Binjai

HEADLINE NEWS

Kanit Idik 1 SatNarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 13 Kg dan Ekstasi 10 Ribu Pil Jaringan Internasional


Medan, DeteksiNusantara.Com. Personil Sat Res Narkoba  Polrestabes Medan gelar konferensi pers  pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Sabu 13 Kg dan Ekstasi jaringan Internasional, Senin (27/12/2021).


Keempat pelaku adalah laki-laki berinisial SAS (34), pengendali, PS (27), gudang penyimpanan, warga Tanjung Balai, S (48), kurir, KA (42), kurir. Keempatnya merupakan warga Tanjung Balai. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkobanya, Kompol Rafles pada konferensi pers, Senin (27/12/2021).


Ia memaparkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka SAS pada Kamis (23/12/2021) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 gram di Jalan Adam Malik Simpang Gelugur, Kecamatan Medan Barat.


"Dari hasil interogasi, tersangka SAS merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjung Balai," terangnya.


Dijelaskannya, berdasarkan keterangan tersangka SAS, kemudian petugas melakukan pengembangan dan membawa tersangka SAS ke Hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Kisaran. Dan tiba pada hari Jumat (24/12/2021) sekira pukul 07.00 wib, lalu tim meminta tersangka SAS menghubungi jaringannya, lalu menyuruh tersangka PS yang merupakan gudang penyimpanan narkotika milik SAS agar mengantarkan narkotika miliknya ke hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Asahan.


"Atas perintah dari SAS, lalu tersangka PS tiba di hotel dengan membawa 1 tas ransel yang berisikan narkotika diduga sabu seberat 13 Kg dan dua bungkus pil ekstasi sebanyak 10 ribu pil," ujarnya.


Lebih lanjut Kapolrestabes, tim meminta kembali tersangka SAS untuk menghubungi dan memerintahkan tersangka KA dan S yang merupakan kurir SAS dari Negara Malaysia agar juga datang ke hotel. Kemudian tersangka KA dan S tiba di hotel sekitar pukul 12.00 wib.


Selanjutnya keempat tersangka diboyong ke Mako Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lanjutan.


"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman seumur hidup. Pengiriman barang haram tersebut menggunakan jasa pengiriman dari Malaysia," tandas Riko mengakhiri.(indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *