Binjai

HEADLINE NEWS

Tak Terima Dipisahkan dengan Istrinya, Menantu Tikam Mertua









DeteksiNusantara. Id  /

Seorang pemuda nekat menikam sang mertuanya lantaran tidak terima dipisahkan dengan sang istri. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Kartini Kecamatan Medan Barat, Rabu (13/3/2019) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka bernama Muhammad Rizki Siregar (30) warga Lorong 5 Kecamatan Medan Barat,  diketahui bekerja sebagai teknisi AC. Sedangkan korban Mawardi Lubis (50) warga Jalan Kartini, Kecamatan Medan Barat saat ini dirawat di rumah sakit.

"Tersangka berhasil kita tangkap beberapa jam usai melakukan aksinya. Kita juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau warna kuning," ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala melalui Kanit Reskrim nya Iptu Herison Manullang, Kamis (14/3/2019).

Herison menjelaskan, adapun kronologis kejadian ini berawal saat tersangka datang ke rumah korban dan melihat istrinya Nurhayati. Kemudian tersangka memanggil istrinya, namun istrinya lari dan berteriak memanggil korban.

"Tersangka langsung mendekati korban dan langsung bergumul. Saat itu tersangka mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menikam leher korban berkali-kali," terang Herison.

Tetangga korban yang melihat kejadian itu, kata Herison lagi, langsung memberi bantuan dan membawa korban ke Rumah Sakit untuk memberikan pertolongan. Selanjutnya, tersangka  melarikan diri.

"Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Rencananya dia mau melarikan diri.

"Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui motif penikaman tersebut.

"Kalo alasannya datang ke rumah mertuanya karena dia mengaku belum putus dengan sang istri. Padahal berdasarkan pengadilan mereka memang sudah putus, cerai. Dia ngaku belum terima surat putusan cerai itu," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *