Binjai

HEADLINE NEWS

Ketua Chairum Lubis "Jumat Barokah" di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan

By On 5/30/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Chairum Lubis SH Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melaksanakan "Jumat Barokah" dengan kegiatan sosial yakni membagikan sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota, Jumat (30/5/2025).

Kegiatan itu bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini tidak lain sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi dan mempererat jalinan kebersamaan dan kekompakan antara pengurus dan anggota.

Lanjut pria yang memiliki jiwa sosial ini menyebutkan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.

"Semoga jalinan silaturhmi ini terus dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat bagi keluarga," ujar Chairum.

Tak lupa, Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar dirinya cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkas Chairum Lubis yang diaminkan oleh pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir.(Indra hasibuan) 

Raksasa Muda Resimen Arhanud 2/SSM Menang Dalam Turnamen Sepak Bola Macan Asia U - 12/13

By On 5/27/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sekolah Sepak Bola (SSB) Raksaka Muda Resimen Arhanud 2/SSM memenangkan Turnamen Sepak Bola Macan Asia U-(12/13) di Lapangan Bola Kelapa Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (25/5/2025).

Turnamen tersebut dilaksanakan selama 1 hari penuh dengan diikuti oleh 10 Tim Sepak Bola dengan kelompok umur 12 sampai 13 tahun.

Pertandingan final dalam turnamen ini menyajikan duel antara SSB Raksaka Muda melawan SSB Cadika dengan SSB Raksaka Muda berhasil keluar sebagai juara setelah mengalahkan SSB Cadika dengan skor 2-0.

Danmen Arhanud 2/SSM Kolonel Arh R. Jatmiko Adhi P.C., S.E., M.I.Pol menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim SSB Raksaka Muda atas prestasi yang membanggakan. 

"Saya ucapkan selamat kepada SSB Raksaka Muda atas perolehan juara pertama di ajang Turnamen ini, hasil kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari para pemain, pelatih, dan seluruh pendukung," ungkap Jatmiko.

Lebih lanjut, Jatmiko berharap agar prestasi tersebut bisa menjadi batu loncatan bagi para pemain muda untuk meraih pencapaian yang lebih tinggi di masa depan.

"Semoga prestasi anak-anak menjadi jembatan agar mereka bisa naik ke level yang lebih tinggi lagi. Kami akan terus mendukung dan mendorong mereka untuk terus berprestasi," tandasnya.

Keberhasilan SSB Raksaka Muda ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi tim-tim untuk terus berusaha dan berlatih guna meraih prestasi terbaik di setiap kompetisi. (Indra hasibuan) 

Diduga Adanya Laporan Tipu Gelap Sebesar 245 Juta Jalan Ditempat di Polrestabes Medan

By On 5/26/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Reni Rosinta Simanjuntak (55) warga Medan Helvetia meminta pihak Polrestabes Medan serius dalam menangani laporannya terkait tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 245 juta. Ia menilai laporannya terkesan diabaikan (jalan di tempat) oleh pihak Polrestabes Medan.

Dengan laporan polisi nomor : LP/B/1472/V/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Mei 2024.

Buktinya, laporan tersebut sudah berlangsung satu tahun hingga kini diduga belum ada kejelasannya. Sementara saksi sudah diperiksa bersama bukti-bukti, namun terlapor tak kunjung ditangkap dan masih bebas beraktivitas di Pemprovsu.

Terlapor diketahui berinisial TN bertugas sebagai Aparatur Negara Sipil (ASN) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

"Laporan saya itu sudah setahun, namun pihak Polrestabes Medan diduga tidak serius menindaklanjutinya. Padahal, saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah kita serahkan ke penyidiknya", ungkap Reni Rosinta Simanjuntak, Senin (26/5/2025).

"Saya pun heran juga kenapa laporan saya itu tidak ditindaklanjuti dengan serius. Apakah gara-gara terlapor seorang ASN?", sambungnya.

Ia berharap mendapatkan keadilan hukum yang pasti dan segera menangkap terlapor atas laporannya tersebut di Polrestabes Medan.

"Saya berharap terlapor segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini", pungkasnya. 

Terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Hafiszullah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/5/2025) mengatakan, akan mengecek laporan tersebut.

"Terima kasih, nanti kami cek ya bang", Ungkap Hafiszullah.(Indra hasibuan) 

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pemakai di Paya Geli

By On 5/26/2025


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Polrestabes Medan gerak cepat dan komitmen dalam memberantas narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan, dua orang pria dan perempuan sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Kedua pelaku itu adalah, Ika (41) warga Jalan Kelambir V Gang Ledi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia (pemakai) dan Irfan (35) warga Jalan Station, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal (pengedar). "Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni,  tiga plastik klip berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat bersih 1,98 gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp 235.000. "Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun " tuturnya. 

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (26/5/2025) mengatakan,  kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal tepatnya di depan kamar Hotel Dwi Putra, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial AN Kartika alias Ika, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dari tangan kanan tersangka satu plastik klip yang berisikan. 

Selanjutnya ditanyakan kepada Ika mengaku mendapatkan narkoba itu dari Irfan alias Panjol. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Irfan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Paya Geli di Hotel Dwi Putra, dari tersangka itu petugas menyita uang tunai Rp 235.000, satu unit ponsel dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan. "Modus operandi tersangka Kartika alias Ika mengaku mendapatkan sabu dari Irfan di Jalan Amal Medan. Dalam hal ini polisi sudah menyelamatkan 20 orang dari bahaya narkotika jenis sabu, " tandasnya. (Indra hasibuan) 



Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH, "Jumat Barokah" Menjalin Silaturahmi

By On 5/23/2025


MEDAN |DeteksiNusantara.Com.

Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan kembali melaksanakan "Jumat Barokah" dengan kegiatan sosial yakni membagikan sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota, Jumat (23/5/2025).

Kegiatan itu bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi dan mempererat jalinan kebersamaan antara pengurus dan anggota.

Lanjut pria yang memiliki jiwa sosial ini menyebutkan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir di markas paguyuban ini.

"Semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," ujar Chairum.

Tak lupa Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkas Chairum Lubis yang diaminkan oleh pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir.(....)

Sat Pol PP Deliserdang Tebang Pilih dalam Menindak Bangunan yang Tidak Miliki PBG dan Cacat Prosedur

By On 5/23/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Deliserdang diduga tebang pilih dalam mau melakukan penindakan ataupun merobohkan bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan atau Gedung (PBG) di Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan warga Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat pihak Sat Pol PP Deliserdang ingin merobohkan bangunan tersebut, Kamis (22/5/2025).

Terpantau, puluhan warga Jalan Kolam menolak keras pembongkaran rumahnya. Karena mereka juga menilai tindakan yang dilakukan pihak Sat Pol PP tersebut tidak sesuai prosedur (brutal).

"Kami menolak keras rumah yang kami tempati dirobohkan hanya karena dengan alasan tidak memiliki PBG. Kalau memang rumah kami mau diratakan, kenapa Sat Pol PP Deliserdang pilih kasih atau tebang pilih, semua bangunan/rumah yang ada di Jalan Kolam Desa Medan Estate ini tidak mengantongi izin PBG", ujar warga seraya mengucapkan tolong kami pak Bobby Nasution kami wargamu.

Dalam aksi tersebut, ada 3 orang warga yang terluka atas kebrutalan oknum Sat Pol PP Deliserdang yang hendak ingin meratakan rumah warga tersebut.

Meski mengalami luka, warga tetap menghalangi pihak Sat Pol PP untuk merobohkan rumah tersebut.

Salah seorang warga bernama Herlina Sinurat yang berstatus janda anak dua meminta bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk turun langsung dalam memberikan perlindungan terhadap warga miskin khususnya warga yang tinggal di Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Tolong pak Bobby, kami orang miskin pak. Kalau dirumah kami diratakan mau tinggal dimana kami pak. Saya janda anak dua pak, suami saya sudah meninggal dunia pak. Tolong kami pak Bobby", pinta Herlina berlinang air mata dengan memegang fotonya bersama Bobby Nasution.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kasat Pol PP Deliserdang Marzuki Hasibuan mengambil tindakan dengan cara merangkul warga Jalan Kolam dan menyampaikan kepada warga akan dilakukan mediasi.

"Dalam waktu dekat, kita akan adakan mediasi", kata Marzuki Hasibuan singkat dan menyuruh anggotanya untuk mundur. (Indra hasibuan) 

Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polrestabes Medan Sergap Seorang Pemuda Tembung di Jalan Selamet Ketaren

By On 5/22/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap seorang pemuda warga  Tembung  edarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Selamet Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.  

Dari pelaku berinisial EI (35) Jalan Letda Sujono, Gang Pisang, No 7, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan 

Tembung, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram, 2 klip plastik transparan kecil yang berisikan 

narkotika jenis sabu berat bersih 0,45 gram,  1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,22 gram, uang tunai Rp. 80.000 dan  1 buah dompet kecil warna hitam.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025) sore mengatakan,  kronologis kejadiannya, awalnya petugas mendapatkan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan 

penyelidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, petugas mengungkapnya dengan cara melakukan penyamaran 

sebagai pembeli pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025

sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan  Medan Tembung Kota Medan, petugas menghampiri laki-laki diduga menjual sabu dengan cara membeli satu paket sabu seharga Rp. 

50.000. Lalu ia mengambil sabu yang disimpan dari dalam dompet di 

bawah seng yang berjarak sekira lima meter, setelah mengambil satu paket kecil, ia kembali menghampiri, petugas yang menyamar dan ketika akan menyerahkan satu paket sabu tersebut menggunakan tangan 

kanannya, petugas langsung datang melakukan penangkapan, lalu ditemukanlah satu paket kecil yang 

berisikan sabu tersebut dari tangan kanan laki-laki tersebut. Kemudian ditemukan lagi satu buah dompet 

warna hitam di bawah seng yang di dalam dompet tersebut terdapat 2 klip plastik kecil dan 1 klip plastik sedang yang sama - sama berisikan sabu.


 Kemudian, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama EI dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan mengakui 

sabu tersebut miliknya, untuk dijualkan kepada pembeli yang dapatkan dengan cara membeli dari seorang laki -

laki dengan panggilan K di pinggiran rel Tembung, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti 

ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

"Saya harapkan penindakan kepada pengedar narkotika di Kota Medan terus dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, " tandas AKBP Tommy Aruan. 

Dari keterangan tersangka menyebutkan, tersangka sudah menjalankan sabu selama 3 bulan, cara penjualan dilakukan dengan cara membeli terlebih dahulu sebanyak  gram, lalu dipecah 

menjadi paketan kecil yang dijual seharga Rp 50.000, tersangka merupakan residivis narkotika, pernah 

menjalani hukuman pada tahun 2015 selama 4 tahun 3 bulan melalui Pengadilan Negeri Medan.

Imbas dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 

tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Indra hasibuan) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *