Binjai

HEADLINE NEWS

Lantaran Akibat Cemburu, Samsir Tega Habisi Kekasih Gelap Pakai Pisau Curter






DeteksiNusantara. id

Lantaran cemburu buta, Samsir Halomoan Harahap (30) warga asal Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang kini mengontrak di Jalan PWS, Lorong Saidi, No. 23A, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.


Ntah apa pasal, pelaku nekat megorok leher Mama Muda (Mamud), yang tak lain adalah kekasih gelapnya, Rubiah alias Bian (17) warga asli Secanggang, Kabupaten Langkat, yang diketaui kost di Jalan Punak, No. 38, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.


Ceritanya pada Rabu (4/12/2019) subuh, pelaku (Samsir) melihat korban (Bian) baru pulang kekost usai dari tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.


Disitu pelaku beranggapan bila korban telah berselingkuh. Merasa jengkel, pelaku pun pulang ke kontrakannya yang ada di Jalan PWS. Namun sesaat kemudian pelaku kembali lagi kedalam kost korban.


"Didalam kamar kost korban terjadi pertengkaran antara korban dangan pelaku. Kemudian pelaku mengambil Handphone (HP) milik korban yang terletak diatas tempat tidur," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin (9/12/2019) dalam siaran Persnya di Mapolsek Medan Baru.


Mengetahui HP nya akan diambil, korban langsung meminta HP nya kembali. Akan tetapi tak diberi oleh pelaku. Hingga kemudian korban mengambil pisau carter.
"Melihat itu pelaku menangkap dan memukul serta memijak korban," ujar Kombes Dadang.


Tak puas hanya dengan memukul korban. Ntah kemasukan setan apa, pelaku pun diduga kuat melakukan penikaman (memakai pisau curter) terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Melihat korban telah tiada, pelaku langsung mengambil satu Unit HandPhone milik korban. Dan tak lupa pula melarikan diri dengan meninggalkan Kota Medan.


Mendapat informasi mengenai adanya korban pembunuhan, beberapa anggota Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, melakukan olah TKP.
Diawali dengan menyisiri rumah (kontrakan) pelaku di Medan. Namun nihil, tak berhenti disitu pihak kepolisian pun mendatangi rumah keluarga pelaku di kampungnya. Akan tetapi pihak kepolisian masih belum menemukan pelaku.


"Samsir ditangkap saat berada di Gunung Tua, Kecamatan Padang Balok, Kabupaten Padang Lawas Utara pada Jum'at (6/12/2019) sekitar pukul 19.00 WIB," jelas Dadang lagi.


Jejak kematian Rubiah Alias Bian menimbulkan luka dalam bagi keluarganya. Bagai mana tidak, Bian yang diketahui janda beranak satu ini mengaku kepada keluarganya jika dirinya ke Medan bekerja sebagai karyawan Toko.


"Dia (Bian) katanya kerja sebagai karyawan toko boneka didaerah pajak petisah." Kata keluarga Bian, Kumala Sari.


Kumala pun menambahkan sejak menikah diumur 15 tahun dan memiliki anak satu, korban menitipkan anak perempuannya dikampung untuk dijaga sang Nenek.


"Anaknya sama Nenek di Sicanggang Langkat, " beber Kumala lagi.


Kemudian Kumala mengatakan bila Bian sempat bekerja dikampung. "Dulu dikampung ia (Bian) sempat kerja di kedai nasi. Di Medan ini ia baru sebulan," tandas Kumala yang juga mengaku tak kenal dengan pelaku Samsir.


Samsir yang diketahui telah memiliki dua anak dan satu Istri, mencoba bermain api dengan menyelingkuhi Bian. Samsir sendiri diduga kuat berkenalan dengan Bian di tempat hiburan malam.


"Saya pacaran dengan Bian baru satu bulan," aku Samsir dengan mengatakan jika Istri dan anaknya tidak tau bila dia (Samsir) telah berselingkuh dengan Bian.


Terkejut bukan kepalang, jika Samsir biasa berada di Club Malam di daerah Jalan Nibung Baru. Dan ketika ditanyai DETEKSI.co, Samsir hanya diam dengan memberikan bahasa tubuh terkejut sembari menundukkan wajahnya.


Anehnya, pria gemuk dengan kulit sawo matang ini mengaku tidak membunuh Bian.
"Saya tidak membunuh, saya melindungi dia (Bian) yang mau bunuh diri dengan pisau cuter. Bukan aku yang bunuh," kilahnya.


Karena melawan petugas saat hendak di tangkap akhirnya personil Polsek Medan Baru memberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak kedua kakinya samsir dibagian betis.


Atas perbuatanya, pelaku sangkakan dengan pasal 338 subs pasal 365 ayat (3) subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *