Binjai

HEADLINE NEWS

4 Dari 5 Pelaku Di Ringkus Petugas Gabungan Polres Deli Serdang Dan Polsek Tanjung Morawa








DeteksiNusantara. id

Empat dari lima orang pria di ringkus tim gabungan Polsek Tanjung Morawa dan Polres Deli Serdang karena terlibat penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban diketahui bernama Risky Andika ( 29) warga dusun 4 Telaga Sari, Tanjung Morawa menderita sejumlah luka akibat hantaman benda tumpul di sekujur tubuh dan pada bagian kepalanya.



Mayat korban pertama kali di temukan warga di Gang Perjuangan, Desa Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa (7 /1/2029) jam 8:30 WIB.


“Awalnya kita dapat laporan bahwa ada penemuan mayat, kita langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan TKP serta memanggil tim INAFIS untuk olah TKP. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, jenazah kami bawa ke RS Deli Serdang. Dari tubuh korban terdapat sejumlah luka di duga kuat merupakan korban pembunuhan,” ucap Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Raflesh pada awak media .



Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, kami telah berhasil mengindentifikasi para pelaku sebanyak 5 orang. Hingga akhirnya pada tanggal (7/1) kami mendapat kabar bahwa salah satu pelaku berinisial DA ( 23) warga Gang Protokol, Dusun 5 desa Telaga sari sedang berada di jalan Batang kuis pasar 8.


“Kami segera meluncur ke sana kami berhasil menangkap DA. Setelah di interograsi DA mengaku menyebutkan bahwa pelaku lain berinisial HS sedang berada dusun I desa Lenggau Seprang Tanjung Morawa, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa dan Satreskrim Polres Deli Serdang langsung berangkat ksana dan berhasil mengamankan tersangka HS (19) warga Gang Pribadi dusun 5,” kata Rafles.


Rafles menyebutkan bahwa motif para pelaku menganiayaan korban lantaran korban kerap mengancam akan membunuh Nurhaidah Zaelani ( ibu angkat korban )


“Peran para tersangka DA memukul kepala korban pada bagian muka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan, tersangka AG (24) memukul punggung dan muka korban dengan menggunakan batang pisang, pelaku OJ ( DPO ) memukul korban dan mengintruksikan para pelaku agar beringas menganiaya korban sedangkan pelaku KV ( 17) memukul korban pada bagian muka,”jelas kasat Reskrim Polres Deli Serdang.


Selain meringkus 4 dari 5 tersangka, Polres Deli Serdang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Shogun BK 6672 IV, 1 sepeda motor Satria BK 5541 MAA, 1 batang ubi dan batang pisang , beberapa pakaian milik pelaku yang dipakai pada saat kejadian. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *