Binjai

HEADLINE NEWS

Melalui Program "Jumat Barokah" Pewarta Polrestabes Medan Terus Memupuk Kebersamaan

By On 10/03/2025


MEDAN |DeteksiNusantara.Com. Melalui program "Jumat Barokah" Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan terus memupuk kebersamaan antara pengurus dan anggota dengan berbagi sembako berupa beras.

Pemberian beras ini dilaksanakan di Sekretariat Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (3/10/2025). Pemberian ini langsung diberikan kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH.

Menurut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairul Lubis, SH, kegiatan Jumat Barokah ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Karena kegiatan ini sudah menjadi program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang sudah lama digagasnya.

Dia mengatakan, kegiatan Jumat Barokah ini tujuannya untuk menjalin silaturahmi dengan pengurus dan anggota agar tetap akrab dan harmonis.

"Dengan berbagi beras ini jalinan silaturahmi tetap terjaga dan harmonis. Begitu juga membangun dan memupuk kemitraan dalam menjalankan tugas jurnalis," ucap pria berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan itu juga dirinya memohon doa dari rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan agar pulih sepenuhnya. Sehingga bisa melakukan kegiatan Jumat Barokah di tengah-tengah masyarakat lagi.

"Doakan saya cepat pulih agar bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat serta bisa memimpin Pewarta Polrestabes Medan seperti semula, " ungkapnya. 

Para pengurus dan anggota yang hadir menyampaikan, tetap mendoakan yang terbaik untuk Ketua Pewarta Polrestabes Medan.

"Kami selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktivitas kembali serta memimpin paguyuban ini seperti sedia kala, " pungkasnya.(indra hasibuan) 

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, 50 Nasi Bungkus Disalurkan di Masjid Jamik Medan Area

By On 10/03/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan. Di bawah kepemimpinan Bapak Chairum Lubis SH, organisasi ini sukses menggelar kegiatan "Jumat Barokah" pada Jumat (3/10/2025), dengan menyalurkan 50 nasi bungkus kepada jamaah dan masyarakat sekitar Masjid Jamik, Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Bapak Chairum Lubis SH menyatakan, kegiatan rutin ini merupakan wujud nyata komitmen Pewarta Polrestabes Medan untuk berkontribusi positif bagi masyarakat. 

"Jumat Barokah adalah momentum bagi kami untuk menebar kebaikan dan mempererat tali silaturahmi. Kami berharap, sedikit bantuan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita, terutama di hari yang penuh berkah ini," ujarnya.

Sebanyak 50 nasi bungkus tersebut diterima langsung oleh perwakilan Badan Kenaziran Masjid Jamik. Pengurus BKM Masjid Jamik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif Pewarta Polrestabes Medan. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Chairum Lubis dan seluruh anggota Pewarta Polrestabes Medan atas kepeduliannya. Bantuan nasi bungkus ini sangat berarti bagi jamaah dan masyarakat yang membutuhkan, semoga menjadi amal jariyah," kata salah satu pengurus BKM.

Kegiatan Jumat Barokah ini turut didampingi oleh Bendahara Pewarta Polrestabes Medan, Dedi Irawandi Lubis, serta sejumlah anggota Pewarta lainnya, yakni Bapak Panji, Sudarmanto, dan Arvin Syahputra. 

Kehadiran mereka menegaskan soliditas dan semangat gotong royong dalam setiap aksi sosial yang digagas Pewarta Polrestabes Medan. (Indra hasibuan). 

Atensi kapolri pembegal berkedok DC PT.TAF tembak ditempat

By On 10/03/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Dr Maysarah SH MH salah seorang dosen di salah satu universitas di Medan menjadi korban petugas debt collector  PT TAF. 

Aksi pembegalan oleh petugas debt collector tersebut membuat korban dirugikan dan merasa keberatan.  Korban meminta atensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk segera menindak pelaku pembegalan' tersebut Kamis 2/10/2025.

Pasalnya, mobil jenis Toyota Avanza BK 1532 IJ milik korban ' dibegal ' atau dirampas petugas debt Collector PT TAF tanpa sepengetahuan korban. 

Hal itu diterangkan dosen salah satu Fakultas Hukum kepada awak media saat berada di Stabat, Kabupaten Langkat, Minggu(14/9/25).

Disebutkan, peristiwa perampasan mobil Toyota Avanza warna hitam metalic itu disaat dirinya berada di Parkiran Plaza Medan Fair pada Selasa (9/9/25) sekira pukul 15.05 WIB. 

Dijelaskan si korban pada saat dia keluar dari Parkiran Plaza Medan Fair tiba tiba dia dihadang sekelompok preman laki-laki berjumlah 10 orang. 

"Ketika ditanya salah seorang mengaku Kepala Cabang PT TAF Iskandar Muda yang bernama Amru Tanjung. Lalu mereka minta saya untuk datang ke kantor untuk administrasi kredit," jelasnya. 

Disebutkan, kemudian korban bersama petugas debt Collector bergerak menuju Kantor PT TAF Iskandar Muda . Sesampainya di kantor korban disodorkan surat jalan dan diminta untuk tanda tangan. 

Lalu terlapor mengatakan nanti korban lunasi dengan Cash bertahap sisa pembayaran kredit sebesar Rp 40 juta. Setelah itu terlapor meminta korban untuk tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan tersebut seraya mengatakan berita acara tersebut nanti satu untuk korban dan satu untuk terlapor dan kemudian kendaraan akan dikembalikan kepada korban. Namun saat keluar kantor ternyata mobil sudah tidak ada dan barang barang di dalam mobil berserakan di depan Kantor PT TAF. 

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat Laporan Pengaduan di Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/3095/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut Tanggal 9 September 2025 .

Dia meminta Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor karena hal itu sudah termasuk pembegalan dan perampasan. 

Korban minta atensi Kapolri untuk menindak tegas aksi 'pembegalan" petugas debt collector tersebut sesuai dengan Undang undang Hak Tanggung(UUHT) no.4/96, yuripridensi MK No.18/PW-XVII/2019 POJK ( peraturan otoritas jasa keuangan) Jo no.11/pojok,tgl 03/2020,Jo PMK no.25/PMK.06/2023 DNA PMK no.167/PMK.06/2018 (piutang terhadap dengan berhubungan kreditan macet 3 kali permohonan), rekonstrukturisasi POJK no.11/POJK.03/2020 perubahan POJK no.47/2020 DNA POJK no.17/2021 Jo PMK no.25/PMk.06/2023 penghapusan utang kredit macet dapat dilakukan 3 kali pemohon oleh seorang debitur.

" Sangat jelas bahwa Amru Tanjung cs melakukan perampasan terhadap mobil Avanza tahun 2015 haruslah ditindak tegas dan segera dilakukan penangkapan, sesuai intruksi Kapolri dan Kadiv Reskrimsus dalam waktu 1x24 jam, segera Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim supaya melakukan penangkapan.

Yang mana debt Collector itu dibaking oleh seorang intel Poldasu dengan berinisial I. 

Lantaran sejak kenal I selalu menanyakan dimana posisi  korban, dan sellaubdiekori oleh 3 mobil DNA 3 sepeda motor, untuk Intel terbesit menjadi baking debt Collector akan dilaporkan ke propam poldasu DNA mintak duit propam agar memecat Intel tersebut, karena membeking debt Collector yang dilarang UU merampas di tengah jalan sudah seperti begal, tapi malah lambat penahanan oleh kepolisian, sampai sekarang pelaku pembegalan dan merampas mobil belum sudah 6 hari juga ditangkap, " Ungkapnya. (Indra hasibuan). 

Diduga Modus Adopsi Anak, Seorang IRT Nyaris Korban Pemerasan dan Penipuan Oleh LH Cs

By On 10/02/2025

Poto keterangan: si Korban VNL

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Modus terbaru dengan berpura-pura mengadopsi anak bayi, seorang ibu rumah tangga berinisial VNL (32) warga Deliserdang nyaris menjadi korban sindikat pemerasan dan penipuan serta pengancaman.

Hal itu, diungkapkan VNL (32) warga Deliserdang kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (1/10/2025) sore.

Dijelaskannya, kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana sindikat pemerasan dan penipuan yang bermodus mengadopsi anak. 

"Awalnya saya bercerita kepada tetangga, karena kekurangan biaya persalinan (kelahiran) anak di Rumah Sakit. Mendengar cerita itu, tetangga saya pun mengenalkan saya ke LH dan LH membantu biaya persalinan anak saya sebesar 900 ribu rupiah. Setelah anak saya lahir, LH menawarkan agar anak diadopsi oleh saudaranya. Saat saya menanyakan dimana orang yang mengadopsi anak saya, LH hanya menjawab nanti bayi mu saya berikan kepada saudaraku. Nah, disitu saya sudah mulai curiga dan saya memberikan bayi kepada keluarga untuk sementara karena mereka (LH Cs) memaksa saya agar menyerahkan bayi untuk dibawa pulang", ujar VNL.

"Mereka (LH Cs) memaksa agar saya  menyerahkan bayiku, kalau saya tidak serahkan saya diancam akan dilaporkan ke polisi terkait penipuan uang 900 ribu yang berikannya kepada saya. Nah, ketika saya mau mengembalikan uang tersebut mereka tidak menerima, mereka memaksa harus mengembalikan uang sebesar 20 juta. Karena saya tidak bisa memberikan uang sebesar 20 juta, mereka menahan saya dan anak-anakku yang masih kecil-kecil dirumah hingga anak-anakku ketakutan dengan keberadaan mereka dari Magrib hingga besok siangnya kami ditahan", sambungnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa keluarganya menghubungi pihak Kepolisian Polsek Patumbak untuk datang kerumahnya supaya dimediasi. Alhasil, Babinkamtibmas Polsek Patumbak saat melakukan mediasi antara dirinya dengan LH Cs tidak ada titik terang sehingga mereka diantarkan ke unit PPA Polrestabes Medan.

Setibanya diruangan penyidik PPA Polrestabes Medan berharap dirinya atas peristiwa tersebut bisa terselesaikan dan mendapatkan keadilan namun malah sebaliknya, dirinya malah diintimidasi oleh keluarga LH seorang Polwan Lantas Polda Sumut Aiptu R.

"Aiptu R mengintimidasi saya dengan mengatakan, ibu datang kemari (Polrestabes Medan) ini siapa yang mendampingi, yah saya jawablah tetangga saya. Terus kata Aiptu R lagi kenapa ibu didampinginya ada hubungan saudara rupanya kan hanya tetangga, mau orang itu mendampingi ibu sampai ke pengadilan dan membiayai ibu. Kalau ini (LH) adik saya sampai kemana pun pasti saya dampingi". Itu lah ucapan nya kepada saya saat berada diruangan penyidik mungkin karena tidak dampingi saat diruangan itu pak, makanya saya ditekan Aiptu R. Yang lebih sedihnya lagi saya dituding Aiptu R jual anak", ujarnya.

Atas intimidasi dan tudingan oleh Aiptu R, VNL dan kuasa hukumnya Humisar Sianipar SH akan melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut. Karena, menurut Humisar, perilaku atau intimidasi terhadap kliennya oleh Aiptu R melanggar kode etik dan tidak punya legalitas.

"Akan segera kami laporkan oknum Polwan Aiptu R ke Bid Propam Polda Sumut, karena sudah mengintimidasi klien saya diruangan penyidik PPA Polrestabes Medan. Seharusnya dia itu mengayomi dan melindungi bukan mengintimidasi. Apa karena LH itu saudaranya? Ini negara hukum tidak ada legalitas Aiptu R disitu", tegas Humisar Sianipar SH.

Sementara itu, LH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke Nomor 081264469xxx, Kamis (2/10/2015) terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Indra hasibuan). 



Polisi Tangkap 2 Orang Kurir Narkoba Antar Provinsi di Jalan Makmur, Percut Sei Tuan, 2.000 Gram Sabu Disita

By On 10/02/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang kurir  narkotika jenis sabu antar provinsi di  kawasan Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 

Kedua orang itu berinisial AKA (46) warga Jalan Brayan Bengkel, No 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan M alias W (26) warga Aceh Tamiang. "Dari kedua tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 2.000 (dua ribu) gram, satu unit handphone merek Redmi warna biru, satu karung beras, satu unit sepeda motor merk Scoopy BL 3130 UV, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (2/10/2025). 

Imbas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hdup dan hukuman mati. 

Kronologis kejadian, awalnya petugas  mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan 

Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat dua orang laki-laki dicurigai melakukan transaksi, serah terima sabu, kemudian petugas menghampiri dua orang laki - laki dengan mengenalkan diri sebagai Polisi.  Lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu karung goni yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dari laki-laki yang mengaku bernama AKA yang telah diserahkan dari seorang laki laki yang mengaku bernama MI als W, lalu petugas kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 satu) unit handphone merk Redmi warna biru milik dari AKA, lalu ditemukan juga handphone merk Oppo dan Vivo, sepeda motor merk Scoopy warna biru milik MI als. W. 

Selanjutnya, petugas menanyakan kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut. 

AKA menerangkan, bahwa sabu merupakan miliknya yang baru diterima dari MI als. W atas suruhan atau perintah dari K yang selanjutnya sabu tersebut nantinya akan diambil oleh G, sedangkan MI als. W membenarkan, bahwa telah menyerahkan sabu tersebut kepada AKA atas perintah dan arahan dari H, lalu sepeda motor 

tersebut merupakan alat transportasi MI als. W untuk membawa sabu tersebut,  dan handphone merupakan alat 

komunikasi untuk berkomunikasi mengantarkan sabu tersebut, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. 

Modus operandi, tersangka AKA menjadi perantara narkotika jenis sabu sudah sebanyak 2 (dua) kali dengan saat ini, sebanyak 1 (satu) kg sekira satu bulan yang lalu atas perintah dan arahan dari K. 

Tersangka mendapatkan upah yang dijanjikan K sebesar Rp. 7.500.000. 

Tersangka MI als. W melakukan pekerjaan ini sudah 3  kali, pertama sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1  Kg ke Lau Dendang, kedua juga sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg dan ketiga saat ini dilakukan sebanyak 2  Kg. 

 "Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 2.000 gram bisa digunakan untuk 200.000 orang, " tandasnya. (Indra hasibuan) 





Diduga Kuat Dr Maysarah SH MH salah seorang dosen di salah satu universitas di Medan menjadi korban petugas debt collector  PT TAF

By On 10/02/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Aksi pembegalan oleh petugas debt collector tersebut membuat korban dirugikan dan merasa keberatan.  Korban meminta attention para penegak hukum untuk menindak pelaku 'pembegalan' tersebut .

" Pasalnya, mobil jenis Toyota Avanza BK 1532 IJ milik korban ' dibegal ' atau dirampas petugas debt Collector PT TAF tanpa sepengetahuan si korban Kamis 2/10/2025.

Hal itu diceritakan Korban seorang perempuan sekaligus dosen di salah satu Fakultas Hukum Kota Medan saat berada di Stabat, Kabupaten Langkat kepada awak media Minggu(14/9/25).

Disebutkan, peristiwa perampasan mobil Toyota Avanza warna hitam metalic itu disaat dirinya berada di Parkiran Plaza Medan Fair pada Selasa (9/9/25) sekira pukul 15.05 WIB. 

Dijelaskan, pada saat dia keluar dari Parkiran Plaza Medan Fair tiba tiba dia dihadang sekelompok laki-laki yang tak dikenal berjumlah 10 orang. 

"Ketika ditanya salah seorang mengaku Kepala Cabang PT TAF Iskandar Muda yang bernama Amru Tanjung. Lalu mereka minta saya untuk datang ke kantor untuk administrasi kredit," jelasnya. 

Lanjut kemudian korban bersama petugas deb Collector bergerak menuju Kantor PT TAF Iskandar Muda kota Medan dan Sesampainya di kantor korban disodorkan surat jalan dan diminta untuk tanda tangan. 

Lalu terlapor mengatakan nanti korban lunasi dengan Cash bertahap sisa pembayaran kredit sebesar Rp 40 juta. Setelah itu terlapor meminta korban untuk tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan tersebut seraya mengatakan berita acara tersebut nanti satu untuk korban dan satu untuk terlapor dan kemudian kendaraan akan dikembalikan kepada korban. Namun saat keluar kantor ternyata mobil sudah tidak ada dan barang barang di dalam mobil berserakan di depan Kantor PT TAF. 

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat pengaduan di Poltabes Medan dengan Laporan Polisi nomor 

LP/B/3095/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut Tanggal 9 September 2025 .

Dia meminta Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor karena hal itu sudah termasuk pembegalan dan perampasan. 

Dia minta attention Kapolri untuk menindak tegas aksi 'pembegalan" petugas debt collector tersebut sesuai dengan Undang undang Hak Tanggung(UUHT) no.4/96, yuripridensi MK No.18/PW-XVII/2019 POJK ( peraturan otoritas jasa keuangan) Jo no.11/pojok,tgl 03/2020,Jo PMK no.25/PMK.06/2023 DNA PMK no.167/PMK.06/2018 (piutang terhadap dengan berhubungan kreditan macet 3 kali permohonan), rekonstrukturisasi POJK no.11/POJK.03/2020 perubahan POJK no.47/2020 DNA POJK no.17/2021 Jo PMK no.25/PMk.06/2023 penghapusan utang kreidt macet dapat dilakukan 3 kali pemohon oleh seorang debitur.

" Sangat jelas diterangkan bahwa Amru Tanjung cs diduga telah melakukan perampasan terhadap mobil Avanza tahun 2015 haruslah ditindak dan segera dilakukan penangkapan, sesuai intruksi Kapolri dan Kadiv Reskrimsus dalam waktu 1x24 jam, segera Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim melakukan penangkapan.

Yang mana debt collektor itu ada dugaan dibaking oleh seorang Aparat Penegak Hukum (APH) intel Poldasu bernama I, lantaran sejak kenal I selalu menanyakan dimana posisi  korban, dan selalu mengekori oleh 3 mobil DNA 3 sepeda motor, untuk Intel terbesit menjadi baking debt collektor akan dilaporkan ke propam poldasu DNA mintak duit propam agar memecat Intel tersebut, karena membeking debt collektor yang dilarang UU merampas di tengah jalan sudah seperti layaknya begal, tapi malah lambat penahanan oleh kepolisian, sampai sekarang pelaku pembegalan dan merampas mobil belum sudah 6 hari juga ditangkap, " Ungkap Si Korban. (Indra hasibuan). 




,

SatNarkoba Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Tembung Gang Pisang

By On 10/02/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka tersebut laki-laki berinisial Min alias Imben (33), warga Jalan Besar Tembung Gang Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan pada hari Minggu (21/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dimaksud. Pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB petugas menyamar sebagai pembeli sabu dengan menghubungi penjual dan memesan sabu sebanyak lima (5)  gram.

Kemudian petugas dan penjual sabu bertemu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut.

Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa satu biji seharga Rp.300 Ribu, lalu penjual meninggalkan petugas yang menyaru pembeli.

"Dan pada pukul 18.00 WIB, petugas kita melihat si penjual sabu di sekitar Jalan Besar Tembung Desa Tembung duduk diatas sepeda motor, lalu mendatangi si penjual (tersangka). Saat tersangka menyerahkan sabu tersebut  petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata AKBP Thommy, Rabu (1/10/2025).

"Adapun barang bukti yamg disita dari tersangka, 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 4,48 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BK 6021 ACQ," ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka Min alias Imben mengaku sudah 3 bulan sebagai penjual sabu dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100 Ribu," tandasnya. (Indra hasibuan) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *