MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Dua tahun sudah berjalan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh korban, Mardelia Desfrida yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1604/V/2022/SPKT/Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, mandek. Terlapor yang merupakan pasangan suami-istri (Pasutri), EP dan R hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kasus penipuan yang menelan kerugian korban senilai Rp 250 juta ini bermula saat korban berkenalan dengan kedua pelaku melalui temannya, diduga Mimi Herawati.
Korban dibujuk rayu agar mau menanamkan modal di bisnis minyak solar yang dimaksud pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku sering mendatangi rumah korban untuk menceritakan keuntungan bisnis solar agar korban tergiur ucapan pelaku.
Rayuan pelaku dengan teman korban berhasil, korban pun memberikan uangnya kepada pelaku melalui transfer secara bertahap. Belum satu bulan pelaku melarikan diri, korban yang akhirnya sadar kalau dia sudah ditipu, langsung membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan bersama temanya Mimi Herawati.
Tapi laporan Mimi Herawati tidak duduk perkara laporannya lantaran diduga sudah menerima keuntungan dan juga menerima persenan dari pelaku karena berhasil membawa nasabah.
Sementara korban, Mardellia Desfrida mengaku kecewa laporannya di Polrestabes Medan hingga kini diduga tidak jelas, bahkan dia sudah berulang kali mendatangi Polrestabes Medan dan sempat bertemu Kasat Reskrim untuk menanyakan kasusnya. Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan hanya memberikan angin surga, tapi pelaku tak kunjung ditangkap.
“Satreskrim Polrestabes Medan dinilai tidak mampu menangkap pelaku yang masih berkeliaran, ada apa?,” kata Desfrida, Jumat (31/5/2024).
Korban juga meminta Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan untuk memonitor kinerja Satreskrim Polrestabes Medan, dalam hal ini terkait laporan masyarakat yang telah dirugikan.
“Selain saya masih ada juga korban penipuan lainnya yang di lakukan sepasang suami istri ini. Diduga EP pernah ditangkap dan terjerat kasus penipuan dan sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Desfrida.
Agar kasus ini bisa terungkap, korban juga meminta kepada penyelidik untuk memanggil temannya yang diduga mengetahui keberadaan pelaku, karena awal mulanya saya kena tipu melalui teman saya bang, katanya.
“Laporan saya ini sudah 2 tahun di Polrestabes Medan bang, dan saya juga berencana akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri, agar pelaku secepatnya bisa ditangkap,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp selularnya ke Nomor 0812-6077-2XXX, Jumat (31/5/2024) terkait dugaan kasus penipuan tersebut, hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban alias Bungkam. (Red)
« Prev Post
Next Post »
