Binjai

HEADLINE NEWS

Inspektorat Kota Medan Tidak Profisional," Humas APPSINDO Kota Medan Meminta " Walikota Medan Segera Ambil Kebijakan









DeteksiNusantara. id /

Beredarnya surat pengosongan kios oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pemko Medan terhadap 75 pemilik kios di lantai 3 pusat pasar sangat meresahkan para pedagang. Tak terima, pedagang berencana akan mem-PTUN kan BPDP Kota Medan dan PD Pasar, Senin (21/5/2019).

Hal tersebut disampaikan Humas APPSINDO Kota Medan, Dedi Harvisyahari yang mewakili 75 pedagang lantai 3 Pusat Pasar usai menghadiri pemanggilan inspektorat Pemko Medan.

"Kami dari APPSINDO atas kuasa yang diberikan pedagang akan melakukan Langkah - langkah hukum akan mem-PTUN kan Badan Pengawas dan PD Pasar. Biar jelas ini permasalahannya bang, apakah kami bersalah setelah menyumbang PAD. Seharusnya Pemko berterima kasih, aset bertambah, pendapatan pun bertambah," ujar Humas APPSINDO Kota Medan, Dedi Harvey Sahari kepada wartawan.

Dedi menjelaskan, bahwa surat edaran pengosongan kios ini bermula saat para pedagang  membuat permohonan ke Dinas PD Pasar untuk membangun kios tambahan dilantai 3 yang selama ini tidak ada aktifitas jual beli dikarenakan kondisi yang sepi, jorok dan kumuh.

"Setelah melalui pemeriksaan oleh PD Pasar, akhirnya disetujui dan turunlah surat pengerjaan ke-75 kios tersebut. Oleh pedagang dibangun dengan nilai Rp 45 Juta/kios. Itu belum fee untuk PD Pasar sebesar Rp 10 Juta/kios. Jadi Rp 750 Juta yang masuk ke kas pengelola pasar (PD Pasar). Dan setiap bulannya, para pedagang membayar Rp 50 Juta untuk retribusi. Lalu sekarang datang surat dari Badan Pengawas ke-75 kios ini harus dikosongkan. Kita bingung apa mau Badan Pengawas ini, tidak ada yang kita langgar. Kita membangun kios yang sudah disetujui dan melalui proses yang dilakukan oleh PD Pasar," jelasnya.

Lalu, Dedi menambahkan, hingga saat ini, para pedagang masih melakukan perlawanan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan. "Jadi waktu itu, hasil RDP menunda pengosongan. Namun itukan artinya sewaktu-waktu dapat dibongkar. Jadi kita nanti akan melakukan Langkah - langkah hukum," tambahnya.

Saat dipertanyakan pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Pemko Medan, Dedi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak profesional dikarenakan apa yang dipertanyakan itim-tim inspektorat bekerja sesuai arahan badan pengawas bukan melihat fakta yang ada.

"Mereka (tim inspektorat) sudah melakukan kunjungan dan wawancara, mereka sudah tahu tidak ada yang terganggu dilantai 3 Pusat Pasar itu, tapi mengapa pertanyaan-pertanyaan yang mereka lontarkan itu sifatnya menjebak dan mencari-cari kesalahan PD Pasar dan para pedagang. Ini yang saya sesalkan," Ungkapnya.

Dedi mewakili ke-75 pedagang lantai 3 Pusat Pasar berharap Walikota Medan, Zulmi Eldin selaku pengambil kebijakan untuk bijak memutuskan permasalahan ini.

"Kita juga sudah sampaikan permintaan ini kepada Walikota Medan agar kios-kios tersebut tidak dibongkar," harapnya mengakhiri.

Dilokasi terpisah, Ketika dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pemko Medan, Wirya yang menjabat sebagai Sekda Pemko Medan tidak membalas konfirmasi wartawan. (Red/Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *