Binjai

HEADLINE NEWS

Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 3 Pelaku Spesialis Maling Motor





DeteksiNusantara. id
Team pegasus unit Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap para pelaku Spesialis maling motor dikawasan Kampung kubur.
Ketika sedang ditengah perjalanan seorang korban merasakan Sakit kepala lalu berhenti di jalan, sepeda motor Taruna Jaya Sinulingga (37) dilarikan tiga orang pria di Jalan Seroja simpang Melati, Kecamatan Medan Tuntungan pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 02.00 WIB. Ketiga pelaku telah diringkus personil Sat.Reskrim Polrestabes Medan.
Ketiga pelaku yang diringkusb tersebut adalah Andreza Siregar (24) warga Jalan
Flamboyan Raya Gang Setiabudi, Kelurahan Pondok Batuan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut,  Fery Ardiansyah Marpaung (23) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dan pelakj Petrus Andre Siburian (27) warga Perumahan Milala Tengah Blok S No.1 Desa Namo Bintang, Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Barang bukt yang turut disita yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Biru BK 2866 AGI dan 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash Warna
Hitam tanpa Plat No.Pol.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakam peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/11/2019) pukul 02.00 WIB. Saat itu korban yang tiingga di Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namu Gaja, Kecamatan Tuntungan ini sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2866 AGI melintas di lokasi kejadian dan tiba-tiba kepalanya merasa pening dan iapun berhenti dipinggir jalan, namun pada saat berhenti dipinggir jalan tiba-tiba dari arah belakang ketiga pelaku datang dengan berboncengan mengendarai 1 unit sepeda motor metik dan langsung menghampiri korban.
"Salah seorang pelaku dan turun dari atas sepeda motor dan langsung mengambil sepeda motor korban lalu meninggalkan korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan," ujar Kompol Eko, Kamis (28/11/2019).
Ketiga pelaku diringkus berdasarkan laporan korban dengan nomor Lp/ 2688 / K / XI / 2019 / SPKT Restabes Medan, tanggal 20 November 2019.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 04.00 WIB. Para pelaku berada di Kampung Kubur hendak ingin menjual hasil sepeda motor hasil curian.
Bermodalkan informasi tersebut Team Pegasus Polrestabes
Medan langsung bergerak menuju ke Kampung Kubur, dan meringkus ketiga pelaku. Kemudian membawa ketiga pelaku ke Mapolrestabes Medan guna di proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang dilakukan ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *