Binjai

HEADLINE NEWS

Tidak Mau Bayar Hutang, Oknum Polisi IL Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

By On 1/08/2026


Medan, DeteksiNusantara. Com. ~  Diduga terlibat hutang kurang lebih 7 juta rupiah, seorang oknum Polsek Medan Helvetia berinisial IL terancam dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Hal ini, disampaikan langsung oleh Khairunnas alias Ai yang juga merupakan wartawan berunit di kepolisian, Rabu (8/1/2026).

Berdasarkan bukti-bukti lengkap yang di milikinya, Ai akan segera melaporkan oknum polisi tersebut ke Polda Sumut, guna mendapatkan haknya. 

"Dengan bukti-bukti lengkap yang saya miliki, oknum polisi tersebut akan segera saya laporkan ke Polda Sumut," katanya kepada awak media di Medan, Rabu (8/1/2026).

Lebih lanjut ia mengaku sangat kecewa atas perilaku oknum polisi tersebut yang hanya janji-janji akan mengembalikan uangnya. Namun pada kenyataannya tidak benar. 

"Selama ini dia (IL) hanya janji-janji untuk mengembalikan uang saya, kenyataan tidak ada. Sepertinya memang gak ada niatnya untuk mengembalikan uang saya itu," ujarnya. 

Ia menilai bahwa IL terkesan kebal hukum dan seolah-olah tidak merasa memiliki hutang terhadapnya. 

"Karena dia (IL) Polisi jadi merasa kebal hukum dan terkesan tidak memiliki hutang kepada saya. Bahkan ia juga memblokir nomor handphone saya," tandasnya.


(Indra hasibuan). 

Berdiri Tanpa PBG, Pemilik Bangunan di Jalan Laksana Tantang Pemko Medan

By On 1/07/2026



MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~   Bangunan mewah jenis ruko bebas berdiri di Jalan Laksana, Kecamatan Medan Area meski tidak memiliki izin PBG. Pasalnya, pemilik bangunan mewah tersebut diduga bernama AL**.

"Kami disini hanya pekerja bang, masalah izin PBG nya kami tidak tau. Setau saya pemilik bangunannya bernama AL**," ucap seorang pekerja saat ditemui awak media dilokasi, Selasa (6/1/2026).

Ketika di singgung mengenai PBG dan peruntukan bangunannya. Pekerja mengarahkan awak media untuk menjumpai pemilik bangunan tersebut.

Ditempat terpisah  (7/1/2026 ) awak media Rabu malam coba Konfirmasi pemilik bangunan diduga bernama AL** melalui WhatsApp mengatakan, ijin Bg PBG sudah terbit hanya belom diantar oleh Perkim , Pajak sudah dibayarkan terimakasih. Dengan menunjukkan bukti pembayaran, " Ujar AL** singkat. 

"Masalah PBG nya memang belum ada bang katanya masih dalam pengurusan. Bang jumpai aja pemilik bangunannya (AL**) itu dan bangunan ini di peruntukan untuk ruko," jelasnya.

Terpisah, Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP, M.Si, ketika dikonfirmasi awak media via selular, Selasa (6/1/2026) belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. 


(Indra hasibuan /tim). 

Lapak Judi dan Narkoba di Pekan Jumat Percut Disebut Masih Bebas Beroperasi, " Polrestabes Medan Diduga Tutup Mata

By On 1/07/2026


MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~  Komitmen Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran narkoba dinilai sebagian warga belum merata. Warga menilai masih ada lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas judi dan peredaran narkoba yang hingga kini belum tersentuh penindakan.

Lokasi dimaksud berada di kawasan Pekan Jumat, Bagan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di wilayah itu disebut masih beroperasi arena permainan judi tembak ikan, dingdong, serta aktivitas peredaran sabu-sabu.

Sejumlah warga Percut yang ditemui wartawan, Rabu (7/1/2026), menyebut sedikitnya terdapat dua titik lokasi yang ramai aktivitas perjudian dan peredaran narkoba.

“Pertama di kawasan Pekan Jumat, ada belasan mesin judi dan sabu sangat mudah diperoleh. Lokasi kedua di Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, tepatnya di Pasar Belakang setelah pos salah satu ormas,” kata beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mengapresiasi penggerebekan yang telah dilakukan Polrestabes Medan dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah lokasi lain. Namun mereka mempertanyakan mengapa kawasan Percut disebut belum tersentuh.

“Padahal lokasinya hampir setiap hari buka dan ramai. Dampaknya, kriminalitas meningkat. Kami berharap Kapolrestabes Medan tidak tebang pilih,” ucap warga tersebut.

Warga khawatir penegak hukum terkecoh bahwa aktivitas judi dan narkoba hanya berada di sekitar kota, padahal, menurut mereka, lokasi yang lebih besar justru berada di kawasan Bagan Percut.

Wilayah yang disebut warga tersebut masuk dalam hukum Polsek Medan Tembung di bawah Polrestabes Medan. Kawasan itu dikabarkan pernah digerebek pada 2025 lalu, namun diduga informasi operasi sempat bocor sehingga bandar dan pengelola tidak berhasil diamankan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan keterangan terkait informasi ini. Begitu pula kepada Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafly Yusuf Nugraha. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. 

(Indra hasibuan) 

Bangunan Mewah Tengah Kota  Tanpa PBG Bebas Berdiri di Jalan Palang Merah Medan

By On 1/06/2026


MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan tepatnya di belakang kantor Imigrasi Polonia, bebas berlangsung tanpa ada hambatan.

Kuat dugaan bahwa antara pemilik bangunan dengan instansi terkait ada main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tersebut tetap berlangsung dan terkesan mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.

Hal itu disampaikan IH yang mengaku warga setempat kepada awak media di sekitar lokasi, Selasa (6/1/2026).

"Sepertinya bang udah ada kongkalikong itu antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, makanya bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski belum ada mengantongi izin PBG," sebut IH. 

"Sepengetahuan saya bang selesai dulu izin PBG baru berlangsung pembangunan, guna meningkatkan PAD kota Medan," tambahnya. 

Ia meminta dan berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas dan menertibkan bangunan liar tersebut. 

"Saya berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas bangunan liar tersebut," harapnya mengakhiri.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun Doli Yusup Hasibuan saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026) terkait bangunan tanpa PBG tersebut mengatakan sudah menyurati.

"Sudah kita surati itu pak. Memang belum ada izin PBG nya. Pihak Satpol PP kota Medan juga sudah turun langsung melakukan penertiban," tegas Doli. 


(Indra hasibuan). 

Diduga Bangunan Gedung Komplek Permai Indah Residence 6 Unit Tanpa (PBG) ," Camat Medan Perjuangan Pura Pura Tutup Mata

By On 1/06/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.  Praktik ilegal pembangunan bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencoreng wajah Kota Medan. Kali ini, sejumlah bangunan liar yang diduga terletak di jalan Permai Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Komplek Permai Indah Residence berdiri 6 Unit berdiri kokoh di Kecamatan Medan Perjuangan tanpa mengindahkan aturan Peraturan Walikota yang berlaku Selasa (6/1/2026). 

Ironisnya, Pemerintah Kota Medan khususnya baik Kelurahan Sidorame timur dan Kecamatan Medan Perjuangan terkesan lambat dalam menindaklanjuti kasus ini. Padahal, keberadaan bangunan-bangunan liar ini sudah menjadi rahasia umum. Muncul diduga adanya praktik "main mata" antara oknum pejabat dengan pemilik Gedung Bangunan sehingga penertiban terkesan diulur-ulur.

"Bangunan ini tidak pernah ada kami lihat ijin bangunannya bang, Tiba-tiba aja sudah ada pembangunan dan berlangsung hingga sekarang. Mereka seenaknya membangun tanpa izin, sementara kami, rakyat kecil, harus patuh pada aturan," ujar salah seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan identitasnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). 

Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media ke lokasi pembangunan Ruko Komplek Permai Indah Residence Bang Alfi sebagai humas media mengatakan, dulu ada Plang (PBG) bang cuman lantaran ditempel gitu aja terbang kena angin hingga sekarang gak keliahatan," Ungkapnya.

"Kami hanya kerja bang, tapi kalo plang PBG kami gak mengerti dan kami hanya dapat info kalau bangunan tersebut kalau tidak salah  Joko bukan Samsuir, " Ujarnya singkat. 

Anehnya Ketika dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara.Com Camat Medan Perjuangan  Hidayat AP, S, Sos melalui pesan Via WhatsApp  seminggu sebelomnya hingga saat ini Selasa ( 6/1/2026 ) tidak membalas konfirmasi wartawan alias pura pura tutup mata. 


(Tim) 

Bangunan Rumah Kost Kost an Diduga Tanpa (PBG) Berdiri Kokoh  Di Jalan Sering Kecamatan Medan Tembung.

By On 1/06/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.  Praktik ilegal pembangunan bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencoreng wajah Kota Medan. Kali ini, sejumlah bangunan liar yang diduga kuat milik Tam**bo*On  berdiri kokoh di jalan Sering GG Pilitan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung tanpa adanya Plang ( PBG) sekaligus terkesan menantang dan juga mengindahkan aturan Peraturan Walikota Medan yang berlaku Selasa (6/1/2026). 

Ironisnya, Pemerintah Kota Medan khususnya baik Kelurahan Sidorejo dan Kecamatan Medan Tembung terkesan lambat dalam menindaklanjuti kasus ini. Padahal, keberadaan bangunan-bangunan liar ini sudah menjadi rahasia umum. Muncul diduga adanya praktik "main mata" antara oknum pejabat dengan pemilik Gedung Bangunan sehingga penertiban terkesan diulur-ulur.

"Bangunan ini tidak pernah ada kami lihat ijin bangunannya bang, Tiba-tiba aja sudah berdiri tegak dua lantai . Mereka seenaknya membangun tanpa izin, sementara kami, rakyat kecil, harus patuh pada aturan," ujar salah seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan identitasnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). 

Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media ke lokasi pembangunan rumah Kost" an salah seorang pekerja tidak mengetahui adanya plang PBG. 

"Kami hanya kerja bang, tapi kalo plang PBG kami gak mengerti dan kami hanya dapat info kalau bangunan tersebut kalau tidak salah orang kita batak bermarga Tampubolon , bukan Samsuir ataupun Joko sebut seorang pekerja dilokasi bangunan. 

Sesuai amatan awak media dilokasi bangunan gedung rumah kost kost an tersebut diduga ada sekitar 20 Unit lebih kamar yang sedang dibangun. 

" Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga S, STP melalui pesan Via WhatsApp  Selasa ( 6/1/2026 ) hingga berita layak ditayangkan ke media DeteksiNusantara. Com, Camat Medan Tembung sepertinya alergi dengan Wartawan dan tidak pernah mau balas  alias bungkam. 


(Indra hasibuan /tim). 

Pipit Pemilik Judi Tembak Ikan Terbesar Di Medan Utara Tetap Eksis, " Polres Pelabuhan Belawan Tutup Mata

By On 1/05/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com.~   "Pipit" yang cukup dikenal sebagai pemilik judi tembak ikan terbesar berhasil menguasai Medan Utara dan terkesan menantang Aparat Penegak Hukum (APH). Buktinya, setingkat Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak mampu menggerebek lokasi judi tembak ikan milik "Pipit" hingga saat  ini tetap eksis beroperasi setiap hari.

Diketahui, bernama Dav** sebagai kordinator dilapangan dalam mengelola dan mensukseskan judi tembak ikan milik "Pipit".

Adapun lokasi judi tembak ikan milik Pipit yang berhasil dihimpun awak media yaitu, Jalan Infeksi Pinggir sungai Titipapan dekat angkot 110, Jalan Rahmad Budin Marelan, Jalan Terjun dekat pembuangan sampah TPA dan Gabion.

Budiman (45) warga Belawan mengaku sangat resah dengan keberadaan praktik perjudian tembak ikan milik "Pipit" tersebut.

"Kita warga disini (Belawan) sudah sangat resah dengan keberadaan judi tembak ikan tersebut. Akibat judi itu, rumah-rumah warga sering kali kemalingan dan tindak kriminal semakin meningkat," ujar Budiman kepada wartawan, Senin Siang (5/1/2026).

Menurutnya, "Pipit" selaku pemilik judi tembak ikan tersebut diduga sudah di bekingi oleh APH dan telah memberikan setoran ke Polres Pelabuhan Belawan, sehingga bisa beroperasi setiap hari tanpa ada hambatan ataupun tantangan.

"Sepertinya bang, pemilik judinya sudah memberikan setoran ke Polres Pelabuhan Belawan makanya sama sekali tidak pernah digerebek. Padahal sudah ramai pemberitaan di media online namun Polres Pelabuhan Belawan diduga tutup mata dan mengabaikannya," Ujarnya singkat. 

"Kita berharap Polda Sumut untuk segera turun langsung menggerebek judi tembak ikan dan menangkap pemiliknya yang diduga bernama Pipit," harapnya mengakhiri. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1/2026) terkait judi tembak ikan milik "Pipit" bebas beroperasi setiap hari, enggan memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan.

(Indra hasibuan / tim). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *