18 Kali Beraksi, Seorang Spesialis Curanmor Ditembak Polisi
On 2/03/2026
MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang terduga pelaku spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) di Jalan Komplek Plaza Medan Fair, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Saat penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengeluarkan tembakan sebanyak 3 kali.
Pelaku yang ditangkap itu bernama Dian Saputra (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Agung Saputra (30) warga Jalan Cempaka Pasar III, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru dengan laporan polisi nomor : LP/B/100/II/2026/SU/POLRESTABES MEDAN / SEK MDN BARU tanggal 2 Februari 2026.
Demikian disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan, SH, MH kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dijelaskannya, pada hari Senin Tanggal 2 Februari 2026 sekira Pukul 13.30 wib korban berkunjung ke Plaza Medan Fair dan memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis di luar parkir berbayar Komplek Plaza Medan Fair. Setelah mengunci stang sepeda motornya korban masuk ke dalam Plaza Medan Fair tepat pukul 19.00 wib. Ketika korban hendak pulang mendapati sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Medan Baru.
"Berdasarkan LP korban, tim personil opsenal melaksanakan patroli di seputaran Jalan Sekip dan di belakang Plaza Medan Fair. Tepat di pintu keluar Plaza Medan Fair terlihat 2 orang laki laki mengendarai 2 sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama persis dengan keterangan masyarakat dan salah satu sepeda motor milik korban melintas dengan cekatan Tim Opsenal Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang teman pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor korban," ujar PM. Tambunan.
Selanjutnya petugas menginterogasi Dian Saputra (pelaku) dan mengaku benar telah melakukan pencurian sepeda motor korban bersama rekannya R (berhasil melarikan diri). Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali di parkiran gratis Plaza Medan Fair.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Honda Scopy Warna Hijau BK 3091 ALS No Rangka MH1JM0417PK743386.No Mesin JM04E1743392 atas nama Dian Saputra.
"Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk poya-poya, beli narkoba dan bayar kredit sepeda motor," bebernya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor," pungkasnya.


























