MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Aksi pembegalan oleh petugas debt collector tersebut membuat korban dirugikan dan merasa keberatan. Korban meminta attention para penegak hukum untuk menindak pelaku 'pembegalan' tersebut .
" Pasalnya, mobil jenis Toyota Avanza BK 1532 IJ milik korban ' dibegal ' atau dirampas petugas debt Collector PT TAF tanpa sepengetahuan si korban Kamis 2/10/2025.
Hal itu diceritakan Korban seorang perempuan sekaligus dosen di salah satu Fakultas Hukum Kota Medan saat berada di Stabat, Kabupaten Langkat kepada awak media Minggu(14/9/25).
Disebutkan, peristiwa perampasan mobil Toyota Avanza warna hitam metalic itu disaat dirinya berada di Parkiran Plaza Medan Fair pada Selasa (9/9/25) sekira pukul 15.05 WIB.
Dijelaskan, pada saat dia keluar dari Parkiran Plaza Medan Fair tiba tiba dia dihadang sekelompok laki-laki yang tak dikenal berjumlah 10 orang.
"Ketika ditanya salah seorang mengaku Kepala Cabang PT TAF Iskandar Muda yang bernama Amru Tanjung. Lalu mereka minta saya untuk datang ke kantor untuk administrasi kredit," jelasnya.
Lanjut kemudian korban bersama petugas deb Collector bergerak menuju Kantor PT TAF Iskandar Muda kota Medan dan Sesampainya di kantor korban disodorkan surat jalan dan diminta untuk tanda tangan.
Lalu terlapor mengatakan nanti korban lunasi dengan Cash bertahap sisa pembayaran kredit sebesar Rp 40 juta. Setelah itu terlapor meminta korban untuk tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan tersebut seraya mengatakan berita acara tersebut nanti satu untuk korban dan satu untuk terlapor dan kemudian kendaraan akan dikembalikan kepada korban. Namun saat keluar kantor ternyata mobil sudah tidak ada dan barang barang di dalam mobil berserakan di depan Kantor PT TAF.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat pengaduan di Poltabes Medan dengan Laporan Polisi nomor
LP/B/3095/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut Tanggal 9 September 2025 .
Dia meminta Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor karena hal itu sudah termasuk pembegalan dan perampasan.
Dia minta attention Kapolri untuk menindak tegas aksi 'pembegalan" petugas debt collector tersebut sesuai dengan Undang undang Hak Tanggung(UUHT) no.4/96, yuripridensi MK No.18/PW-XVII/2019 POJK ( peraturan otoritas jasa keuangan) Jo no.11/pojok,tgl 03/2020,Jo PMK no.25/PMK.06/2023 DNA PMK no.167/PMK.06/2018 (piutang terhadap dengan berhubungan kreditan macet 3 kali permohonan), rekonstrukturisasi POJK no.11/POJK.03/2020 perubahan POJK no.47/2020 DNA POJK no.17/2021 Jo PMK no.25/PMk.06/2023 penghapusan utang kreidt macet dapat dilakukan 3 kali pemohon oleh seorang debitur.
" Sangat jelas diterangkan bahwa Amru Tanjung cs diduga telah melakukan perampasan terhadap mobil Avanza tahun 2015 haruslah ditindak dan segera dilakukan penangkapan, sesuai intruksi Kapolri dan Kadiv Reskrimsus dalam waktu 1x24 jam, segera Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim melakukan penangkapan.
Yang mana debt collektor itu ada dugaan dibaking oleh seorang Aparat Penegak Hukum (APH) intel Poldasu bernama I, lantaran sejak kenal I selalu menanyakan dimana posisi korban, dan selalu mengekori oleh 3 mobil DNA 3 sepeda motor, untuk Intel terbesit menjadi baking debt collektor akan dilaporkan ke propam poldasu DNA mintak duit propam agar memecat Intel tersebut, karena membeking debt collektor yang dilarang UU merampas di tengah jalan sudah seperti layaknya begal, tapi malah lambat penahanan oleh kepolisian, sampai sekarang pelaku pembegalan dan merampas mobil belum sudah 6 hari juga ditangkap, " Ungkap Si Korban. (Indra hasibuan).
,
« Prev Post
Next Post »