Binjai

HEADLINE NEWS

Jual Sabu Eceran, Pria Ini Diciduk Team Pegasus Polsek Medan Area





Deteksinusantara. id /

Satu orang pria pengedar narkotika jenis Sabu, Erwin alias Ebong (39) warga Jalan Denai Gg Jati, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, berhasil diciduk unit Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Area pada Rabu (2/010/2019) sekira pukul 01.05 Wib.


Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu A.L.P Tambunan menyebutkan penangkapan dilakukan terhadap tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa di TKP pengedar narkoba.


Sesuai informasi yaitu di kawasan Jalan Denai Gang Jati, tepatnya berada di belakang kantor Lurah Tegal Sari Mandala I, petugas langsung melihat jika tersangka yang sedang duduk menunggu langgananya yang akan membeli narkotika sabu eceran yang akan jualnya.


Melihat tersangka berada dilokasi, selanjutnya oleh pihaknya bersama beberapa anggotanya dari Team Pegasus Polsek Medan Area langsung mendatangi tersangka. Alhasil berhasil, saat tersangka digeledah petugas akhirnya menemukan barang bukti paket sabu-sabu seberat 0,62 gram dari pinggang tersangka.


Tak bisa mengelak lagi dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Medan Area guna proses lebih lanjut.


Di hadapan petugas tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang bernama Rudi di lokasi Mangkubumi, tepatnya berada dibelakang kawasan Diskotik New Zone.


“Penangkapan yang kita lakukan berawal adanya informasi dari masyarakat yang selanjutnya tersangka yang sedang duduk menunggu para langgananya untuk membeli sabu eceran miliknya langsung saja kita amankan bersama barang buktinya seberat 0,62 gram sabu.


Lewat pemeriksaan dan intrograsi tersangka mengakui kalau sabu tersebut dibelinya dari seorang pria bernama Rudi di Mangkubumi yaitu tepatnya berada dibelakang Diskotik NZ, bahkan selain itu tersangka juga mengakui kerap menjual sabu secara eceran ke setiap pelangganya,” kata Iptu A.L.P Tambunan.


“Atas perbuatanya, tersangka akan diproses lebih lanjut lagi sesuai hukum yang berlaku,” puangkasnya. Rabu (2/10/2019) sore. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *