Binjai

HEADLINE NEWS

Unit Ranmor Polrestabes Medan Berhasil Ciduk 2 Dari 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

By On 2/11/2020






DeteksiNusantara. id

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian dua unit kendaraan bermotor merk N-MAX dan Kawasaki Ninja yang beraksi di salah satu rumah warga bernama Zufrizal (42) warga Jalan Utama, Gang Sempurna, Kel. kota Matsum 2, Kec. Medan Area. Rabu ( 5/2/2020) Jam 4:30 WIB.



Pelaku berinisial RSS alias Lao ( 15) warga Jalan Swadaya, Desa Selambo serta seorang rekannya bernama Ramadan Dalimunthe alias Madan (25) Warga Jalan Makmur, pasar 7, Gang Kenanga 28, Kel. Sambirejo Timur, Kec. Medan Tembung terpaksa dibedil Polisi karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti walaupun sudah diberikan tembakan peringatan, hal ini dikatakan Kanit Ranmor Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunardi pada awak media.



“Kejadiannya bermula saat istri korban bangun dari tidur pada jam 6:10 WIB saat itu ia melihat pagar rumahnya telah terbuka dan setelah itu ia membangunkan suaminya dan saat itu mereka melihat 2 unit sepeda motor N-MAX BK 6734 AHF dan Kawasaki ninja RR berplat D 2802 Jl miliknya telah raib di petik maling. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Selanjutnya unit Ranmor Polrestabes Medan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat 3 pelaku yang tidak dikenal korban beraksi mencuri sepeda motornya dengan cara memotong gembok pagar,” ucap AKP Bambang Gunardi.


Lanjutnya lagi, kemudian pada hari Kamis (6/2) petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku atas nama Ramadan Delimunthe sedang berada di pasar 5 Tembung.


“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus Ramadhan, saat kami Interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jalan Utama Gang Sempurna bersama bersama rekannya berinisial RSS dan Ilham ( DPO ). Lalu pada tanggal (6/2) jam 16:00 WIB, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Rian Steven alias Lao sedang berada di Pasar 3 Datuk Labu Tembung, dan kami juga berhasil meringkusnya. Saat di interogasi ia mengaku telah beraksi sebanyak 7 kali dan motor hasil curian dijual pada penadah Boncel ( DPO ). Selanjutnya kami lakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti namun disaat itu keduanya berusaha kabur walaupun telah diberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan hingga akhirnya kami beri tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kaki keduanya,” jelas Kanit Ranmor Polrestabes Medan.


Selain itu lanjutnya lagi, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Kawasaki ninja RR, 1 kunci T dan 1 kunci L dan 1 gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok pagar rumah korban.


“Dari hasil penjualan sepeda motor N-MAX milik korban, tersangka RSS mendapat bagian Rp.1.500.000, Ramadan Delimunthe mendapatkan bagian Rp.1.600.000 dan sisanya Rp.2.900.000 untuk pelaku Ilham uang yang kini sedang kami cari (red)

Korban Merasa Ketakutan, Lantaran Pelaku Penganiyaan Masih Berkeliaran

By On 2/10/2020










DeteksiNusantara. id

Masih belum lama kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Edy alias mata kucing beberapa minggu lalu yang ditangkap oleh petugas Polsek Medan Area ,bahwa pada tanggal 04 Januari 2020 klien kami telah membuat laporan pengaduan ke Polsekta Medan Area.



Bahwa laporan pengaduan tersebut dibuat karena adanya tindakan penganiayaan terhadap klien kami, yang diduga dilakukan oleh EDI alias Mata Kucing.
Bahwa setelah dibuat LP dgn no. : STTLP/14/K/I/2020/SPKT Medan Area, sehingga penyidik dari Polsek mdn area, melakukan penyelidikan.


Terkait perkara penganiayaan oleh korban atas nama RUDI ANTONI, penyidik Polsek Medan area mengabaikan hak2 korban dimana dengan mudah nya penyidik yg di ketahui oleh Kapolsek Medan area mengeluarkan pelaku tanpa adanya perdamaian dari pihak korban, bahwa adanya dugaan pihak penyidik Polsek Medan area merubah pasal, yang semula   pasal 351 ayat 1 menjadi pasal 352 KUH PIDANA..


Bahwa sesuai proses penyidikan dimana 2 alat bukti sudah tercukupi yaitu saksi dan hasil visum dan dimana sudah di keluarkan nya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan surat penangkapan (Sp. Kap) yang di tandatangani oleh Kapolsek Medan area dimana di dalam surat  tersebut sudah jelas tercantum pasal 351 ayat 1, namun Kapolsek Medan Area menyatakan bahwa tindak pidana yg dilaporkan oleh klien kami tidak memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1), sehingga jelas adanya dugaan Kapolsek Medan Area tidak Objektif dalam menangani perkara Klien kami, dimana dengan mudah "MENGOBRAL" PASAL yg jelas-jelas melanggar aturan KUHPIDANA dan KUHAP.
Kami duga Kapolsek Medan Area telah mendapat interpensi dari pihak lain yg dengan mudah memberikan penangguhan terhadap tersangka dan merubah pasal pada tahap penyidikan. Karena seharusnya perubahan pasal tersebut hanya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.



Maka dengan ini kami meminta Bapak Kapolda Sumut untuk memberikan perhatian terhadap perkara yg dialami Klien kami ini, karena Bapak Kapolda Sumut pernah memberikan statement "TIDAK ADA RUANG BAGI  PELAKU TINDAK KEJAHATAN DI SUMATERA UTARA". Namun Ternyata Kapolsek Medan Area tidak melaksanakan arahan Bapak Kapolda Sumut dengan mudah memberikan penangguhan penahanan kepada Tersangka padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dengan tegas menyatakan penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) dapat dilakukan penahanan.


Dengan dilakukannya penangguhan penahanan oleh Kapolsek Medan Area telah membuat rasa takut bagi diri klien kami, karena dikhawatirkan Tersangka akan melakukan perbuatannya lagi kepada Klien kami terutama memberikan intimidasi agar klien kami bersedia mencabut laporannya. Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka dikenal arogan dan memiliki banyak deking di kepolisian. Sehingga apakah ini yg menjadi penyebab Kapolsek Medan Area memberikan penangguhan penahanan tersebut kepada Tersangka.



Kami berharap bapak Kapolsek dalam menegakkan hukum tidak melanggar hukum.
Dan harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menindak tegas kepada Penyidik yg telah sewenang-wenang dalam menegakkan hukum. Karena kami khawatir statement Bapak Kapolda Sumut yg menyatakan Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di Sumut hanyalah sebuah untaian kata yg indah saja tanpa ada pembuktian yg berarti Dimata masyarakat.


Dan hingga saat ini Klien kami sampai saat ini belum menerima SPDP yang berdasarkan Mahkamah Agung Surat Perintah Dimulainya Penyidikan harus diberikan juga kepada Pelapor bukan hanya diberikan kepada Jaksa.(red)

Bupati Buteng Pidanakan Wartawan, Dinilai Inprosedural, Tak Ada Hak Jawab Dan Menggunakan Fasilitas Negara

By On 2/08/2020






DeteksiNusantara. id

Sangat disayangkan bilamana sudah sering terjadi di lingkungan para oknum Pejabat Publik tak terima dikritik terkait pembangunan, Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Samahudin, S.E., pidanakan Muh. Sadli Saleh, seorang wartawan dari liputanpersada.com yang bertugas di Kabupaten Buteng.



Tulisan Sadli yang berjudul "Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat" dianggap oleh Bupati Buteng telah mencemarkan nama baik instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng.



Dalam tulisannya, Sadli menulis terkait penataan Simpang Lima Labungkari diduga tidak sesuai dengan prosedur. Yang mana dari hasil pekerjaan tersebut saat ini berbentuk Simpang Empat.



Bupati Buteng kemudian memerintahkan Kabag Hukum Setda Buteng, Akhmad Sabir, S.H. alias La Bongkara, dan dua orang lainnya untuk melaporkan pemberitaan tersebut ke pihak kepolisian.



Dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Baubau menetapkan Moh. Sodli Saleh alias M. Sadli Saleh Bin H. Saleh sebagai tersangka. Dan dijerat, pertama, dengan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, kedua, atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Penanganan kasus ini dinilai inprosedural berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers, maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319.



Dalam MoU Polri dengan Dewan Pers dinyatakan bahwa pengaduan dugaan perselisihan sengketa termasuk surat pembaca atau opini atau kolom, antara wartawan atau media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih, bersengketa dan atau mengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak polisi maupun proses perdata.



Kasus yang menimpa Sadli ini tidak melewati tahapan yang dimaksud, dimana penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak polisi maupun proses perdata, tidak dilakukan oleh pihak pelapor.



Sedangkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan terhadap pejabat negara dihapus, maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.



Dengan demikian, apabila ada pejabat negara merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya, tentunya dengan biaya pribadi.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Benny Utama, S.H., kepada awak media ini menyampaikan terkait perkara ini, ia melihat berdasarkan keterangan dari para ahli, yakni ahli ITE, ahli bahasa, Jamaluddin, dan keterangan ahli dari Dewan Pers, atas nama Winarto, yang ada di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.



"Saya tidak merujuk pada keputusan MK ini. Karena terus terang belum mengetahui terkait keputusan MK tersebut. Dan berdasarkan keterangan ahli dari Dewan pers pada saat kejadian Sadli tidak terdaftar sebagai wartawan dan medianya pun tidak terdaftar. Sesuai dengan yang ada di BAP," tandasnya kepada awak media, Kamis (06/02), dikantornya usai persidangan.



Sementara itu, Penasehat Hukum Sadli, Hardi, S.H., menilai laporan terhadap Sadli dinilai tidak memenuhi legal standing disebabkan menggunakan kapasitas sebagai pejabat negara.



"Dalam perkara ini, kalau merupakan sengketa pers, seharusnya ada hak jawab. Sedangkan  apabila delik aduan, tidak bisa menggunakan jabatannya atau tidak bisa menggunakan fasilitas (uang) negara untuk melaporkan, artinya harus melapor sendiri atau melalui PH, bukan melalui Kabag Hukum," pungkasnya.(red /indra. hsb)

Kapolsek Medan Baru Berbagi Tali Asih Di Hari Jum'at Berkah Mesjid Al Yasmin

By On 2/08/2020







DeteksiNusantara. id

Bertempat di halaman Mesjid Al Yasamin Jalan Iskandar Muda Baru, Kecamatan Medan Petisah. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH melaksanakan kegiatan “Jumat Barokah” dengan Berbagi Tali Asih berupa 50 bungkus nasi, Jumat (7/2/2020).


Kegiatan yang di laksanakan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru dilaksanakan personil Polsek Medan Baru dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Hirlan Rudi Suprianto dan diikuti Aiptu SK Sibayang (Bhabinkamtibmas), Aipda Ferry Manulang (Bhabinkamtibmas).


Mewakili Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK MH, Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Hirlan Rudi Suprianto menyapa masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.


“Kegiatan ini adalah sebagai wujud dari pelaksanaan Jum’at Barokah Bapak Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH dengan berbagi rezeki terhadap masyarakat sekitar. Juga  sebagai bentuk rasa sosial kepedulian Polri terhadap masyarakat di wilkum Polsek Medan Baru,” ucap Iptu Hirlan.


Sambung Kanit Binmas, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat dan menggugah hati masyarakat untuk dapat bekerjasama sebagai mitra dalam menjaga dan menanggulangi gangguan kamtibmas.


Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Hirlan Rudi Suprianto juga menyampaikan agar jangan mau dipecah belah oleh isu Sara atau Hoax yg bersifat provokatif yg dapat merusak  persaudaraan dan persahabatan yg sdh terjalin baik selama ini.


Setelah melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Hirlan Rudi Suprianto beserta personil lainnya membagikan nasi sebanyak 50 bungkus terhadap umat yg telah selesai melaksanakan Sholat Jumat dan kepada masyarakat yg sdg melintas di depan Mesjid Al Yasamin.


Kegiatan ini disambut warga dgn senang hati dan warga mengucapkan terimakasih atas kehadiran “Polsek Medan Baru Berbagi” di wilayah mereka,  semoga Polsek Medan Baru sukses melaksanakan tugas tugas dalam pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara.(red)

Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Area GKN Jalan Jati

By On 2/08/2020







DeteksiNusantara. id

Kampung narkoba dikawasan Jalan Jati Kelurahan Tegal Sari I,  Kecamatan Medan Area, digerebek  Polsek Medan Area dan Satuan (Sat) Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Jum'at (06/02/2020).



Selama penggerebekan berlangsung dipimpin oleh Kapolsek Medan Area Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH.MH, yang diikuti sejumlah personel  Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, sejumlah personel Polsek Medan Area dan sejumlah personil Brimob Poldasu.



Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 4 orang yang terdiri dua wanita berinisial TH (35) dan N (40) yang merupa diduga pemilik mesin judi jakpot. Sementara dua pria berinisial D (30) dan AML (42) diduga sebagai pemain mesin judi jakpot dan narkoba.



Informasi yang beredar, polisi yang tergabung dari Polsek Medan Area, Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut, berhasil mengamankan barang bukti di TKP, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau BK 2924 LW, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Merah tanpa plat nomor polisi, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,25 gram, 2 buah alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari botol kecil.(red)

Gawattt !!!!...Polsek Medan Helvetia Hanya 1 Dari 6 Pelaku Yang Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka, Sementara Korban Sangat Kecewa Atas Kinerja Polsek Helvetia

By On 2/08/2020







DeteksiNusantara. id

Sarinah Siregar (44), warga Jalan Kelambir 5 Gg. Anisa Lala, Kel. Tg Gusta, Kec. Medan Helvetia, mengaku kecewa terkait laporannya di Mapolsek Helvetia, dalam kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda miliknya yang tertuang dalam laporan polisi, LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/SPKT Sek Medan Helvetia, pada 19 Juni 2019 tahun lalu.


Dikatakan Rina Siregar, kekecewaan nya terkait, lambannya penanganan kasusnya. Selain lambat korban menduga ada rekayasa dalam penetapan tersangka.


"Enam pelaku yang menyerang dan mengeroyok saya, dan merampas harta benda milik saya. ke enamnya adalah anak tiri saya yang bernama, Apriansyah Alias Apri, Ariyani Alias Yani, Rita Rohana Alias Ayu, Elvira Alias Vera, Yunita Sari Alias Yuyun, dan Ashari Alias Heri." Sebut Rina, Senin (3/2/2020).


Namun yang anehnya, Sambung Rina,  setelah saya menerima SP2HP, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Jadi pelaku lainnya kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka?" tanya Rina sambil menunjukan kekecewaannya.


Dijelaskan Rina, kronologis peristiwa penganiayaan dan perampasan harta benda serta uang tunai miliknya yang dilakukan oleh para pelaku (anak tirinya), berawal pada Rabu (18/6/2019) sekira pukul 20.30 Wib malam.


"Saat itu saya dan suami saya sedang nonton tv diruangan bawah (garasi), karena memang suami saya dalam kondisi sakit struk, tidak bisa berjalan dan sulit berbicara", ujar korban.


Korban mengatakan, malam peristiwa tersebut, sekira pukul 20.30 Wib, secara tiba-tiba pintu rumahnya diketuk hingga ada tiga kali, namun korban tak membuka karena memang yang mengetuk tak berbicara sedikitpun. Selanjutnya pintu rumah kembali  diketuk, melihat hal itu korban kemudian meneriaki dari dalam siapa yang datang, dan dibalas salah seorang pelaku berteriak dari luar "saya Vera". Karena merasa kenal, korban kemudiaan membuka pintu dan terlihat ada sekitar 13 orang yang datang dengan mengendarai dua mobil dan sepeda motor, yang tak lain anak serta menantu dari anak tirinya, kemudian korban mempersilahkan masuk.


Setelah dipersilahkan masuk, bukan perlakuan baik yang diterima korban dari para pelaku, malahan salah seorang dari pelaku membentak dengan mengatakan "tak perlu kau suruh-suruh kami masuk, bukan rumah kau ini". Perkataan tersebut dibalas korban dengan jawaban "Loh...kok kasar kali kalian". Namun para pelaku semakin berang dan mencerca korban dengan sejumlah omongan-omongan kotor tak senonoh.


"Saya dimaki-maki dengan sejumlah omongan kotor tak pantas, hingga akhirnya tak berselang lama datang Kepala Lingkungan kami, mungkin karena dipanggil oleh anak tiri saya atau karena mendengar ada keributan, namun Kepling tersebut hanya melihat-lihat saja selanjutnya pergi kembali", jelas korban.


Karena semakin merasa terancam, korban sempat menelpon personil Polisi dari Polsek Helvetia. Hingga akhirnya dua orang personil polisi berpakaian preman datang. Namun para pelaku mengusir personil polisi yang datang tersebut, seraya mengatakan "ini urusan keluarga tak perlu dicampuri polisi".


Setelah kedua personil polisi dari Polsek Helvetia tersebut pergi, para pelaku semakin beringas mencerca korban, dengan mengatakan "polisi kek gitu kau panggil, Jendral kau panggil kesini tak ada apa-apanya sama  kami", hardik pelaku, dan spontan menyeret tubuh korban, disuruh untuk menunjukkan barang-barang berharga dimana disimpan. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya karena dikeroyok oleh enam orang, sementara yang lainnya hanya menonton.


Korban sempat menghindar dan beralasan mau tukar pakaian kelantai atas rumahnya, karena memang saat itu korban hanya memakai daster saja. Namun setelah pergi kelantai atas berniat tukar pakaian, para pelaku kembali mengejar dan langsung menyeret serta menjambak rambut korban. Bahkan korban diseret turun tangga hingga dicampakkan keluar rumah.


Tas sandang korban yang sempat diambilnya dilantai atas rumah dirampas pelaku dan dibongkari seraya berkata "mana harta kau simpan semua". Korban juga kemudian diseret kembali serta ditunjang dan dipaksa keluar rumah. Selanjutnya para pelaku mengunci pintu dari dalam, hingga korban berteriak-teriak menggedor pintu rumah namun tak dihiraukan para pelaku. Diduga saat didalam rumah, para pelaku membongkari lemari hingga mengambil harta benda milik  korban.


Setelah puas menguras habis harta benda milik korban, para pelaku menaikan orang tuanya yakni suami korban yang sedang sakit keatas mobil merk Sigra Merah milik korban, kemudian kabur dengan meninggalkan korban begitu saja. Tidak hanya mobil saja, pelaku lainnya juga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.


"Yang membawa kabur mobil saya pada malam peristiwa tersebut adalah Apriansyah Alias Apri. Sedangkan yang membawa kabur sepeda motor saya yakni Ariyani Alias Yani. Sementara empat orang lainnya juga ikut mengeroyok hingga menarik-narik saya, upaya manghalangi, agar dapat membawa kabur mobil serta sepeda motor dan harta benda milik saya", jelas Sarinah.


Usai para pelaku pergi, korban kembali masuk ke dalam rumahnya dan terkejut melihat lemari sudah diacak-acak, dan korban semakin sok setelah melihat sejumlah barang berharga miliknya ludes dibawa kabur para pelaku.


"Habis semua, uang serta harta benda dan juga surat tanah milik orang tua kandung saya dibawa kabur mereka", jelas korban.


Namun setelah kasus tersebut dilaporkan, selain terkesan jalan ditempat, korban Sarinah menduga adanya rekayasa yang dilakukan pihak penyidik Polsek Helvetia.


"Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang belum lama ini dikirim pihak Polsek Helvetia kepada saya, yakni pada Rabu (29/1/2020) menerangkan hanya menetapkan satu tersangka yakni Apriansyah Alias Apri, sudah jelas saya tanda tanya ada apa ini ?. Satu hal setelah tujuh bulan lebih lamanya bergulir, pihak Polsek Helvetia kembali memanggil saya melalui surat panggilan guna pemeriksaan lanjutan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan bersama-bersama sesuai pasal 170 Yo 351 dari KUHP. Saya disuruh datang pada tanggal 4 Februari 2020 pukul 12.00 Wib", ungkap Korban.


Yang lebih anehnya lagi, lanjut korban, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan hingga dirinya dan pelaku diketemukan (konfrontir) oleh pihak Polsek, akhirnya hanya satu pelaku ditetapkan jadi tersangka yakni Apriansyah, namun tujuh bulan lebih kasusnya tak jelas, terbukti sampai saat ini tersangka tidak juga diamankan melainkan masih berkeliaran seolah - olah tidak takut hukum.


"Pihak Polsek Helvetia beralasan sudah dua kali memanggil tersangka Apriansyah namun tidak hadir. Pihak Polsek juga beralasan sudah mendatangi rumah tersangka namun yang bersangkutan tak berada ditempat. Gawatnya lagi saat ini pihak Polsek mengatakan tersangka Apriansyah sudah pindah rumah hingga tak ditemukan. "Satu hal yang tak masuk akal, mobil dan sepeda motor saya, bisa dipulangkan begitu saja oleh tersangka ke Mapolsek Helvetia tanpa ada menahan tersangkanya", ungkap Sarinah.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.50 Juta yang rencananya akan dipakai untuk merehab rumah, 1 unit mobil merk Sigra warna Merah BK.1178 EL,.beserta BPKB dan STNK atas nama korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah tahun 2017, BK. 6925 AHC, beserta BPKB atas nama korban, sertipikat rumah di Jalan Kelambir Lima (tkp), surat tanah SK Camat dan notaris atas nama Marasutan Siregar dan surat tanah pernyataan sawah di Sipirok keduanya milik orang tua kandung korban, 2 buah buku nikah, buku tabungan BRI, buku tabungan BNI, kartu BPJS, sejumlah perhiasan emas, baju-baju milik korban dan suaminya, 2 buah helm, dan alat pijat Repleksi, leptop dll. Korban juga mengalami memar disekujur tubuh karena dianiaya.


"Saya berharap kepada Kapolrestabes Medan maupun Kapolda Sumut, meninjau ulang kasus ini", tandas korban mengharapkan.


Tidak hanya sampai disitu saja, terkait kasus ini korban juga mengaku sudah menyurati Bid Propam Polda Sumut dan Wassidik Ditkrimum Polda Sumut, hingga akhirnya korban berencana akan meneruskan laporannya ke Kapolda Sumut.


Terkait kasus itu, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu S Usman NST dikonfirmasi lewat telpon seluler, Senin (3/02/2020) membenarkan penetapan satu tersangka. Namun saat ini pihak nya belum berhasil menemukan tersangka tersebut.


"Sudah 2 kali kami Surati sebagai Tsk namun yang bersangkutan tak hadir. Sudah 2 kali juga kami datangi dengan membawa surat perintah membawa, tapi tidak menemukan TSK. Dan kami akan panggil kembali kakak-kakak TSK untuk diperiksa lanjutan, dan kami masih mencari tau dimana keberadaan Tsk saat ini", Ujar Kanitreskrim.(red)

Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Pencurian Toko Ponsel

By On 2/07/2020







DeteksiNusantara. id

Dua orang pelaku pencurian dengan modus membongkar toko Laris Ponsel di Jalan Mawar, Kel. Sari Rejo, Kec. Polonia akhirnya berhasil dibekuk Tekab Polsek Medan Baru.



Tersangka bernama Iksan Kurnia (24) warga Jalan Teratai, Gang Pipa Tengah, Kec. Medan Polonia, akibat kejadian ini korban bernama Muliadi ( 32) warga Jalan Sunggal, Gang Bakul, Lingkungan 11, Kel Sunggal, Kec. Medan Sunggal menderita kehilangan 1 unit HO Vivo S1 pro, 1Hp Vivo Y 12 dan 4 unit Hp Xiomy note 8 dan 1unit Xiomy Mi play serta uang tunai Rp.600.000.



Kejadian bermula menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrimnya Iptu Imanuel Ginting terjadi pada hari Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, saksi M. Fadly yang merupakan karyawan toko ponsel baru keluar dari toko untuk mendatangi cabang toko ponsel lainnya dan meninggalkan toko dalam pintu tertutup dan di gembok, selanjutnya Fadli melihat CCTV toko dari Handphone saat itu terlihat pintu toko sudah terbuka, merasa terkejut Fadly langsung tancap gas kembali ke Toko untuk mengecek keadaan toko.



Setibanya di toko, ia melihat bahwa pintu toko sudah terbuka dan gembok pintu sudah terletak dilantai dalam keadaan rusak kemudian ia masuk ke dalam toko dan melihat steling penyimpanan HP sudah berantakan serta beberapa unit Hp Android telah raib, kemudian Fadlypun menghubungi majikannya sebagai pemilik toko (korban) untuk memberitau kejadian tersebut. Selanjutnya Muliadi dan Fadli mencari tau siapa pelaku pencurian dengan memutar CCTV toko dan saat itu terlihat dua orang laki laki yang mereka kenal masuk ke toko dan melakukan pencurian, salah satu pelaku bernama Ikhas yang merupakan warga Jalan. Melati komplek Orbut Sari Rejo. Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.



Setelah kejadian Anggota reskrim polsek Medan Baru melakukan cek dan olah TKP termasuk mengambil rekaman CCTV dilokasi. Dari rekaman diketahui pelaku berjumlah 2 (dua) orang.



“Selanjutnya berbekal rekaman CCTV tim Berhasil menangkap Rio Amanda, warga Jalan Cempaka, Gang Kurnia, Sari Rejo. setelah di Interograsi Iksan mengaku nekad membobol toko Laris Ponsel bersama rekanya bernama Ikhsan Kurnia (24) warga Jalan Pipa Tengah, Sari Rejo,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Imanuel Ginting.



Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru lagi, berdasarkan hasil cek dan olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya yaitu keterangan saksi dan keterangan tersangka, salah satu tersangka lainnya yang belum tertangkap bernama Iksan Kurnia yang diketahui sedang berada di kediamanya. Atas informasi itu, Tekab Medan Baru langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara namun pelaku tidak mengindahkan, selanjutnya pelaku dilumpuhkan dengan menembak kakinya. Untuk menyelamatkan nyawanya, tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.



Dari hasil introgasi,
tersangka mengakui perbuatannya, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Toko Laris Ponsel di Jalan Mawar, Kel. Sari Rejo, Polonia.



“Tersangka merupakan residivis, pernah ditangkap Polsek Medan Baru dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan pada tahun 2018 dan tersangka di vonis hukuman selama 18 bulan di rutan Tanjung kusta hingga tahun 2019 barulah ia bebas dan kini ditahun 2020, ia kembali kita tahan dalam kasus yang sama yaitu kasus pencurian,” pungkas Iptu Imanuel Ginting.



Sebagai barang bukti turut diamankan bersama tersangka berupa 1 (satu) buah gembok yang sudah rusak dan Rekaman CCTV dari lokasi kejadian. (red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *