Binjai

HEADLINE NEWS

Ada Apa Dengan Polsek Ps. Tuan... Kasus Kedua Belah Pihak Sudah Damai, Anak Dibawah Umur Tetap Ditahan








DeteksiNusantara. Id  /

Surat laporan pengaduan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRT dan kasus Penganiayaan melakukan secara bersama-sama yang dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (03/04/2019) pukul 01:00 WIB berujung damai namun oknum Penyidik unit Reskrim tetap melakukan penahanan meskipun satu dari pelakunya masih tergolong anak dibawah umur.



” Kasus ini sudah damai kedua belah pihak, baik dari pihak pertama Putri Ramadhani dan pihak kedua, Andrian Saputra namun Juper tetap melakukan penahanan terhadap keduabelah pihak dan meneruskan perkaranya sampai ke pengadilan,” kata keluarga Putri.

Dijelaskannya, adapun nama-nama yang ditahan di sel Polsek Percut Sei Tuan sampai hari ini, Sabtu (13-04-2019) dari pihak dirinya yakni atas nama Willy Prastio (16) dan Abang kandungnya Mhd Arif Sulaiman (24) sementara dari pihak keluarga Terlapor yakni: Asrik (49) dan Andrian Saputra (26),” ucap pihak pelapor.



Kasus ini berawal saat pelapor Putri Ramadani (20) warga Jln. Pembangunan Dusun III, Desa Bandare Setia, Kec. Percut Sei Tuan tengkar mulut dengan suaminya Andri Saputra di dalam rumah yang berada di Jln. Tegal Sari, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan Selasa (02-04-2019) pukul 19:00 WIB.

Merasa tak senang atas perlakuan sang suami, kemudian pelapor mengadukan peristiwa yang dialaminya pergi ke rumah orangtuanya yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Mendengar Putri dianiaya selanjutnya adik laki-lakinya, Willy dan abang kandungnya, Mhd Arif mendatangi rumah terlapor Andri Saputra niat untuk menanyakan perbuatannya itu.

Mengetahui kedatangan adik dan abang ipar, saat itu juga terlapor Andri Saputra yang saat itu ditemani ayah kandungnya, Asrik seolah tak terima lalu melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian dengan kedua belah pihak.

Merasa pertikaian berawal dari pihak suaminya selanjutnya pelapor Putri mendatangi Mako Polsek Sei Tuan untuk membuat laporan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTLP/947 IV/2019/SPKT PERCUT, Rabu (03 April 2019) pukul 01:00 WIB.

Tak berapa lama kemudian terlapor Andri Saputra juga membuat laporan penganiayaan atas hal yang dialaminya.

Ketika dikonformasi perihal tersebut Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidir Zikri, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu M.K. Daulay, Sabtu (13-04-2019) malam mengatakan, perdamaian hanya untuk meringankan, lagian SPDP nya sudah dikirim ke Jaksa,” ucapnya.

Ketika ditanyakan, kedua belah pihak satu keluarga, mantan Perwira menengah ini mengaku, lagian ada 3 laporan mengenai mereka itu, dan bukan kasus KDRT tetapi kasus penganiayaan bersama-sama,” jelasnya seraya mengarahkan agar menemui Panit Reskrim, Ipda Supriadi. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *