Binjai

HEADLINE NEWS

Ketua(OKK) DPC GRIB JAYA Medan Dudi Efni Pasaribu Angkat Bicara , " Diduga JPU Evi Yanti Panggabean Tak Profesional Dalam Tanganin Perkara.

Poto : Ketua OKK DPC GRIB Jaya Medan Dudi Efni Pasaribu. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Leo Sembiring kembali menjadi sorotan tajam. Meski akan mendengarkan kesaksian korban pada sidang kedua proses hukum kasus yang menyeret terdakwa Oscar Sebayang alias Os ini diwarnai dugaan pengabaian dan janji penegak hukum yang tak terealisasi.

Dudi Efni Pasaribu, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC GRIB Jaya Medan, turut menanggapi insiden ini dengan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan proses hukum yang adil. 

"Meski di tengah dugaan pengabaian oleh jaksa, saya berharap agar jaksa dan majelis hakim dapat bekerja secara profesional. Semoga kasus yang dialami teman kita mendambakan tuntutan dan hukuman maksimal bagi terdakwa," ucap Dudi, Kamis (10/7). 

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan saksi korban Leo Sembiring,  Ia diminta menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Pengabean di Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan keterangannya. 

Namun, Leo mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku mendapat informasi sidang justru dari asisten JPU Evi Yanti Pengabean melalui pesan WhatsApp, bukan langsung dari JPU. 

"Saya sedikit kecewa, karena saya menduga bahwa Ibu JPU Evi Yanti Pengabean yang menangani perkara Oscar Sebayang ini sepertinya sudah memblokir nomor WA saya," ujarnya. Leo menjelaskan bahwa konfirmasinya pada 20 Juni 2025 tidak dibalas, bahkan nomornya kemudian diduga diblokir. 

Meskipun merasa kecewa dengan dugaan pemblokiran tersebut, Leo Sembiring tetap berharap JPU bekerja profesional dan menuntut terdakwa Oscar Sebayang dengan tuntutan maksimal. "Sebenarnya ini agak aneh kenapa JPU yang menangani perkara malah diduga memblokir nomor korbannya, malah asistennya yang disuruh mengirimkan surat untuk agenda persidangan," kata Leo. Ia juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal karena perbuatan terdakwa dinilai sangat tidak manusiawi dan menimbulkan trauma berat baginya.

Penganiayaan yang dialami Leo Sembiring tak hanya meninggalkan luka fisik dan mental, tetapi juga kerugian materiil. Barang-barangnya seperti perekam digital, kacamata, uang tunai, flashdisk, dan topi hilang di lokasi kejadian. Leo bahkan mengaku diancam akan ditelanjangi oleh Oscar Sebayang. 

"Saat cek TKP kami menemukan tas saya berada di meja Oscar Sebayang, saat saya lihat isinya seperti uang, flashdisk, perekam digital sudah tidak ada," ungkap Leo. Ia mengaku sempat menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Polsek Medan Tuntungan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, namun permintaannya diabaikan. 

Leo menambahkan bahwa Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, pernah berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun hal itu tidak terlaksana hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Lebih jauh, Leo juga pernah meminta agar pelaku dijerat dengan undang-undang pers, namun ia malah difitnah oleh Kanit Reskrim Iptu Omrin. "Dia katakan 'Kau tidak terdaftar di Dewan Pers,' dan dia mengajak saya taruhan 1 juta banding 500 juta kalau saya terdaftar di Dewan Pers," pungkas Leo, Rabu (9/7) sore. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, Deny Marincka Pratama, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Andre Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang menangani perkara. 

" kita teruskan ke Kejari yang menangani perkara tersebut," tutupnya. (Indra hasibuan) 

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *