Binjai

HEADLINE NEWS

Bawa Samurai Hingga Gergaji, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Deli Tua.



Delitua|| DeteksiNusantara.id 


Sebanyak enam orang pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan diamankan Polsek Delitua pada Minggu (10/1/2021). Keenam pelaku tersebut melakukan tindakan pencurian dengan membawa senjata tajam untuk melumpuhkan korbannya.


Polsek Delitua meringkus pelaku tersebut usai mendapat laporan dari korban, Audzri Ananda Sutarno (14), dan Sutarno (60) orang tua korban, warga Gang Amarta Dusun IV Nomor 17 B Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.


Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, memaparkan dari hasil penyelidikan, keenam pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut yakni Wandi Sahputra (18), Arifman Ndraha (20), Ariprayoga (18), Aditia Prayoga (18), Fahrul Parazi (18), dan Agung Setiawan.


"Adapun kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan ini, pada Minggu,  Januari 2020, sekitar pukul 01.45 wib diberitahukan oleh anak pelapor yang bernama Audzri Ananda Sutarno (korban), bahwasanya sepeda motornya telah dirampas para pelaku dengan mengendarai 6 unit sepeda motor yang berjumlah lebih kurang 12 orang. Di mana saat itu anak pelapor sedang melintas di Jalan Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, hendak menuju Lapangan Merdeka," ucap Martua Manik.


"Setiba korban di jalan bersama dengan teman-temannya, tidak berapa lama berselisih di Jalan dengan beberapa pengendara sepeda motor, di mana korban di barisan belakang rombongan. Kemudian salah satu pelaku mengambil parang dan hendak mengarahkan kepada korban yang mengendarai sepeda motor. Korban saat itu membonceng temannya yang bernama Muhammad Irsan Ginting, temannya pun terkejut karena pelaku hendak menyeberang mereka dan ia pun melompat turun dari sepeda motor," lanjutnya.


Dijelaskannya, sehingga korban pun kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya korban dikeroyok oleh beberapa orang pelaku, salah satu pelaku yang memegang parang pun hendak menusukkan ke arah korban, namun dapat ditangkis sehingga tangan kanan korban terluka akibat tusukan parang tersebut. Kemudian para pelaku menyeret korban ke arah jalan sehingga bagian lutut korban terluka. Pelaku yang lain dengan cepat membawa sepeda motor korban ke arah Jalan Bajak II Marindal, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.


"Saat kejadian, adapun peranan masing-masing pelaku yaitu Wandi Sahputra membacok tangan korban, Arifman Ndraha melempari batu, Ariprayoga membawa pisau tongkat, Aditia Prayoga melempari batu, Fahrul Parazi melempari batu, Agung mengarahkan pelaku sebelum melakukan. Keenam pelaku mendapatkan hasil penjualan masing-masing Rp 500.000," bebernya.


"Adapun kronologis penangkapan, tepatnya pada Minggu, 10 Januari 2020, tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Arif sedang berada di Kisaran, tepatnya di Jalan Pisang di kos-kosan RsQ, kemudian Unit Reskrim Polsek Delitua menuju tempat yang dimaksud. Pukul 10.00 wib tim berhasil mengamankan Arif dan Wandi, kemudian tim menginterogasi, pelaku menjelaskan pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wib pelaku dan teman-temannya bergerak dari Jalan Pasar Merah menggunakan 4 sepeda motor dengan membawa samurai, pisau, tongkat, gergaji, pemotong es batu, lalu mereka melintas Jalan Kanal kemudian bertemu segerombolan sepeda motor mereka serang, terjadilah perkelahian dan pelemparan batu, Wandi alias Ucok membacok tangan korban sebelah kanan dengan menggunakan samurai," terangnya.


Ia melanjutkan setelah dibacok  sepeda motor milik korban diambil teman pelaku dan dibawa ke rumah pelaku Agung di Jalan Pelajar Ujung Gang Mangga, kemudian pelaku Agung menjual kepada seseorang berinisial P seharga 7.500.000 lalu Agung membagikan uang penjualan tersebut. 


"Kemudian tim bergerak menuju rumah Agung, sekira pukul 17.00 wib, tim melakukan penangkapan di rumah Agung dan berhasil mengamankan Agung, Adit, Azi, dan Adi Prayoga. Tim melakukan penggeledahan di rumah Agung ditemukan samurai, pisau tongkat, gergaji, pemotong es batu, sepeda motor beat yang digunakan pelaku. Kemudian tim membawa Wandi dan Arif mencari temannya yang bernama Litpi dan yang lainnya, namun saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara merampas senjata petugas, namun tidak berhasil dan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.


Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,  lalu pelaku dibawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. 


Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor pada bulan Juni 2015, di Jalan STM dan berhasil mendapatkan 1 unit Supra Fit.(indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *