Binjai

HEADLINE NEWS

Dirkrimum Poldasu Paparkan Salah Satu Pengacara karena Palsukan Surat Grand Sultan & Hambat Pembangunan Tol Medan-Binjai








MEDAN-DNO -              Polda Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penangkapan terhadap oknum pengacara dan tiga rekannya, atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grand sultan) seluas 800 meter di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.


Akibat perbuatan oknum pengacara dan tiga rekannya itu, pembangunan jalan Tol Rute Medan-Binjai menjadi terhambat.


Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, keempat orang tersebut terdiri dari satu pengacara berinisial Af SH, dan tiga warga sipil masing-masing TAT, TI, serta TA. Untuk tersangka TA terpaksa tidak ditahan, karena sedang menderita stroke.


“Pembebasan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala gugatan perdata menggunakan grand sultan palsu. Sehingga pembangunannya terhambat,” ungkap Kapolda Sumut kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Rabu (26/12/2018).


Agus menjelaskan, modus para pelaku dengan memalsukan foto copy dokumen grand sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lalu surat jawaban dari BPN kemudian dipalsukan, dan menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.


“Surat yang mereka foto copy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat (dokumen asli grand sultan) nya,” jelasnya.


Atas pemalsuan ini, sambung Agus, menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, Jenderal Bintang Dua ini berharap, agar pengadilan segera memutuskan perkaranya, sehingga pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dapat segera dilaksanakan.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, laporan pengaduan (LP) atas kasus ini diterima pada bulan Oktober 2018. Dimana selang dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan.


Andi Rian menyebutkan, para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Karenanya keempat pelaku, ujar Andi Rian akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.


“Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” terangnya.


Kendati begitu, Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.


“Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grand sultan. Ini yang masih dipelajari,” tandasnya.


Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang di sengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. Dimana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.


Sedangkan tersangka Af SH sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. Dimana sebut dia, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid.


Akan tetapi, tersangka Af menolak memberikan keterangan lebih lanjut, dan menegaskan jika pihaknya akan membuktikan di persidangan. Meski ia juga mengakui, jika dirinya belum pernah melihat surat grand sultan yang dimaksud dalam kasus ini.


“Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu di uji. Pihak Polda silahkan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan,” pungkasnya (Red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *