Binjai

HEADLINE NEWS

Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Domas Tangkap 2 Pengedar Sabu






DeteksiNusantara. id /

Personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul (Domas) berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkobanya AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.


"Satu tersangka ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sergai dan satu lagi ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Domas," kata Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H, Selasa (21/5/2019).


"Tersangka yang ditangkap tim dari Sat Res Narkoba Polres Sergai berinisial MI alias Iqbal (30). Ia ditangkap di sekitar rumahnya di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada
Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WIB," sambungnya.


Dari tersangka Iqbal disita barang bukti 4 helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 1,12 gram dan  1 kaca pirex berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 1,56 gram.


Sementara itu, tersangka yang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Domas adalah, OSN alias Ofi (25). Ia juga ditangkap tak jauh dari kediamannya di Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Sergai pada Minggu, 19 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wib.


Darinya disita barang bukti 1 dompet kain kecil, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip transparan berisikan diduga narkotika janis sabu-sabu berat bruto 0,60 gram dan 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran yang diduga sabu berat bruto 0,15 gram.


"Ada juga 1 helai plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya berisikan 44 lembar plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 pipet kecil yang ujungnya runcing dibentuk menyerupai sekop dan lain sebagainya," terang Martualesi Sitepu.


Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *