Binjai

HEADLINE NEWS

Polres Sergai Gulung 4 Orang Kasus Narkotika Di Perbaungan




DeteksiNusantara. Id  /
Semenjak Kepala Satuan (Kasat) Res  Narkoba Polres Sergai , dipimpin oleh AKP Martualesi Sitepu SH MH. Peredaran  Narkotika diwilayah hukum Polres Sergai jadi berkurang. Pasalnya Satuan (Sat) Res Narkoba Polres Sergai, menggulung apa 4 orang tersangka kasus Narkotika di Dusun III Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Masing - masing tersangka bernama Awaludin alias Awal (44) warga Dusun III Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Beri Pramana alias Beri (25) warga Dusun III Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Ramdani alias Dani (25) warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Iswanto alias Is (31) warga Dusun II Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, dalam pesan Whatsapnya, Senin (01/04/2019) mengatakan" Ke 4 tersangka kasus Narkotika ditangkap, Minggu (31/3/2019) sekira pukul 17:00 Wib" Ujarnya.
Martualesi Sitepu menjelaskan, berawal penangkapan ke 4 tersangka menindak lanjuti atas informasi  masyarakat, bahwa ada jual beli Narkotika jenis sabu yang dilakukan Awalludin alias Awal.
" Lalu saya dan Kanit II Ipda Maruli Sihombing,  serta  tim Satres Narkoba Polres Sergai menuju rumah Awalludin. Dirumah tersebut,  Awalludin lagi duduk dirumahnya. Tim yang tidak mau Awalludin lolos dari sergapan Polisi, langsung mengamankan Awalludin. Lalu Polisi minta tunjukan dimana Awalludin, menyimpan sabu miliknya. Karena sudah menjadi target, Awalludin menunjukan sabu   dalam kotak rokok Gudang Garam yang disimpanya dalam batang bambu persis dihalaman rumahnya.
Dari hasil introgasi,  Awalludin mendapatkan sabu dari Beri. Sabu tersebut, dibelinya 1gr seharga Rp.1 juta. Lalu Awalludin menjualnya dengan cara perpaket ,  dapat keuntungan Rp.200.000.
Tim Sat Narkoba Polres Sergai pun, langsung melakukan pengembangan kerumah Beri. Hasil penyelidikan, Beri tidak berada dirumahnya. Tim yang tidak mau menyerah begitu saja, melakukan pemantuan terus diseputaran tempat tinggal Beri. Sekira pukul 21:00 Wib, Beri pulang kerumahnya. Melihat Beri sudah pulang, tim Satres Narkoba langsung mengamankan Beri. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus rokok Sampurna dikantung celana sebelah kanan Beri. Ternyata isi dalam kotak rokok tersebut, 1 paket plastik klip transparan berisikan diduga sabu.
Pengakuan Beri ia mendapatkan sabu dari Dani, bahwa 1 gr sabu dibelinya dari Dani seharga Rp.1,1 juta. Lalu tim Satres Narkoba Polres Sergai, menuju kerumah Dani. Akhirnya Dani yang sedang berada didalam rumahnya, berhasil diamankan.
 Dani pun mengaku dapat sabu dari Iswanto. Dari Hasil keterangan Dani, tim Sat Narkoba Polres Sergai menuju rumah Iswanto. Saat itu Iswanto sedang berada dalam rumahnya juga, dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas." Kata Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Lanjut Martualesi Sitepu. Dari keterangan Dani dan Iswanto, bahwa mereka dipekerja sebagai kurir dari seorang peria bandar berinisial U (40), yang tinggal Di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. Hasil pengembangan yang dilakukan tim Satres Narkoba Polres Sergai, U tidak ditemukan lagi dirumahnya. Tapi U sudah menjadi target operasional Satres Narkoba Polres Sergai." Ujarnya.
Peria yang menyandang 3 balok emas dipundaknya ini menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari ke 4 tersangka ialah 11 helai plastik tembus pandang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,2 gr , 1 helai plastik klip tembus pandang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 gr , 1 buah alat hisap sabu, uang tunani sebesar Rp.110.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merah, 1 unit Handfon merek Samsung warna Biru, 1 unit Handfon merek Nokia warna Hitam, 1 batang Bambu, 1 kotak rokok Sampurna, 1 kotak rokok Gudang Garam.
Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum, ke 4 tersangka dikenai Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." Ucap Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kutalimbaru. (Indra. Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *