Binjai

HEADLINE NEWS

Polri: Perangi Hoax Jelang Pilpres 2019






DNO  /  Jakarta.     

Fenomena memuncak sebarkan hoax dan ujaran kebencian atau hatespeechs melalui media sosial saat ini berada pada titik mengkhawatirkan. Berbagai berita bohong (hoax) beredar di masyarakat dengan berbagai kepentingan mudah membuat masyarakat resah, takut, binggung hingga mudah ter provokasi untuk berbuat sesuatu yang berpotensi melanggar hukum.



Karo Multimedia Polri Brigjen Pol Drs. Budi Setiawan. MM mengatakan, Belum lama, hoax adanya 7  kontainer 70 juta surat suara tercoblos masuk ke pelabuhan Tanjung Priok adalah salah satunya. Hoax tersebut menimbulkan kehebohan dan syukur bisa di respon dengan cepat oleh intansi terkait sehingga segera mendapat kepastian bahwa itu berita bohong dan polri bertindak melakukan penegakkan hukum sehingga tidak menimbulkan kerusakan lebih jauh.



“Hoax masih dianggap salah satu cara ampuh untuk mencari dukungan dan merusak lawan suara, dinamika politik dalam negeri jelang pemilu 2019 yang terdapat dua pasang calon presiden dan wakil presiden dengan persaingan yang ketat membuat segala cara dipakai termasuk hoax ini,” jelas Brigjen Pol Budi saat menjadi nara sumber di acara prime time Metro Tv, Rabu (9/1/2019).



“Undang undang menjamin kebebasan mendukung capres dan cawapres menapun sesuai aspirasi namun mesti dipahami adanya aturan hukum yang berlaku jika kemudian menggunakan media sosial untuk menyebar fitnah (hoax) dan ujaran kebencian,” ucap Brigjen Pol Budi.



Masyrakat bisa saling mengingat kepada orang orang terdekat kita bahwa membuat dan menyebarkan Hoax atau ujaran kebencian juga berpotensi di jerat dengan UU ITE jika memenuhi unsur pidana, yakni dengan adanya pihak yang dirugikan dan melanggar pasal 28 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang berbunyi: ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).



“Polri sebagai garda depan pemelihara kamtibmas, tentu berkewajiban mensiagakan pemantau sosial media dan pemberitaan online baik secara digital menggunakan software maupun patroli cyber guna mendapatkan informasi awal atas potensi kerusakan akibat tersebarnya Hoax,” kata Jenderal Bintang Satu ini.



“Polri juga akan terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat untuk sama sama bertanggung jawab dalam mengelola informasi selain upaya penindakan hukum sesuai aturan terhadap para pelanggarnya,” tutup Karo Multimedia Polri Brigjen Pol Drs. Budi Setiawan. MM. (Red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *