Binjai

HEADLINE NEWS

Diduga Sudah Ada Permainan Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Terdakwa OS Pelaku Penganiayaan Wartawan Di Pengadilan Negeri Medan Ditunda

By On 7/11/2025



Medan// DeteksiNusantara. Com. Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban dalam pekara Oscar Sebayang terdakwa pelaku penganiayaan wartawan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan Pada Kamis 10 Juli 2025 ditunda.


JPU Evi Yanti Pengabean yang diduga sudah memblokir wa korban saat di dalam ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan kepada korban dan wartawan mengatakan bahwa sidang ditunda karena Majelis hakim tidak hadir.


Sementara itu menurut informasi dari penjaga tahanan Kajari Medan bahwa Oscar Sebayang terdakwa kasus penganiayaan wartawan sedang berada di sel sementara bersama tahanan lainnya. 


Leo Sembiring yang sudah hadir bersama keluarga dan sejumlah wartawan mengaku kecewa dengan ditundanya sidang mendengarkan saksi tersebut.


“Kami sudah jauh jauh datang ke sini tapi tiba tiba dibilang ditunda, semua pekerjaan kami tinggalkan supaya bisa menghadiri panggilan Jaksa Evi Yanti Pengabean. Dalam hal ini saya sebagai korban yang mendapatkan penganiayaan oleh Oscar sebayang karena saya mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa izin (Persetujuan Bangun Gedung) kepada Camat Medan Tuntungan, dimana keesokan harinya pada tanggal 18 /4/2025 sekitar pukul 15.30  saya bertemu langsung dengan Oscar di sebuah café yang tidak jauh dari rumah saya, tidak berapa lama berbicara dengannya saya tiba tiba saat saya mau pergi saya langsung dianiaya, baju saya juga ditarik tarik sampai koyak oleh terdakwa,” ujarnya


Tak hanya dianiaya, Leo Sembiring juga menjelaskan bahwa barang baranya yang dia bawa di dalam tas berupa uang tunai, perekam digital, flasdik berserta topi dan kacamata yang ia pakai terjatuh dan hilang di lokasi tersebut pasca dirinya dianiaya. Leo juga mengaku bahwa terdakwa Oscar Sebayang mengancam akan menelanjangi dirinya di lokasi terjadinya penganiayaan dan saat itu kondisi Leo sudah tidak menggunakan baju. 


“Saya tau itu sudah hilang sewaktu kami cek tkp ama Polisi saya lihat tas saya, id card wartawan saya ada di meja nya terdakwa Oscar Sebayang, melihat barang saya saya langsung mengambilnya namun uang dan barang barang saya itu sudah tidak ada lagi di dalam tas yang berada di meja terdakwa sewaktu itu. Kemaren Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu sempat berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena barang barang dan uang saya hilang namun mungkin karena saya orang yang tidak mampu makanya penerapan pasal tersebut tidak dilakukan,” sedihnya


Maka dari itu masi kata Leo, saya minta JPU Evi Yanti Pengabean yang diduga sudah memblokir wa saya bertindak Profesional, tolong tuntut terdakwa dengan maksimal karena perbuatanya sudah tidak lagi manusiawi, saya juga meminta Majelis Hakim aga memberikan vonis maksimal terhadap terdakwa. saya juga di fitnah oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan dengan kata kata “KAU TIDAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS”padahal nama saya sudah ada dan saya terdaftar di Dewan Pers dan saya juga punya id card dan sertifikat dari Dewas Pers, saya korban penganiayaan tapi malahan saya yang di fitnah oleh sejumlah pihak,” tuturnya 


Lanjutnya, dalam waktu dekat saya akan melaporkan pihak pihak yang sudah memfitnah saya ke Polda Sumut agar dia mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saya tidak terima saya di fitnah sementara saya korban penganiayaan. Enak sekali dia memfitnah saya mengatakan saya ini itu, begini begitu, bahkan ada yang mengajak saya taruhan 1 banding 500 juta apabila saya terdaftar di dewan pers. Ini harus di usut tuntas, dia harus menepati janjinya memberikan saya 500 juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers. 


“Saya juga minta Bapak Kapolda Sumut tidak memelihara oknum oknum yang sudah memfitnah masyarakat apalagi memfitnah wartawan. Pecat saja oknum oknum Polisi yang suka memfitnah,” tandasnya Kamis, 10 Juli 2025 sore. 


Amatan wartawan pada saat tahanan dibawa keluar dari sel sementara, sejumlah tahanan bersama terdakwa Oscar Sebayang naik ke mobil tahanan, Oscar Sebayang terlihat naik ke mobil tahanan dengan  menggunakan baju kaos warna abu abu dengan menggunakan masker, Oscar  naik paling terkahir, Terdakwa Oscar kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan bersama tahana lainnya. 


Sebelumnya  saat press rilis di Polsek Medan Tuntungan pada 22/5/2025, pelaku Os alias Oscar Sebayang diduga berbohong, ia membantah dan menuturkan bahwa ia tidak ada melakukan pemukulan terhadap Leo. Dikatakannya, ia hanya melakukan pemitingan terhadap Leo karena Leo melepaskan rangkulan yang diberikannya.


“Kami belum ada ngobrol apa-apa. Dia bilang jangan coba-coba intervensi saya. Saya bilang siapa yang mau mengintervensi kamu. Tiba-tiba dia berdiri”, ujar pelaku.


Lanjutnya, pelaku hanya hanya memiting korban.


“Kalau masalah pemukulan, saya mati berdiri pun siap. Tidak ada saya pukul dia. Tapi biar lah Tuhan yang jawab itu semua,” ucapnya. (Indra hasibuan) 

Ketua(OKK) DPC GRIB JAYA Medan Dudi Efni Pasaribu Angkat Bicara , " Diduga JPU Evi Yanti Panggabean Tak Profesional Dalam Tanganin Perkara.

By On 7/10/2025

Poto : Ketua OKK DPC GRIB Jaya Medan Dudi Efni Pasaribu. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Leo Sembiring kembali menjadi sorotan tajam. Meski akan mendengarkan kesaksian korban pada sidang kedua proses hukum kasus yang menyeret terdakwa Oscar Sebayang alias Os ini diwarnai dugaan pengabaian dan janji penegak hukum yang tak terealisasi.

Dudi Efni Pasaribu, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC GRIB Jaya Medan, turut menanggapi insiden ini dengan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan proses hukum yang adil. 

"Meski di tengah dugaan pengabaian oleh jaksa, saya berharap agar jaksa dan majelis hakim dapat bekerja secara profesional. Semoga kasus yang dialami teman kita mendambakan tuntutan dan hukuman maksimal bagi terdakwa," ucap Dudi, Kamis (10/7). 

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan saksi korban Leo Sembiring,  Ia diminta menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Pengabean di Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan keterangannya. 

Namun, Leo mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku mendapat informasi sidang justru dari asisten JPU Evi Yanti Pengabean melalui pesan WhatsApp, bukan langsung dari JPU. 

"Saya sedikit kecewa, karena saya menduga bahwa Ibu JPU Evi Yanti Pengabean yang menangani perkara Oscar Sebayang ini sepertinya sudah memblokir nomor WA saya," ujarnya. Leo menjelaskan bahwa konfirmasinya pada 20 Juni 2025 tidak dibalas, bahkan nomornya kemudian diduga diblokir. 

Meskipun merasa kecewa dengan dugaan pemblokiran tersebut, Leo Sembiring tetap berharap JPU bekerja profesional dan menuntut terdakwa Oscar Sebayang dengan tuntutan maksimal. "Sebenarnya ini agak aneh kenapa JPU yang menangani perkara malah diduga memblokir nomor korbannya, malah asistennya yang disuruh mengirimkan surat untuk agenda persidangan," kata Leo. Ia juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal karena perbuatan terdakwa dinilai sangat tidak manusiawi dan menimbulkan trauma berat baginya.

Penganiayaan yang dialami Leo Sembiring tak hanya meninggalkan luka fisik dan mental, tetapi juga kerugian materiil. Barang-barangnya seperti perekam digital, kacamata, uang tunai, flashdisk, dan topi hilang di lokasi kejadian. Leo bahkan mengaku diancam akan ditelanjangi oleh Oscar Sebayang. 

"Saat cek TKP kami menemukan tas saya berada di meja Oscar Sebayang, saat saya lihat isinya seperti uang, flashdisk, perekam digital sudah tidak ada," ungkap Leo. Ia mengaku sempat menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Polsek Medan Tuntungan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, namun permintaannya diabaikan. 

Leo menambahkan bahwa Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, pernah berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun hal itu tidak terlaksana hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Lebih jauh, Leo juga pernah meminta agar pelaku dijerat dengan undang-undang pers, namun ia malah difitnah oleh Kanit Reskrim Iptu Omrin. "Dia katakan 'Kau tidak terdaftar di Dewan Pers,' dan dia mengajak saya taruhan 1 juta banding 500 juta kalau saya terdaftar di Dewan Pers," pungkas Leo, Rabu (9/7) sore. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, Deny Marincka Pratama, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Andre Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang menangani perkara. 

" kita teruskan ke Kejari yang menangani perkara tersebut," tutupnya. (Indra hasibuan) 

Leo Sembiring Minta Hakim Vonis Terdakwa Oscar Sebayang Dengan Hukuman Seberat Beratnya

By On 7/10/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Os alias Oscar Sebayang alias terdakwa pelaku penganiayaan wartawan Leo Sembiring akan menjalani sidang kedua dalam agenda mendengarkan saksi korban Leo Sembiring yang menjadi korban penganiayaan pada 10 Juli 2025 pukul 14.00 wib.

Leo Sembiring diminta untuk menghadap Kepada Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti Pengabean di Pengadilan Negeri Medan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi di Persidangan dengan terdakwa Oscar Podi Kencana Sebayang alias Oscar Sebayang.

Leo Sembiring wartawan yang menjadi korban penganiayaan menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa akan adanya sidang pada hari besok dari asisten JPU Evi Yanti Pengabean melalu pesan WhatApps. 

“Saya sedikit kecewa, karena saya menduga bahwa Ibu JPU Evi Yanti Pengabean yang menangani pekara Oscar Sebayang ini sepertinya sudah memblokir nomor Wa saya, pernah saya  konfirmasi pada tanggal 20 Juni 2025 yang lalu dimana saya tayankan tentang pekara ini namun awalnya ceklis dua dan tidak dibalas, besoknya saya konfirmasi kembali dengan hal yang sama malahan sudah ceklis satu sampai dengan sekarang ini,” ujarnya

Walaupun diduga di blokir oleh JPU Evi Yanti Pengabean, korban  Leo Sembiring tetap berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat bekerja Professional dan memberikan tuntungan maksimal kepada pria yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Saya berharap Ibu JPU Evi Yanti Pengabean dapat menuntut terdakwa Os alias Oscar Sebayang dengan maksimal, sebenarnya ini agak aneh kenapa JPU yang menangani pekara malahan diduga memblokir nomor korbannya, malahan asistennya yang disuruh mengirimkan surat untuk agenda persidangan. saya meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan juga memberikan vonis maksimal kepada terdakwa dengan karena perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi dan menimbulkan tarauma berat bagi saya,” ungkapnya 

Tidak hanya mendapatkan penganiayaan, Leo Sembiring mengaku bahwa barang barannya seperti perekam digital, kacamata, uang tunai, flasdisk, topi nya juga hilang di lokasi kejadian, bahkan dia juga diancam akan ditelanjangi oleh Oscar Sebayang. 

“Saat cek Tkp kami menemukan Tas saya berada di meja Oscar Sebayang, saat saya lihat isinya seperti uang, flasdih, perekam digital sudah tidak ada, sempat saya mengutarakan hal tersebut kepada penyidik Polsek Medan Tuntungan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, namun diabaikan begitu saja mungkin karena saya orang miskin, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu penah berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis namun sampai berkas di limpahkan ke Kejaksaan hal tersebut tidak dilakukan, bahkan saya juga pernah meminta agar pelaku juga dijerat dengan undang undang pers namun malahan saya di fitnah oleh Kanit Reskrim Iptu Omrin dia katakana” Kau tidak terdaftard di dewan pers, dan dia mengajak saya taruhan 1 juta banding 500 juta kalau saya terdaftar di dewan pers” pungkasnya, Rabu 9 Juli 2025 sore. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan Deny Marincka Pratama saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan. 

Sementarea Itu Kasi Penkum Kejatisu, Andre Ginting saat di konfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang menangani.

“Kita teruskan ke Kejari yang menangani pekara tersebut,” ujarnya. (Indra hasibuan) 

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

By On 7/08/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan mengunjungi panti asuhan bayi sehat Muhammadiyah di Jl. Jermal IV No.18, Kelurahan Denai, Kota Medan, Selasa (8/7/2025).

Kedatangan Gidion yang didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen itu merupakan kegiatan Bansos “Kita Peduli kita Berbagi”.

“Kita belajar banyak dari tempat ini yang sangat luar biasa, yang mau mendedikasikan buat anak-anak kita dan saya yakin dari mereka ini pasti berkahnya luar biasa, untuk keluarga dan anak-anak kita,” kata Gidion di lokasi.

Ia memberikan apresiasi bagi pengurus dan pengasuh dari panti asuhan bayi sehat Muhammadiyah yang mendedikasikan dirinya bagi anak-anak yang kurang beruntung.

“Kak Seto pernah ngomong begini,” bangsa yang besar itu bukan hanya menghargai pahlawannya tetapi yang peduli dengan anak-anaknya,” kata dia.

“Mudah-mudahan kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan untuk melakukan hal yang baik untuk anak-anak kita,” lanjutnya.

Gidion meminta pengurus dan pengasuh panti bayi sehat tetap menjadi teladan bagi semua orang. 

“Terimakasih untuk pengurus dan pengasuh panti di sini, semoga tetap menjadi teladan bagi semua,” pungkasnya.

Usai menyampaikan kta sambutannya, Gidion dan Rudy Silaen memberikan bantuan kepada pengurus panti dan anak-anak, berupa paket Sembako, buku dan alat tulis.(Indra hasibuan) 

Polsek Sunggal Telah mengamankan 3 (tiga) orang anggota Geng motor.

By On 7/08/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa di Jl Gatsu Kel Sei Sikambing B Kec Medan Sunggal ada anggota geng motor yang melakukan konvoi membawa sajam dan melakukan pembegalan.


Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal beserta kijang presisi menuju ke TKP dan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku JN 18 Thn  , MIA 15 Thn , QS 15 Thn beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal.


kemudian dilakukan interogasi terhadap ke 3 pelaku dan mengakui mereka dari kelompok Gemot (Geng motor) F2F ( friend to friend ) yang mengadakan rooling/konvoi bersama kelompok Gemot SALVADOR dan RAKENSU yang berjumlah sekitar 20 unit sp motor dan 50 orang.


Adapun barang bukti yang diamankan , 1 ( buah ) sajam jenis Samurai, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX serta 2 buah HP Android.(Indra hasibuan) 

Perampok HP Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat Ditembak Tekab Polsek Medan Tembung

By On 7/05/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Respon cepat, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus perampokan HP milik oknum Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Jumat (04/07/2025).

Dalam pengungkapan itu, personel dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti meringkus pelakunya yakni berinisial ASN (35) di Jalan Padang Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. Terhadap pelaku terpaksa ditembak petugas pada bagian kakinya karena berusaha melawan saat dilakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya yang membantu menjualkan HP milik korban.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang teman pelaku berinisial MS (39) yang turut membantu menjualkan HP tersebut.

"Pada saat diamankan dan diinterogasi pelaku ASN mengakui perbuatannya bahwa benar ada melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut dengan cara mengambil HP di Dashboard depan mobil pada saat korban turun dari dalam mobilnya. Kemudian pada saat korban mengetahuinya langsung mengejarnya dan bergumul dengan pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka ditangannya," kata Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang.

Kini kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Medan Tembung.

"Untuk pelaku ASN berperan sebagai eksekutor sedangkan pelaku MS berperan membantu pelaku ASN untuk menjual HP tersebut. Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun," Ungkapnya.(Indra hasibuan) 

Tebar Kebaikan "Jumat Barokah", Ketua Pewarta Berbagi Sembako dan Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke 79

By On 7/04/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Ketua Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan Chairum Lubis, SH  menebar kebaikan di Jumat Barokah.

Pria berjiwa sosial ini, selalu berbagi dengan pengurus dan anggota di Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (4/7/2025) siang dengan berbagi sembako berupa beras. Ini sebagai bentuk rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama jurnalis.

"Setidaknya pemberian sembako ini dapat membantu kebutuhan sehari-hari di rumah," ucap Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH sekaligus mengucapkan selamat HUT Bharayangkara ke 79.

"Pewarta Polrestabes Medan tak lupa mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke 79. Semoga, ditahu tahun berikutnya, Polri semakin jaya dan menjadi pelayan, pelindung dan pengayaom masyarakat yang terus menjadi abdi masyarakat yang di percaya dan solid dalam menjalankan tugasnya l.

Dalam kesempatan itu, Chairum Lubis memohon doa kepada para pengurus dan anggota agar cepat pulih, sehingga dapat bekerja dan memimpin Pewarta Polrestabes Medan dan dapat melakukan kegiatan sosial di tengah-tengah masyarakat lagi.

"Kami tetap mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan segera sembuh. Tetap semangat ketua," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *