Binjai

HEADLINE NEWS

Siall... Jambret HP Pelajar, Ari Masuk Penjara Polsek Medan Baru





DeteksiNusantara. id /

Ari Handika (22) warga Jalan Sumarsono, Gang Amal Ujung, Kelurahan Helvetia Medan, Sumatera Utara, terpaksa menginap di hotel pordeo. Pasalnya ia ditangkap team pegasus Polsek Medan Baru karena merampas handphone milik seorang pelajar di jalan Ayahanda.


Jumat (11/10/2019), Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK mengatakan kejadian itu berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 Wib, korban Era Prisilia Tambunan, warga Jalan Periuk Gg. Waspada Medan sedang duduk-duduk bersama kakaknya di depan Gang rumah.


“Disaat korban bermain HP miliknya, secara tiba-tiba datang pelaku yang mengenderai sepeda motor berboncengan lalu merampas HP yang sedang dipegang oleh korban,” ujar Kapolsek Medan Baru.


Korban yang terima Hp nya dirampas, kemudian berteriak jambret dan saat bersamaan Team Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH yang sedang melintas melaksanakan mobile di seputaran TKP langsung mengejar pelaku.


“Ketika dikejar petugas, sepeda motor pelaku terjatuh dan salah satu pelaku Ari Handikan dapat ditangkap petugas, sedangkan satu orang teman pelaku berinisial L melarikan diri,” jelasnya.


Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah HP milik korban diamankan ke kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Dari hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku telah 3 (tiga) kali melakukan perampasan Hp di Jalan Muktar Basri UMSU, Jalan Periuk Medan dan di daerah Jalan Marelan,” sebut Kanit Reskrim.

Atas perbutannya, Ari Handika dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *