Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Barat Amankan 5 Pria Saat Grebek Kampung Narkoba Di Jalan Sekata








MEDAN - DNO -            Polsek Medan Barat kembali melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Sekata Gang Keluarga, Gang Bilal dan Gang Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (22/12) kemarun sekira pukul 16.00 Wib. Dalam GKN itu petugas berhasil menciduk 5 tersangka narkoba yang sudah sangat meresahkan di kampung tersebut

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala, Rabu (26/12) mengatakan, GKN ini di laksanakan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakt bahwa di Jalan Sekata kerap terjadi transaksi dan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan.

“Menindaklanjuti laporan yang masuk, kita langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan,” kata Choky.

Pertama GKN, lanjutnya, petugas menggerebek Jl. Sekata Gg. Keluarga. Dari sini petugas curiga terhadap salah seorang warga sekitar bernama Asrul Nasution (32) yang langsung membuang dompet warna coklat menggunakan tangan kirinya. Bergerak cepat, petugas langsung mengamankan terssngka dan menyuruhnya untuk mengambil dompet yang dibuangnya. Setelah dompet tersebut diambil dan dilihat ternyata berisikan 1 bungkus plastik klip sabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan pipet.

“Saat diinterogasi anggota, tersangka mengaku bahwa sabu adalah benar miliknya dan ia beli kepada seseorang bernama Muklis seharga Rp. 60 ribu,” terangnya.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Gang Bilal dan berhasil mengamankan tersangka Ali Akbar Pulungan (22) dan Andriansyah (28), keduanya warga Jl. Agenda Gg. Sekolah No. 36 Medan Baru, serta Martin Ibrahim (70) warga Jalan Karya Gang. Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dari ketiganya petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Tak berhenti sampai disitu, petugas juga bergerak ke Gang Pusara dan berhasil mengamankan tersangka Tri Sapto Seswoyo (39). Dari tangan tersangka yang tinggal di Komplek Pondok Surya Medan ini petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram. Guna proses dan penyidikan lebih lanjut, tersangka di boyong ke Mako Polsek Medam Barat.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni, sebuah dompet warna coklat  berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat 0,16 gram, 2 bungkus plastik klip kosong dan pipet. Kemudian sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening berat sekitar 0,28 gram satu unit sepeda motor GL 100 warna merah BK 3610 DQ dan sepaket sabu-sabu seberat 0,45 gram.

Imbas perbuatannya, kelima tersangka di kenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Red/ Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *