Binjai

HEADLINE NEWS

Korban Merasa Ketakutan, Lantaran Pelaku Penganiyaan Masih Berkeliaran










DeteksiNusantara. id

Masih belum lama kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Edy alias mata kucing beberapa minggu lalu yang ditangkap oleh petugas Polsek Medan Area ,bahwa pada tanggal 04 Januari 2020 klien kami telah membuat laporan pengaduan ke Polsekta Medan Area.



Bahwa laporan pengaduan tersebut dibuat karena adanya tindakan penganiayaan terhadap klien kami, yang diduga dilakukan oleh EDI alias Mata Kucing.
Bahwa setelah dibuat LP dgn no. : STTLP/14/K/I/2020/SPKT Medan Area, sehingga penyidik dari Polsek mdn area, melakukan penyelidikan.


Terkait perkara penganiayaan oleh korban atas nama RUDI ANTONI, penyidik Polsek Medan area mengabaikan hak2 korban dimana dengan mudah nya penyidik yg di ketahui oleh Kapolsek Medan area mengeluarkan pelaku tanpa adanya perdamaian dari pihak korban, bahwa adanya dugaan pihak penyidik Polsek Medan area merubah pasal, yang semula   pasal 351 ayat 1 menjadi pasal 352 KUH PIDANA..


Bahwa sesuai proses penyidikan dimana 2 alat bukti sudah tercukupi yaitu saksi dan hasil visum dan dimana sudah di keluarkan nya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan surat penangkapan (Sp. Kap) yang di tandatangani oleh Kapolsek Medan area dimana di dalam surat  tersebut sudah jelas tercantum pasal 351 ayat 1, namun Kapolsek Medan Area menyatakan bahwa tindak pidana yg dilaporkan oleh klien kami tidak memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1), sehingga jelas adanya dugaan Kapolsek Medan Area tidak Objektif dalam menangani perkara Klien kami, dimana dengan mudah "MENGOBRAL" PASAL yg jelas-jelas melanggar aturan KUHPIDANA dan KUHAP.
Kami duga Kapolsek Medan Area telah mendapat interpensi dari pihak lain yg dengan mudah memberikan penangguhan terhadap tersangka dan merubah pasal pada tahap penyidikan. Karena seharusnya perubahan pasal tersebut hanya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.



Maka dengan ini kami meminta Bapak Kapolda Sumut untuk memberikan perhatian terhadap perkara yg dialami Klien kami ini, karena Bapak Kapolda Sumut pernah memberikan statement "TIDAK ADA RUANG BAGI  PELAKU TINDAK KEJAHATAN DI SUMATERA UTARA". Namun Ternyata Kapolsek Medan Area tidak melaksanakan arahan Bapak Kapolda Sumut dengan mudah memberikan penangguhan penahanan kepada Tersangka padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dengan tegas menyatakan penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) dapat dilakukan penahanan.


Dengan dilakukannya penangguhan penahanan oleh Kapolsek Medan Area telah membuat rasa takut bagi diri klien kami, karena dikhawatirkan Tersangka akan melakukan perbuatannya lagi kepada Klien kami terutama memberikan intimidasi agar klien kami bersedia mencabut laporannya. Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka dikenal arogan dan memiliki banyak deking di kepolisian. Sehingga apakah ini yg menjadi penyebab Kapolsek Medan Area memberikan penangguhan penahanan tersebut kepada Tersangka.



Kami berharap bapak Kapolsek dalam menegakkan hukum tidak melanggar hukum.
Dan harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menindak tegas kepada Penyidik yg telah sewenang-wenang dalam menegakkan hukum. Karena kami khawatir statement Bapak Kapolda Sumut yg menyatakan Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di Sumut hanyalah sebuah untaian kata yg indah saja tanpa ada pembuktian yg berarti Dimata masyarakat.


Dan hingga saat ini Klien kami sampai saat ini belum menerima SPDP yang berdasarkan Mahkamah Agung Surat Perintah Dimulainya Penyidikan harus diberikan juga kepada Pelapor bukan hanya diberikan kepada Jaksa.(red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *