Binjai

HEADLINE NEWS

Dirtkrimsus Polda Sumut Dan Bank Indonesia Musnahkan 21.632 Lembar Uang Palsu








DeteksiNusantara. id /

Subdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut bersama Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara musnahkan temuan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar. Bertempat di depan lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut Rabu (14/8/2019).


Pada kesempatan kali ini Polda Sumatera Utara bersama Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan temuan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar yang ditemukan dari setoran masyarakat keperbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia dan hasil klarifikasi Bank Indonesia terhadap uang setoran perbankan ke Bank Indonesia periode 2013-2018. temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan.


Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) dan kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN.PID/P.MUS/2019/PN.MEDAN, Tanggal 1 MARET 2019.


Temuan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar, dengan perincian sebagai berikut:
– Uang Rp. 100.000 = 8.974 Lembar
– Uang Rp. 50.000 = 11.850 Lembar
– Uang Rp 20.000 = 636 Lembar
– Uang Rp 10.000 = 88 Lembar
– Uang Rp 5.000 = 83 Lembar
– Uang Rp. 2.000 = 1 Lembar

Dalam memerangi peredaran uang palsu Polda Sumut dan jajaran telah melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu sebanyak 27 kasus, periode Tahun 2017 sampai dengan 2019, dengan penyelesaian perkara sebesar 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.


Perlindungan terhadap Rupiah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. pada pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang Rupiah dalam hal pemalsuan uang Rupiah, menyimpan secara fisik uang Rupiah palsu, mengedarkan dan/atau membelanjakan uang Rupiah palsu, membawa atau memasukkan Rupiah palsu kedalam atau keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu, dengan ancaman pidana 10 thn atau seumur hidup( Red/ Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *