Binjai

HEADLINE NEWS

Pelaku Pembakar Sudirman (Pai) Akhirnya Dipelor Team Pegasus Polrestabes Medan









MEDAN - DNO -      Setelah membabi buta menghajar korbannya dengan Martil dan membakar korban hidup-hidup, Benjonson Situmorang (39) warga asal Prinseu, Kecamatan Gading Rejo, Bandar Lampung yang menetap di kawan Pasar 9 Tembung saat itu juga ditangkap warga sekitar guna mengantisipasi amukan massa.

Setelah diamankan, beberapa jam kemudian, pria pengangguran itupun diserahkan ke kantor polisi, Jum’at (24/11) malam.

Karena perlakuannya yang kejam dan dianggap melawan saat akan diamankan, polisi pun menghadiahinya pelor yang bersarang di kaki kanannya.

Sementara korban penganiayaan dengan cara dibakar, Sudirman alias Pai (35) warga Batang Kuis, Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom, Kecamatan Batang Kuis, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Pringadi Medan.

Hal itu, disampaikan, FA (29) salah seorang kerabat dan warga disana yang hingga saat ini masih menunggu kedatangan jenazah korban dari rumah sakit Adam Malik Medan, menuju rumah duka.

“Waktu kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Citra Medika yang di Pasar 9 Tembung, lalu dibawa ke RS Pringadi Medan dan dirujuk lagi ke RS Adam Malik. Disitulah meninggalnya tadi sekitar jam 09.00 WIB pagi,” kata, FA kepada wartawan, Sabtu (24/11) sekira jam 10.00 WIB.

Menurut pengakuan FA yang mengaku jika korban dianggap sepupu dan anak angkat ayahnya, alasan pelaku menghabisi nyawa korban secara tak manusiawi itu dianggap tidak benar. Dimana pelaku mengaku merasa sakit hati kepada korban yang sudah dikenalnya lama lantaran istri pelaku berinisial CA (29) diajak oleh korban untuk menggunakan narkoba jenis sabu.

“Alasannya itu gak masuk akal bang, karena pelaku yang penyabu , tapi kalau karena cemburu mungkin iya.

Pelaku pun pernah bermasalah, makanya dia lari ke kampungnya di Lampung. Karena dia bukan orang sini,” sangkal FA , ketika diwawancarai wartawan.

Bahkan dari sepengetahuan FA dan warga disana, pelaku dan istrinya sudah beberapa bulan bercerai. Sementara korban dan pelaku sudah kenal sejak lama dan belakangan sudah beberapa kali cekcok hingga tak saling tegur sapa.

“Pelaku dan istrinya CA sudah cerai bang. Nah, si korban kawan abang dari CA, Sehingga korban kerab main di rumah CA di Jalan AR Ridho, Tembung tepatnya di belakang swalayan Irian Supermarket.

“Makanya pada malam kejadian, pelaku langsung diamankan warga dan salah satu yang mengamankan pelaku adalah abang si CA yang merupakan polisi bertugas di Polres Lubuk Pakam,” tambahnya.

Namun FA dan keluarga lainnya sempat merasa lega, lantaran polisi langsung menindak pelakunya. Pasalnya, pelaku sempat menghilang pada saat diamankan warga.

“Jadi kami sempat mencari pelaku bersama anak-anak IPK , karena korban anak IPK juga.

Kalau gak diserahkan atau tertangkap orang IPK itu mungkin bisa babak belur dihakimi.

Memang sudah berencana pelaku bang, soalnya tadi malam dia juga nitip tas di rumah warga di Gang Iklas Pasar 9. Isi tasnya celurit dan pakaiannya. Itu kami dapat pada saat mencari pelaku pada malam kejadian,” ujarnya.


Kejam dan tak berprikemanusiaan mungkin kata itu langsung terucap setiap orang atas aksi sadis pelaku, Benjonson Situmorang.

Sebab, dari pengakuan warga di lokasi, aksi pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban dengan mempersiapkan Martil dan bensin. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku sempat menanyakan kepada saksi mata, Marolop (27) sekuriti swalayan Irian di lokasi tentang niatnya menghabisi korban. Disitu, saksi Marolop juga melihat pelaku membawa sebotol bensin dan martil.

Naas menimpa korban saat berjalan di kawasan lapangan sepak bola Reformasi Pasar 9 Desa Bandar Klippa, pelaku melihatnya. Dengan martil yang dibawanya, pelaku mengejar dari belakang dan memukuli kepala korban dengan martil hingga terkapar di tanah.

Pelaku membabi buta memukulkan martil dengan bertubi-tubi ke wajah dan kepala korban hingga berlumuran darah.

Melihat korban semakin tak berdaya, pelaku kembali menuangkan bensin yang juga dibawanya dan menyulutkan api, ”, korban pun dilumat lidah api yang berkobar-kobar dengan suara erangan kesakitan.

“Malam itu korban mau ke rumahku rencananya bang, dia mau ngabari aku untuk ikut pelantikan IPK di kawasan Batang Kuis. Jadi pas pelaku melihat korban di lapangan sepak bola, pelaku langsung memukulnya pakai martil dari arah belakang. Korban jatuh, tapi terus dipukuli pakai martil bertubi-tubi, lalu disiram pakai bensin dan dibakar,” ucap, FA dan warga disana kepada wartawan.

Selama ini, sambungnya, korban dikenal baik. Dia gampang bergaul. Bahkan menurut FA dan warga disana, beberapa jam sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat duduk dan ngobrol bareng bersama teman lainnya.

“Korban dikenal baik dan gampang bergaul disini bang, makanya orang tuaku mengangkatnya anak. Sejak 2002 dia tinggal di rumah kami. Korban gak ada dendam sama pelaku meski mereka sudah 2 kali duel dan korban selalu menang. Bahkan sore sebelum kejadian, mereka masih ngobrol bersama di dekat warung,” tutur warga.

Meski begitu, atas perlakuan pelaku terhadap korban, warga dan kerabat korban berharap agar polisi benar-benar menerapkan hukum yang setimpal bagi pelaku yang yang mirip binatang itu.

“Sekarang mayatnya masih di rumah sakit, mungkin bisa jam 2 siang tiba di rumah. Rencananya dikebumikan di kawasan Batang Kuis,”katanya.

Dengan ditangkapnya pelaku, Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan sudah berhasil mengungkap kasus tersebut. Hal itu juga dengan dipaparkannya pelaku saat gelar konfresnsi pers bersama para wartawan Sabtu (24/11/2018) jam 11:00 WIB.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri dihadapan wartawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka berkat kerja Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang sigap sejak mengetahui informasi pelaku pembakaran.

“Pelaku mencoba kabur menggunakan becak mesin miliknya. Kita berhasil mengamankan pelaku dan becak mesin yang dibawanya,” jelas Kapolsek Percut.

Dimana menurut Kompol Faidil, motif tersangka menghabisi nyawa korban belum bisa dipastikan karena masih melakukan pendalaman kasus.

Pelaku merencanakan perbuatan jahat yakni menghabisi nyawa korban dengan martil dan bensin yang dibawanya. Sehingga pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu, pembunuhan dengan berencana.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. Untuk pelaku melanggar pasal 340 jo 338 Sub 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan bisa hukuman mati,” pungkas Kapolsek sembari menunjukan barang bukti, 1 buah martil, botol plastik bekas minyak bensin dan pakaian korban yang terbakar.

Sedangkan pelaku ketika ditanyai mengaku puas atas perbuatannya. Hal itu dikarenakan rasa sakit hatinya kepada korban yang mengaku memergoki istrinya mengkonsumsi sabu.

“Saya pergoki istri saya lagi nyabu, pas kami di rumah, makanya sempat saya tampar dan cekik istri saya. Pas saya tanyain, katanya istri saya yang mengajarinya nyabu adalah si Pai (korban),” aku, Benjonson Situmorang.

Bahkan apa yang diutarakan FA dan warga disana mengenai dirinya dan istrinya sudah bercerai. Pria pengangguran itu mengaku sayang dengan istrinya.

“Kami belum bercerai bang. Aku baru balik dari kampung ku di Lampung, itupun buat ngurus akta lahir buat anakku. Baru seminggu aku disini setelah balik dari kampung,” sebut pelaku dihadapan wartawan. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *