakam Kabupaten Deli Sedang dengan barbut 5 kilo gram dan kepada MMA juga diberikan tembakan di kaki sebelah kanan karena mencoba melarikan diri.

“Dari intrograsi terhadap MMA diperoleh keterangan bahwa ada 1 orang laki-laki di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru yang memiliki sabu. Lalu unit 2 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Iskandar Muda berhasil menangkap R alias T dan J dengan barbut 40 kilo sabu yang dimasukan kedalam 2 goni plastik pada hari Senin tanggal (8/7/2019) Jam 17:00 WIB,” ucap Kombes Hendi Marpaung pada saat paparan kasus didepan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut. Kamis (11/7).

Dari keterangan R alias T dan J, lalu unit 2 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan  terhadap S dan H dijalan Ringroad Gagak Hitam dan dari keduanya didapat sabu seberat 4 kilo gram dan saat dilakukan pengembangan keduanya mencoba kabur dan kepada keduanya diberikan tembakan dikaki sebelah kiri.(Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *