Binjai

HEADLINE NEWS

Diduga Polres Binjai Tak Mampu Gerebek Judi Tembak Ikan di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2

By On 7/11/2025


Binjai // DeteksiNusantara. Com. Polres Binjai diduga tidak berani menutup (menggerebek) lokasi praktik perjudian tembak ikan yang berada di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. 

Buktinya, judi tembak ikan tersebut tetap beroperasi setiap hari dan ramai dikunjungi para pemain judi.

Patut diduga pihak Polres Binjai terkesan melindungi pemilik serta pengelola judi tembak ikan tersebut, sehingga kebal hukum dalam menjalankan bisnis haramnya.

Hal itu diungkapkan warga setempat bernama Abdi (30) kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

"Sudah lama judi tembak ikan itu beroperasi bang. Kuat dugaan Polres Binjai terkesan melindungi makanya samapi saat ini belum pernah ditindak tegas", ungkap Abdi.

Lanjut ia menjelaskan, demi meraup keuntungan besar dari bisnis haramnya pemilik dan pengelola judi itu terkesan mengabaikan serta tidak peduli atas keresahan warga setempat.

"Meski warga setempat sudah resah dengan keberadaan judi tembak ikan itu, pemilik/pengelola judinya tidak peduli dan terkesan mengabaikan", tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/7/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan bebas beroperasi di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, lebih milih bungkam hingga berita ini terbit. (Indra hasibuan) 

Jumat Barokah Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat SH. MH Berikan Makan Gratis 200 Bungkus Pada Masyarakat Umum.

By On 7/11/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Giat Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dan Personil Polsek Sunggal memberikan Makan gratis Jumat Barokah sebanyak 200 bungkus kepada masyarakat umum di Jl Gatot Subroto depan SPBU Rajawali  11/07/25.

Kegiatan ini dilaksanakan setiap minggunya di hari Jumat, dan ini merupakan bentuk kepedulian Personel Polsek Sunggal kepada masyarakat yang melintas tanpa memandang suku dan agama.

Masyarakat sunggal mengucapkan ribuan terima kasih atas pelaksanaan jumat barokah ini, semoga menjadi ladang pahala bagi semua personel Polsek Sunggal, Ujar Masyarakat Sunggal

Dalam giat ini pawas juga  menyampaikan himbauan tentang kamtibmas agar saling menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.apabila memerlukan bantuan polisi silahkan hubungi Call Center Polri 110 .(Indra hasibuan) 

Jumat Barokah Tetap Berjalan, Ketua Pewarta Berikan Beras kepada Pengurus dan Anggota

By On 7/11/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Gerakan sosial tetap berjalan di Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan sampai dengan har ini.


Gerakan sosial ini dilaksanakan dalam kegiatan Jumat Barokah gawean Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH di Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (11/7/2025) siang.


Dalam kegiatan sosial Jumat Barokah ini, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH bersama pengurus dan anggota yang datang di Markas Pewarta.


"Setiap Jumat, saya memberikan Sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota yang datang di Markas Pewarta Polrestabes Medan," kata Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH.


Hal ini untuk memupuk jalinan silaturahmi antar pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan. "Kalau ada warga juga yang datang ke Markas Pewarta Polrestabes Medan kita beri beras," ungkap pria berjiwa sosial ini.


Chairum mengungkapkan, kondisinya saat ini belum pulih sepenuhnya. Karena itu dia memohon doa dari pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan agar pulih sedia kala.


"Doakan saya agar cepat pulih, sehingga bisa bekerja dan kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya.


Pengurus dan anggota yang hadir tetap mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh. "Tetap semangat, kami selalu mendoakan yang terbaik buat Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH," ucap para pengurus dan anggota.(red) 

Awalnya Cekcok, Abdullah Nasution Nyaris Tewas Dibacok Abang Ipar

By On 7/11/2025

Keterangan poto : Korban

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Berawal cekcok, Abdullah Nasution (56) warga Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, nyaris tewas diduga dibacok Abang iparnya.

Pasalnya, pelaku (terlapor) berinisial I yang merupakan Abang ipar korban.

Atas peristiwa ini, anak kandung korban bernama Yudi Ansyari Nasution (27) membuat laporan di Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor : LP/B/1800/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 Mei 2025.

Diketahui, laporan tersebut sudah berlangsung 2 bulan, namun hingga kini pelaku (terlapor) belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran bahkan pelaku masih mengancam korban beserta keluarga.

"Saya anak kandung korban melaporkan tindak pidana pembacokan ke Polrestabes Medan dan saat ini laporan itu sudah berlangsung 2 bulan. Namun pelaku yakni Abang ipar ayah saya belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran serta mengancam ayah saya", ucap Yudi Ansyari Nasution kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa terlapor membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Arit rumput.


"Terlapor membacok ayah saya, tepat pada kaki kiri bawah hingga patah", bebernya.

Dijelaskannya peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 wib, berawal ayahnya (korban) mencopot jendela rumah terlapor. Lalu, sekitar pukul 17.20 wib terlapor menutup jendela yang dicopot oleh korban dengan triplek, kemudian dari rekaman CCTV terlapor masuk dalam kerumahnya sekitar pukul 17.30 wib. Kemudian terlapor mendatangi rumah korban dengan membawa goni (karung) warna putih dan terjadi cekcok antara korban dengan terlapor. Dan seketika istri terlapor menjerit-jerit kemudian anak terlapor menemui korban dan terlapor.

Kemudian, terlapor kembali kerumahnya dengan membawa goni (karung) yang diduga berisikan senjata tajam jenis Arit rumput. Sementara korban meringis kesakitan serta minta tolong dan beringsut menuju kedepan rumah saksi dan saksi melihat kondisi korban dengan keadaan luka bacok pada kaki kiri bawah bagian belakang dan pada bagian depannya patah. Keterangan korban bahwa yang membacok adalah terlapor berinisial I yang merupakan Abang ipar korban.

Ia berharap, pihak Polrestabes Medan segera menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berharap pelaku segera ditangkap, guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti", pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK melalui Kanit Pidum Iptu Hafiz saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/7/2025) terkait laporan tindak pidana pembacokan tersebut mengatakan akan mengecek dan progres.


"Terima kasih infonya, kami akan cek dan progres", tegasnya. 

Demi pembelaan diri, diketahui terlapor juga melaporkan korban di Polsek Medan Tembung dengan laporan pengancaman. (Indra hasibuan) 

Diduga Sudah Ada Permainan Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Terdakwa OS Pelaku Penganiayaan Wartawan Di Pengadilan Negeri Medan Ditunda

By On 7/11/2025



Medan// DeteksiNusantara. Com. Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban dalam pekara Oscar Sebayang terdakwa pelaku penganiayaan wartawan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan Pada Kamis 10 Juli 2025 ditunda.


JPU Evi Yanti Pengabean yang diduga sudah memblokir wa korban saat di dalam ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan kepada korban dan wartawan mengatakan bahwa sidang ditunda karena Majelis hakim tidak hadir.


Sementara itu menurut informasi dari penjaga tahanan Kajari Medan bahwa Oscar Sebayang terdakwa kasus penganiayaan wartawan sedang berada di sel sementara bersama tahanan lainnya. 


Leo Sembiring yang sudah hadir bersama keluarga dan sejumlah wartawan mengaku kecewa dengan ditundanya sidang mendengarkan saksi tersebut.


“Kami sudah jauh jauh datang ke sini tapi tiba tiba dibilang ditunda, semua pekerjaan kami tinggalkan supaya bisa menghadiri panggilan Jaksa Evi Yanti Pengabean. Dalam hal ini saya sebagai korban yang mendapatkan penganiayaan oleh Oscar sebayang karena saya mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa izin (Persetujuan Bangun Gedung) kepada Camat Medan Tuntungan, dimana keesokan harinya pada tanggal 18 /4/2025 sekitar pukul 15.30  saya bertemu langsung dengan Oscar di sebuah cafĂ© yang tidak jauh dari rumah saya, tidak berapa lama berbicara dengannya saya tiba tiba saat saya mau pergi saya langsung dianiaya, baju saya juga ditarik tarik sampai koyak oleh terdakwa,” ujarnya


Tak hanya dianiaya, Leo Sembiring juga menjelaskan bahwa barang baranya yang dia bawa di dalam tas berupa uang tunai, perekam digital, flasdik berserta topi dan kacamata yang ia pakai terjatuh dan hilang di lokasi tersebut pasca dirinya dianiaya. Leo juga mengaku bahwa terdakwa Oscar Sebayang mengancam akan menelanjangi dirinya di lokasi terjadinya penganiayaan dan saat itu kondisi Leo sudah tidak menggunakan baju. 


“Saya tau itu sudah hilang sewaktu kami cek tkp ama Polisi saya lihat tas saya, id card wartawan saya ada di meja nya terdakwa Oscar Sebayang, melihat barang saya saya langsung mengambilnya namun uang dan barang barang saya itu sudah tidak ada lagi di dalam tas yang berada di meja terdakwa sewaktu itu. Kemaren Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu sempat berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena barang barang dan uang saya hilang namun mungkin karena saya orang yang tidak mampu makanya penerapan pasal tersebut tidak dilakukan,” sedihnya


Maka dari itu masi kata Leo, saya minta JPU Evi Yanti Pengabean yang diduga sudah memblokir wa saya bertindak Profesional, tolong tuntut terdakwa dengan maksimal karena perbuatanya sudah tidak lagi manusiawi, saya juga meminta Majelis Hakim aga memberikan vonis maksimal terhadap terdakwa. saya juga di fitnah oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan dengan kata kata “KAU TIDAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS”padahal nama saya sudah ada dan saya terdaftar di Dewan Pers dan saya juga punya id card dan sertifikat dari Dewas Pers, saya korban penganiayaan tapi malahan saya yang di fitnah oleh sejumlah pihak,” tuturnya 


Lanjutnya, dalam waktu dekat saya akan melaporkan pihak pihak yang sudah memfitnah saya ke Polda Sumut agar dia mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saya tidak terima saya di fitnah sementara saya korban penganiayaan. Enak sekali dia memfitnah saya mengatakan saya ini itu, begini begitu, bahkan ada yang mengajak saya taruhan 1 banding 500 juta apabila saya terdaftar di dewan pers. Ini harus di usut tuntas, dia harus menepati janjinya memberikan saya 500 juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers. 


“Saya juga minta Bapak Kapolda Sumut tidak memelihara oknum oknum yang sudah memfitnah masyarakat apalagi memfitnah wartawan. Pecat saja oknum oknum Polisi yang suka memfitnah,” tandasnya Kamis, 10 Juli 2025 sore. 


Amatan wartawan pada saat tahanan dibawa keluar dari sel sementara, sejumlah tahanan bersama terdakwa Oscar Sebayang naik ke mobil tahanan, Oscar Sebayang terlihat naik ke mobil tahanan dengan  menggunakan baju kaos warna abu abu dengan menggunakan masker, Oscar  naik paling terkahir, Terdakwa Oscar kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan bersama tahana lainnya. 


Sebelumnya  saat press rilis di Polsek Medan Tuntungan pada 22/5/2025, pelaku Os alias Oscar Sebayang diduga berbohong, ia membantah dan menuturkan bahwa ia tidak ada melakukan pemukulan terhadap Leo. Dikatakannya, ia hanya melakukan pemitingan terhadap Leo karena Leo melepaskan rangkulan yang diberikannya.


“Kami belum ada ngobrol apa-apa. Dia bilang jangan coba-coba intervensi saya. Saya bilang siapa yang mau mengintervensi kamu. Tiba-tiba dia berdiri”, ujar pelaku.


Lanjutnya, pelaku hanya hanya memiting korban.


“Kalau masalah pemukulan, saya mati berdiri pun siap. Tidak ada saya pukul dia. Tapi biar lah Tuhan yang jawab itu semua,” ucapnya. (Indra hasibuan) 

Ketua(OKK) DPC GRIB JAYA Medan Dudi Efni Pasaribu Angkat Bicara , " Diduga JPU Evi Yanti Panggabean Tak Profesional Dalam Tanganin Perkara.

By On 7/10/2025

Poto : Ketua OKK DPC GRIB Jaya Medan Dudi Efni Pasaribu. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Leo Sembiring kembali menjadi sorotan tajam. Meski akan mendengarkan kesaksian korban pada sidang kedua proses hukum kasus yang menyeret terdakwa Oscar Sebayang alias Os ini diwarnai dugaan pengabaian dan janji penegak hukum yang tak terealisasi.

Dudi Efni Pasaribu, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC GRIB Jaya Medan, turut menanggapi insiden ini dengan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan proses hukum yang adil. 

"Meski di tengah dugaan pengabaian oleh jaksa, saya berharap agar jaksa dan majelis hakim dapat bekerja secara profesional. Semoga kasus yang dialami teman kita mendambakan tuntutan dan hukuman maksimal bagi terdakwa," ucap Dudi, Kamis (10/7). 

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan saksi korban Leo Sembiring,  Ia diminta menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Pengabean di Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan keterangannya. 

Namun, Leo mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku mendapat informasi sidang justru dari asisten JPU Evi Yanti Pengabean melalui pesan WhatsApp, bukan langsung dari JPU. 

"Saya sedikit kecewa, karena saya menduga bahwa Ibu JPU Evi Yanti Pengabean yang menangani perkara Oscar Sebayang ini sepertinya sudah memblokir nomor WA saya," ujarnya. Leo menjelaskan bahwa konfirmasinya pada 20 Juni 2025 tidak dibalas, bahkan nomornya kemudian diduga diblokir. 

Meskipun merasa kecewa dengan dugaan pemblokiran tersebut, Leo Sembiring tetap berharap JPU bekerja profesional dan menuntut terdakwa Oscar Sebayang dengan tuntutan maksimal. "Sebenarnya ini agak aneh kenapa JPU yang menangani perkara malah diduga memblokir nomor korbannya, malah asistennya yang disuruh mengirimkan surat untuk agenda persidangan," kata Leo. Ia juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal karena perbuatan terdakwa dinilai sangat tidak manusiawi dan menimbulkan trauma berat baginya.

Penganiayaan yang dialami Leo Sembiring tak hanya meninggalkan luka fisik dan mental, tetapi juga kerugian materiil. Barang-barangnya seperti perekam digital, kacamata, uang tunai, flashdisk, dan topi hilang di lokasi kejadian. Leo bahkan mengaku diancam akan ditelanjangi oleh Oscar Sebayang. 

"Saat cek TKP kami menemukan tas saya berada di meja Oscar Sebayang, saat saya lihat isinya seperti uang, flashdisk, perekam digital sudah tidak ada," ungkap Leo. Ia mengaku sempat menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Polsek Medan Tuntungan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, namun permintaannya diabaikan. 

Leo menambahkan bahwa Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, pernah berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun hal itu tidak terlaksana hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Lebih jauh, Leo juga pernah meminta agar pelaku dijerat dengan undang-undang pers, namun ia malah difitnah oleh Kanit Reskrim Iptu Omrin. "Dia katakan 'Kau tidak terdaftar di Dewan Pers,' dan dia mengajak saya taruhan 1 juta banding 500 juta kalau saya terdaftar di Dewan Pers," pungkas Leo, Rabu (9/7) sore. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, Deny Marincka Pratama, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Andre Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang menangani perkara. 

" kita teruskan ke Kejari yang menangani perkara tersebut," tutupnya. (Indra hasibuan) 

Leo Sembiring Minta Hakim Vonis Terdakwa Oscar Sebayang Dengan Hukuman Seberat Beratnya

By On 7/10/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Os alias Oscar Sebayang alias terdakwa pelaku penganiayaan wartawan Leo Sembiring akan menjalani sidang kedua dalam agenda mendengarkan saksi korban Leo Sembiring yang menjadi korban penganiayaan pada 10 Juli 2025 pukul 14.00 wib.

Leo Sembiring diminta untuk menghadap Kepada Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti Pengabean di Pengadilan Negeri Medan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi di Persidangan dengan terdakwa Oscar Podi Kencana Sebayang alias Oscar Sebayang.

Leo Sembiring wartawan yang menjadi korban penganiayaan menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa akan adanya sidang pada hari besok dari asisten JPU Evi Yanti Pengabean melalu pesan WhatApps. 

“Saya sedikit kecewa, karena saya menduga bahwa Ibu JPU Evi Yanti Pengabean yang menangani pekara Oscar Sebayang ini sepertinya sudah memblokir nomor Wa saya, pernah saya  konfirmasi pada tanggal 20 Juni 2025 yang lalu dimana saya tayankan tentang pekara ini namun awalnya ceklis dua dan tidak dibalas, besoknya saya konfirmasi kembali dengan hal yang sama malahan sudah ceklis satu sampai dengan sekarang ini,” ujarnya

Walaupun diduga di blokir oleh JPU Evi Yanti Pengabean, korban  Leo Sembiring tetap berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat bekerja Professional dan memberikan tuntungan maksimal kepada pria yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Saya berharap Ibu JPU Evi Yanti Pengabean dapat menuntut terdakwa Os alias Oscar Sebayang dengan maksimal, sebenarnya ini agak aneh kenapa JPU yang menangani pekara malahan diduga memblokir nomor korbannya, malahan asistennya yang disuruh mengirimkan surat untuk agenda persidangan. saya meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan juga memberikan vonis maksimal kepada terdakwa dengan karena perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi dan menimbulkan tarauma berat bagi saya,” ungkapnya 

Tidak hanya mendapatkan penganiayaan, Leo Sembiring mengaku bahwa barang barannya seperti perekam digital, kacamata, uang tunai, flasdisk, topi nya juga hilang di lokasi kejadian, bahkan dia juga diancam akan ditelanjangi oleh Oscar Sebayang. 

“Saat cek Tkp kami menemukan Tas saya berada di meja Oscar Sebayang, saat saya lihat isinya seperti uang, flasdih, perekam digital sudah tidak ada, sempat saya mengutarakan hal tersebut kepada penyidik Polsek Medan Tuntungan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, namun diabaikan begitu saja mungkin karena saya orang miskin, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu penah berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis namun sampai berkas di limpahkan ke Kejaksaan hal tersebut tidak dilakukan, bahkan saya juga pernah meminta agar pelaku juga dijerat dengan undang undang pers namun malahan saya di fitnah oleh Kanit Reskrim Iptu Omrin dia katakana” Kau tidak terdaftard di dewan pers, dan dia mengajak saya taruhan 1 juta banding 500 juta kalau saya terdaftar di dewan pers” pungkasnya, Rabu 9 Juli 2025 sore. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan Deny Marincka Pratama saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan. 

Sementarea Itu Kasi Penkum Kejatisu, Andre Ginting saat di konfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang menangani.

“Kita teruskan ke Kejari yang menangani pekara tersebut,” ujarnya. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *