Binjai

HEADLINE NEWS

Polisi Tangkap 2 Orang Kurir Narkoba Antar Provinsi di Jalan Makmur, Percut Sei Tuan, 2.000 Gram Sabu Disita


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang kurir  narkotika jenis sabu antar provinsi di  kawasan Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 

Kedua orang itu berinisial AKA (46) warga Jalan Brayan Bengkel, No 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan M alias W (26) warga Aceh Tamiang. "Dari kedua tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 2.000 (dua ribu) gram, satu unit handphone merek Redmi warna biru, satu karung beras, satu unit sepeda motor merk Scoopy BL 3130 UV, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (2/10/2025). 

Imbas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hdup dan hukuman mati. 

Kronologis kejadian, awalnya petugas  mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan 

Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat dua orang laki-laki dicurigai melakukan transaksi, serah terima sabu, kemudian petugas menghampiri dua orang laki - laki dengan mengenalkan diri sebagai Polisi.  Lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu karung goni yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dari laki-laki yang mengaku bernama AKA yang telah diserahkan dari seorang laki laki yang mengaku bernama MI als W, lalu petugas kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 satu) unit handphone merk Redmi warna biru milik dari AKA, lalu ditemukan juga handphone merk Oppo dan Vivo, sepeda motor merk Scoopy warna biru milik MI als. W. 

Selanjutnya, petugas menanyakan kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut. 

AKA menerangkan, bahwa sabu merupakan miliknya yang baru diterima dari MI als. W atas suruhan atau perintah dari K yang selanjutnya sabu tersebut nantinya akan diambil oleh G, sedangkan MI als. W membenarkan, bahwa telah menyerahkan sabu tersebut kepada AKA atas perintah dan arahan dari H, lalu sepeda motor 

tersebut merupakan alat transportasi MI als. W untuk membawa sabu tersebut,  dan handphone merupakan alat 

komunikasi untuk berkomunikasi mengantarkan sabu tersebut, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. 

Modus operandi, tersangka AKA menjadi perantara narkotika jenis sabu sudah sebanyak 2 (dua) kali dengan saat ini, sebanyak 1 (satu) kg sekira satu bulan yang lalu atas perintah dan arahan dari K. 

Tersangka mendapatkan upah yang dijanjikan K sebesar Rp. 7.500.000. 

Tersangka MI als. W melakukan pekerjaan ini sudah 3  kali, pertama sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1  Kg ke Lau Dendang, kedua juga sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg dan ketiga saat ini dilakukan sebanyak 2  Kg. 

 "Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 2.000 gram bisa digunakan untuk 200.000 orang, " tandasnya. (Indra hasibuan) 





Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *