Binjai

HEADLINE NEWS

Sri Lapor Ke Polrestabes Medan Lantaran DN Meneger Operasional Mall Di Kota Medan Tega Menelantarkan Bersama Anaknya

By On 2/12/2020








 DeteksiNusantara. id

Akhirnya Sri (37), korban PHP mendatangi SPKT Polrestabes Medan. Kedatangannya adalah untuk melaporkan DN (38), seorang MO salah satu Mall di Kota Medan yang tega menipu dan menelantarkan anaknya yang masih berusia 2 bulan, Rabu (12/2/2020).


“Kedatangan saya kemari adalah untuk melaporkan DN, yang telah menipu dan menelantarkan anaknya yang masih berusia 2 bulan,” ujar Sri saat ditemui di Mako Polrestabes Medan.


Sri menambahkan, akibat perbuatan DN, ia mengalami kerugian materil maupun imateril.


“Akibat ini saya hancur bang, dari segi ekonomi maupun mental. Untung keluarga terus menguatkan saya,” kisahnya.


Sri berharap DN mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Dia (DN) harus bertanggung jawab atas perbuatannya bang,” harapnya mengakhiri.


Petugas SPKT yang menerima laporan pengaduan korban meminta korban untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.


“Ada beberapa dokumen yang belum dibawa. Kalo sudah dilengkapi kita terima laporannya,” terangnya kepada wartawan.


Diberitakan sebelumnya, ‘Habis manis sepah dibuang’, itulah pepatah yang patut dialamatkan pada DN (38). Pasalnya ia yang merupakan seorang manager Operasional disebuah Mall ternama di Kota Medan tega - teganya menelantarkan istri, Sri (37) dan anaknya yang baru saja dilahirkan. Ironisnya, sejak dilahirkan, bayi malang tersebut tidak pernah mendapatkan kasih sayang bapaknya, sekalipun sewaktu awak media komfirmasi sekaligus ketemu DN diruang meeting suatu Mall ternama di kota Medan ,DN mengakuinya bahwa dia ada memberikan nafkah melalui transfer uang dengan nominal berbeda - beda angkanya, "Ungkapnya. Senin (10/2/2020).


Menurut cerita, aksi amoral yang dilakukan DN bermodus berpura-pura ingin berpoligami dengan Sri. Yakin dengan keinginan DN, Sri pun nekat di Poligami terlebih lagi DN membawa surat pernyataan istrinya, ZA yang memberikan ijin kepada DN untuk menikah lagi/poligami. Beberapa bulan bersama, tidak pernah ada permasalahan dalam rumah tangganya. Namun, saat ia memasuki masa hamil 8 bulan, DN mulai menunjukkan sikap cuek. Puncaknya saat Sri melahirkan, DN sama sekali tidak pernah datang menjumpai Sri dan anak yang baru dilahirkan. Penasaran, Sri pun mencoba menghubungi DN, dari seberang telepon, DN pun menceraikan Sri. Akhirnya, dengan tega, DN pun menemui Sri bersama istrinya (ZA) disebuah Cafe di Jalan T Amir Hamzah dan menceraikan Sri. Tak terima, Sri berencana melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan, dan bila laporannya tidak diterima maka Sri akan lanjut ke Polda Sumut. (red)

Kapolrestabes Medan Turut Mengapresiasi Perpustakaan Mini Keliling

By On 2/12/2020






Medan,DeteksiNusantara.Id

Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Johnny Eddizon Isir.S.I.K. M.T.C.P, usai memimpin kegiatan upacara Serah terima jabatan di halaman Apel Polrestabes Medan, dilanjutkan dengan melihat Perpustakaan Mini Keliling Polsek Medan Helvetia yang di awaki oleh Aipda Chandra M.Hasibuan.S.H.


Dalam kesempatan ini Kapolrestabes Medan, sempat melihat - lihat buku - buku yang di bawa oleh Aipda Chandra dan sempat pula Kapolrestabes Medan bertanya kepada Aipda Chandra  sebagai Bhabinkamtibmas yang mengawaki Perpustakaan Mini Keliling dengan Motor Pintar Helvetia.


"Pak Chandra biasanya kalau membawa Perpustakaan ini, kemana saja".Ucap Kapolrestabes.


Dengan sigap Aipda Chandra menjawab.
"Siap Komandan, biasanya ke sekolah - sekolah Taman kanak - kanak dan Sekolah Dasar, Komandan". Ucap Chandra.


"Bisa Pak Chandra menceritakan salah satu dongeng yang disukai anak - anak sama Saya". ucap Kapolrestabes.


" Siap Komandan".
Dengan gamblang dan santai Aipda Chandra menceritakan salah satu dongeng yang disukai anak - anak yaitu seekor Buaya dan seekor kancil, didepan Kapolrestabes Medan dan Wakapolrestabes serta para Kabag, Kasat dan para Kapolsek jajaran.


Selanjutnya, Kapolrestabes Medan, mengatakan Saya mengapresiasi kegiataan Perpustakaan Mini Keliling ini, bukan gampang untuk menjalankan tugas ini, harus Nawaitu yang  ikhlas, Saya salut dan bangga lihat anggota Saya ini, tetap semangat untuk menjalankan tugas ini,


Iqro (baca) berulang - ulang Kapolrestabes mengatakan, dengan membacalah kita tahu pintu gerbang dunia, nanti satu saat Saya akan ikut gabung dengan Pak Chandra di lapangan, tetapi Saya tidak bisa mendongeng, tetap semangat dan jaga kesehatan".ucap Kapolrestabes Medan.(red)

Team Pegasus Polsek Medan Kota Berhasil Meringkus 4 Pelaku Maling Spesialis Rumah Kosong

By On 2/12/2020










DeteksiNusantara. id

Team Pegasus Polsek Medan Kota Berhasil Mengungkap 4 pelaku tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong.


Keempatnya adalah Mahyudi (39) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Lama, Julpan (42) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Francisco (37) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah dan Arifin (38) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira.


" Mereka kita tangkap saat beraksi di rumah kosong di Jalan Lingkar Jati, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun pada Rabu 4 Februari 2020 lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin didampingi Panit I Reskrim Ipda Rambe, Selasa (11/02/20).


Lanjutnya mengatakan, rumah kosong tersebut milik Leo Koswara (48) di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia.


"Penangkapan mereka setelah kita mendapat informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling), Isar Sitanggang bahwa ada rumah kosong sedang dibongkar.


Dari para tersangka turut  diamankan barang bukti, dua kusen jendela dan sarung lampu untuk sembahyang.


" Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Red)

Kapolrestabes Medan Berikan Reword Atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan & Curas Kepada Kapolsek Medan Baru

By On 2/11/2020






DeteksiNusantara. id

Kapolsek medan baru, Kompol Martuasah H.Tobing bersama personil Unit Reskrim Polsek medan baru memperoleh penghargaan dari Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir, SIK MTCP, Senin (10/02/2020).



Dalam pemberian penghargaan tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir, SIK MTCP, mengucapkan terima kasih kepada personil Polsek Medan Baru yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap 1 (satu) orang wanita didalam kamar kost-kostan lantai dua di Jalan Punak No.38 Kel.Sei Putih, Kec.Medan Petisah dan Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di 26 (dua puluh enam) tempat kejadian perkara wilayah hukum Polrestabes Medan.



Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir, SIK MTCP, atas penghargaan kepada personil Polsek Medan Baru.


“Semoga dengan penghargaan ini membuat anggota semakin semangat dalam bekerja melayani masyarakat, khususnya mengungkap kasus kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru, sesuai motto Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si “Tak Ada Tempat Bagi Penjahat Di Sumatera Utara,” kata Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH. (red)

Lantaran Merasa Sakit Hati, Istri Siri Seorang Meneger Operasional Mall Plaza Medan Fair Akan Buat Laporan Ke Polsi

By On 2/11/2020








DeteksiNusantara. id

MEDAN - Lantaran merasa sakit hati seorang istri sekalipun mereka nikah dibawah tangan sama halnya dengan pribahasa 'Habis manis sepah dibuang', itulah pepatah yang patut disematkan pada DN (38). Pasalnya ia yang merupakan seorang manager Operasional disebuah Mall ternama di Kota Medan tega menelantarkan istri, Sri (37) dan anaknya yang baru saja dilahirkan. Ironisnya, sejak dilahirkan, bayi malang tersebut tidak pernah mendapatkan kasih sayang bapaknya, Senin (10/2/2020).


Menurut cerita, aksi amoral yang dilakukan DN bermodus berpura-pura ingin berpoligami dengan Sri. Yakin dengan keinginan DN, Sri pun nekat di Poligami terlebih lagi DN membawa surat pernyataan istrinya, ZA yang memberikan ijin kepada DN untuk menikah lagi/poligami. Beberapa bulan bersama, tidak pernah ada permasalahan dalam rumah tangganya. Namun, saat ia memasuki masa hamil 8 bulan, DN mulai menunjukkan sikap cuek. Puncaknya saat Sri melahirkan, DN sama sekali tidak pernah datang menjumpai Sri dan anak yang baru dilahirkan. Penasaran, Sri pun mencoba menghubungi DN, dari seberang telepon, DN pun menceraikan Sri. Akhirnya, dengan tega, DN pun menemui Sri bersama istrinya (ZA) disebuah Cafe di Jalan T Amir Hamzah dan menceraikan Sri.


"Dulu kami teman sekolah di SMP bang, kemarin jumpa kembali di Grup Whatssapp, saat itulah DN berulang kali mengajaknya ketemuan," ujar Sri, istri siri malang ini.


Sri menambahkan, akhirnya keduanya pun bertemu dan kemudian DN mengajaknya berpoligami dengan menunjukkan surat pernyataan ijin  istrinya (ZA).


"Jadi saat itu, ia menunjukkan surat pernyataannya mengijinkan suaminya (DN) berpoligami. Ya saya percaya dan kami pun menikah di Sergai di Kantor KUA," tambahnya.


Kemudian, Sri pun menjelaskan, akibat kejadian itu ia pun diusir kedua orang tuanya dan bersama DN tinggal disebuah rumah KPR di Bandar Setia.


"Jadi saat saya melahirkan, itulah hari terakhir saya bertemu dia (DN).  Dia tidak pernah lagi datang menemui saya ataupun anaknya. Kemudian, dia (DN) dan istrinya (ZA) mengajak ia bertemu dan menceraikan saya disebuah Cafe di Jalan T Amir Hamzah," bebernya sedih.


Sri berharap, atas kejadian yang menimpanya ini, ia meminta DN bertanggung jawab atas perbuatannya.


"Dia harus bertanggung jawab sesuai janjinya, anaknya aja tidak pernah dijumpainya bang. Dia (DN) malah bersenang-senang keluar kota saat saya baru melahirkan. Mereka bersenang-senang diatas penderitaan saya dan anak kami," ceritanya sambil meneteskan air mata.


Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Manajer Operasional, DN mengakui bahwa ia telah menikahi Sri. Namun ia membantah telah menelantarkan anaknya.


"Saya menikahinya, tapi sudah saya ceraikan, sudah saya talak 3. Kalo penelantaran itu tidak benar, saya memberikan uang untuk anak saya itu," kilahnya.


Saat ditanya besaran nominal uang yang diberikan kepada anak dari istri sirinya, ia menegaskan memberikan uang Rp 500 Ribu.


"Sudah saya kasih uang Rp 500 Ribu dan uang masa Iddah Rp 5 Juta," ucapnya mengakhiri. (Red)

Kapolrestabes Medan Kombes. Pol Jhonny Edison Isir Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama

By On 2/11/2020






DeteksiNusantara. id

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Isir pimpin upacara serah terima jabatan Kabg Ops dan Kasatlantas yang bertempat di lapangan Apel Polrestabes Medan, Selasa (11/2/2020) jam 9:00 WIB.


Acara serah terima jabatan ini turut di hadiri oleh, Wakapolrestabes, Kabag, seluruh Kapolsek dan Kasat sejajaran Polrestabes Medan.



Adapun Kasat lantas lama, AKBP Juliani Prihartini menjabat sebagai Kapolres Padang Sidempuan menggantikan AKBP Hilman Wijaya dan yang menggantikan AKBP Juliani adalah Kompol H. Muhammad Reza Chairul Akbar. Sementara Kabag Ops Polrestabes Medan yang lalu, AKBP Romodhoni telah menjabat sebagai Kapolres Binjai dan kedudukannya sebagai Kabag Ops digantikan oleh AKBP Alimuddin Sinurat.



“Didalam satu organisasi, serah terima jabatan adalah hal yang biasa. Hal ini adalah bentuk bahwa suatu organisasi itu hidup dan berkembang. Kita semua harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagai panggilan hati dan iklash untuk melaksanakannya,” ucap Kapolrestabes Medan.


Di akhir arahannya Kapolres mengucapkan terima kasih kepada AKBP Juliani yang selama menjabat sebagai Kasat lantas, semoga amanah menjabat sebagai Kapolres Padang Sidempuan.


“Untuk pejabat baru, AKBP Alimuddin Sinurat dan Kompol Muhammad Reza Chairul Akbar, saya berharap agar segeralah menyesuaikan diri pada dinamika tugas di wilayah hukum Polrestabes Medan,”tandas Kombes Pol Jonney Isir.(red)

Personil Reskrim Medan Baru Tembak Kaki Sahrir Pelaku Curanmor

By On 2/11/2020





DeteksiNusantara. id

Menindak lanjuti laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, dengan respon cepat penyelidikan, personil Reskrim Medan Baru yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting SH MH, seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditembak dibagian kaki nya.


Pasalnya tersangka Curanmor bernama, Sahrir (50), warga Jalan Karya IV GG Sepakat No. 96 Medan Helvetia, residivis kasus Curanmor di wilkum Polsek Medan Kota yang ditahan tahun 2017 dan bebas bulan 8 tahun 2019 lalu ini melawan petugas saat dilakukan pengembangan.


Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH kepada wartawan, Senin (10/2/2020) membenarkan pihaknya memang memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap, Sahrir pelaku Curanmor di wilkum Polsek Medan Baru.


Dibeberkan Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah didampingi KanitbReskrim Iptu Immanuel, peristiwa Curanmor dilakoni tersangka berawal pada hari, Minggu (9/2/2020) sorese pukul 18.00 WIB, saat korban,Gella Trapattoni (19), memarkirkan sepeda motornya di parkiran belakang Carrefour dengan posisi stang terkunci.


Lalu, sambung Kapolsek setelah beberapa jam didalam Carrefour korban keluar menuju parkiran dan melihat seseorang sedang berjongkok di motornya, lalu korban mendekati, dan pelaku langsung berdiri bergegas pergi.


Kemudian korban melihat pada kunci sepeda motornya tertancap kunci T selanjutnya korban langsung berteriak.


Mendengar teriakan tersebut, security langsung mendekat ke TKP dan langsung menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Medan Baru.


Tidak berapa lama beber Kapilsek, pelaku diketahui bersembunyi di bawah mobil tidak jauh dari TKP. Selanjutnya pelaku diamankan berikut barang buktinya.


“Dari hasil introgasi, pelaku benar melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan temannya yg bernama, Hendra (DPO), dan pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dengan TKP yang sama,” terang Kompol Martuasah.


Mendengar keterangan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya.


“Nah, pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan. Karena tidak di indahkan dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Martuasah.


Dari hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana cuanmor di wilayah hukum polsek Medan Baru, yaitu : 1. LP/75/I/2020, tanggal 11-01-2020 kerugian Honda Beat BK2660ZAK an. Pelapor Anum, hasilnya habis buat biaya makan.


Kemudian, LP/91/ I/2020, tanggal 24-01-2020 kerugian Honda Beat BK6418AHP an. Pelapor Fernando, hasilnya dari penjualan Rp 3.000.000 dibelikan 1 bh Hp merk Xiaomi dan 1 bh celana jeans Hitam merk Emba. Lalu, LP/ 184 / II/2020, tanggal 09-02-2020 kerugian 1 unit Yamaha N Max warna hitam BK5332ZAM atas nama, Pelapor Gella Trapattoni.(red)

Unit Ranmor Polrestabes Medan Berhasil Ciduk 2 Dari 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

By On 2/11/2020






DeteksiNusantara. id

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian dua unit kendaraan bermotor merk N-MAX dan Kawasaki Ninja yang beraksi di salah satu rumah warga bernama Zufrizal (42) warga Jalan Utama, Gang Sempurna, Kel. kota Matsum 2, Kec. Medan Area. Rabu ( 5/2/2020) Jam 4:30 WIB.



Pelaku berinisial RSS alias Lao ( 15) warga Jalan Swadaya, Desa Selambo serta seorang rekannya bernama Ramadan Dalimunthe alias Madan (25) Warga Jalan Makmur, pasar 7, Gang Kenanga 28, Kel. Sambirejo Timur, Kec. Medan Tembung terpaksa dibedil Polisi karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti walaupun sudah diberikan tembakan peringatan, hal ini dikatakan Kanit Ranmor Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunardi pada awak media.



“Kejadiannya bermula saat istri korban bangun dari tidur pada jam 6:10 WIB saat itu ia melihat pagar rumahnya telah terbuka dan setelah itu ia membangunkan suaminya dan saat itu mereka melihat 2 unit sepeda motor N-MAX BK 6734 AHF dan Kawasaki ninja RR berplat D 2802 Jl miliknya telah raib di petik maling. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Selanjutnya unit Ranmor Polrestabes Medan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat 3 pelaku yang tidak dikenal korban beraksi mencuri sepeda motornya dengan cara memotong gembok pagar,” ucap AKP Bambang Gunardi.


Lanjutnya lagi, kemudian pada hari Kamis (6/2) petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku atas nama Ramadan Delimunthe sedang berada di pasar 5 Tembung.


“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus Ramadhan, saat kami Interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jalan Utama Gang Sempurna bersama bersama rekannya berinisial RSS dan Ilham ( DPO ). Lalu pada tanggal (6/2) jam 16:00 WIB, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Rian Steven alias Lao sedang berada di Pasar 3 Datuk Labu Tembung, dan kami juga berhasil meringkusnya. Saat di interogasi ia mengaku telah beraksi sebanyak 7 kali dan motor hasil curian dijual pada penadah Boncel ( DPO ). Selanjutnya kami lakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti namun disaat itu keduanya berusaha kabur walaupun telah diberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan hingga akhirnya kami beri tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kaki keduanya,” jelas Kanit Ranmor Polrestabes Medan.


Selain itu lanjutnya lagi, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Kawasaki ninja RR, 1 kunci T dan 1 kunci L dan 1 gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok pagar rumah korban.


“Dari hasil penjualan sepeda motor N-MAX milik korban, tersangka RSS mendapat bagian Rp.1.500.000, Ramadan Delimunthe mendapatkan bagian Rp.1.600.000 dan sisanya Rp.2.900.000 untuk pelaku Ilham uang yang kini sedang kami cari (red)

Korban Merasa Ketakutan, Lantaran Pelaku Penganiyaan Masih Berkeliaran

By On 2/10/2020










DeteksiNusantara. id

Masih belum lama kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Edy alias mata kucing beberapa minggu lalu yang ditangkap oleh petugas Polsek Medan Area ,bahwa pada tanggal 04 Januari 2020 klien kami telah membuat laporan pengaduan ke Polsekta Medan Area.



Bahwa laporan pengaduan tersebut dibuat karena adanya tindakan penganiayaan terhadap klien kami, yang diduga dilakukan oleh EDI alias Mata Kucing.
Bahwa setelah dibuat LP dgn no. : STTLP/14/K/I/2020/SPKT Medan Area, sehingga penyidik dari Polsek mdn area, melakukan penyelidikan.


Terkait perkara penganiayaan oleh korban atas nama RUDI ANTONI, penyidik Polsek Medan area mengabaikan hak2 korban dimana dengan mudah nya penyidik yg di ketahui oleh Kapolsek Medan area mengeluarkan pelaku tanpa adanya perdamaian dari pihak korban, bahwa adanya dugaan pihak penyidik Polsek Medan area merubah pasal, yang semula   pasal 351 ayat 1 menjadi pasal 352 KUH PIDANA..


Bahwa sesuai proses penyidikan dimana 2 alat bukti sudah tercukupi yaitu saksi dan hasil visum dan dimana sudah di keluarkan nya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan surat penangkapan (Sp. Kap) yang di tandatangani oleh Kapolsek Medan area dimana di dalam surat  tersebut sudah jelas tercantum pasal 351 ayat 1, namun Kapolsek Medan Area menyatakan bahwa tindak pidana yg dilaporkan oleh klien kami tidak memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1), sehingga jelas adanya dugaan Kapolsek Medan Area tidak Objektif dalam menangani perkara Klien kami, dimana dengan mudah "MENGOBRAL" PASAL yg jelas-jelas melanggar aturan KUHPIDANA dan KUHAP.
Kami duga Kapolsek Medan Area telah mendapat interpensi dari pihak lain yg dengan mudah memberikan penangguhan terhadap tersangka dan merubah pasal pada tahap penyidikan. Karena seharusnya perubahan pasal tersebut hanya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.



Maka dengan ini kami meminta Bapak Kapolda Sumut untuk memberikan perhatian terhadap perkara yg dialami Klien kami ini, karena Bapak Kapolda Sumut pernah memberikan statement "TIDAK ADA RUANG BAGI  PELAKU TINDAK KEJAHATAN DI SUMATERA UTARA". Namun Ternyata Kapolsek Medan Area tidak melaksanakan arahan Bapak Kapolda Sumut dengan mudah memberikan penangguhan penahanan kepada Tersangka padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dengan tegas menyatakan penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) dapat dilakukan penahanan.


Dengan dilakukannya penangguhan penahanan oleh Kapolsek Medan Area telah membuat rasa takut bagi diri klien kami, karena dikhawatirkan Tersangka akan melakukan perbuatannya lagi kepada Klien kami terutama memberikan intimidasi agar klien kami bersedia mencabut laporannya. Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka dikenal arogan dan memiliki banyak deking di kepolisian. Sehingga apakah ini yg menjadi penyebab Kapolsek Medan Area memberikan penangguhan penahanan tersebut kepada Tersangka.



Kami berharap bapak Kapolsek dalam menegakkan hukum tidak melanggar hukum.
Dan harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menindak tegas kepada Penyidik yg telah sewenang-wenang dalam menegakkan hukum. Karena kami khawatir statement Bapak Kapolda Sumut yg menyatakan Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di Sumut hanyalah sebuah untaian kata yg indah saja tanpa ada pembuktian yg berarti Dimata masyarakat.


Dan hingga saat ini Klien kami sampai saat ini belum menerima SPDP yang berdasarkan Mahkamah Agung Surat Perintah Dimulainya Penyidikan harus diberikan juga kepada Pelapor bukan hanya diberikan kepada Jaksa.(red)

Bupati Buteng Pidanakan Wartawan, Dinilai Inprosedural, Tak Ada Hak Jawab Dan Menggunakan Fasilitas Negara

By On 2/08/2020






DeteksiNusantara. id

Sangat disayangkan bilamana sudah sering terjadi di lingkungan para oknum Pejabat Publik tak terima dikritik terkait pembangunan, Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Samahudin, S.E., pidanakan Muh. Sadli Saleh, seorang wartawan dari liputanpersada.com yang bertugas di Kabupaten Buteng.



Tulisan Sadli yang berjudul "Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat" dianggap oleh Bupati Buteng telah mencemarkan nama baik instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng.



Dalam tulisannya, Sadli menulis terkait penataan Simpang Lima Labungkari diduga tidak sesuai dengan prosedur. Yang mana dari hasil pekerjaan tersebut saat ini berbentuk Simpang Empat.



Bupati Buteng kemudian memerintahkan Kabag Hukum Setda Buteng, Akhmad Sabir, S.H. alias La Bongkara, dan dua orang lainnya untuk melaporkan pemberitaan tersebut ke pihak kepolisian.



Dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Baubau menetapkan Moh. Sodli Saleh alias M. Sadli Saleh Bin H. Saleh sebagai tersangka. Dan dijerat, pertama, dengan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, kedua, atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Penanganan kasus ini dinilai inprosedural berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers, maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319.



Dalam MoU Polri dengan Dewan Pers dinyatakan bahwa pengaduan dugaan perselisihan sengketa termasuk surat pembaca atau opini atau kolom, antara wartawan atau media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih, bersengketa dan atau mengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak polisi maupun proses perdata.



Kasus yang menimpa Sadli ini tidak melewati tahapan yang dimaksud, dimana penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak polisi maupun proses perdata, tidak dilakukan oleh pihak pelapor.



Sedangkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan terhadap pejabat negara dihapus, maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.



Dengan demikian, apabila ada pejabat negara merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya, tentunya dengan biaya pribadi.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Benny Utama, S.H., kepada awak media ini menyampaikan terkait perkara ini, ia melihat berdasarkan keterangan dari para ahli, yakni ahli ITE, ahli bahasa, Jamaluddin, dan keterangan ahli dari Dewan Pers, atas nama Winarto, yang ada di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.



"Saya tidak merujuk pada keputusan MK ini. Karena terus terang belum mengetahui terkait keputusan MK tersebut. Dan berdasarkan keterangan ahli dari Dewan pers pada saat kejadian Sadli tidak terdaftar sebagai wartawan dan medianya pun tidak terdaftar. Sesuai dengan yang ada di BAP," tandasnya kepada awak media, Kamis (06/02), dikantornya usai persidangan.



Sementara itu, Penasehat Hukum Sadli, Hardi, S.H., menilai laporan terhadap Sadli dinilai tidak memenuhi legal standing disebabkan menggunakan kapasitas sebagai pejabat negara.



"Dalam perkara ini, kalau merupakan sengketa pers, seharusnya ada hak jawab. Sedangkan  apabila delik aduan, tidak bisa menggunakan jabatannya atau tidak bisa menggunakan fasilitas (uang) negara untuk melaporkan, artinya harus melapor sendiri atau melalui PH, bukan melalui Kabag Hukum," pungkasnya.(red /indra. hsb)

Kapolsek Medan Baru Berbagi Tali Asih Di Hari Jum'at Berkah Mesjid Al Yasmin

By On 2/08/2020







DeteksiNusantara. id

Bertempat di halaman Mesjid Al Yasamin Jalan Iskandar Muda Baru, Kecamatan Medan Petisah. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH melaksanakan kegiatan “Jumat Barokah” dengan Berbagi Tali Asih berupa 50 bungkus nasi, Jumat (7/2/2020).


Kegiatan yang di laksanakan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru dilaksanakan personil Polsek Medan Baru dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Hirlan Rudi Suprianto dan diikuti Aiptu SK Sibayang (Bhabinkamtibmas), Aipda Ferry Manulang (Bhabinkamtibmas).


Mewakili Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK MH, Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Hirlan Rudi Suprianto menyapa masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.


“Kegiatan ini adalah sebagai wujud dari pelaksanaan Jum’at Barokah Bapak Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH dengan berbagi rezeki terhadap masyarakat sekitar. Juga  sebagai bentuk rasa sosial kepedulian Polri terhadap masyarakat di wilkum Polsek Medan Baru,” ucap Iptu Hirlan.


Sambung Kanit Binmas, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat dan menggugah hati masyarakat untuk dapat bekerjasama sebagai mitra dalam menjaga dan menanggulangi gangguan kamtibmas.


Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Hirlan Rudi Suprianto juga menyampaikan agar jangan mau dipecah belah oleh isu Sara atau Hoax yg bersifat provokatif yg dapat merusak  persaudaraan dan persahabatan yg sdh terjalin baik selama ini.


Setelah melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Hirlan Rudi Suprianto beserta personil lainnya membagikan nasi sebanyak 50 bungkus terhadap umat yg telah selesai melaksanakan Sholat Jumat dan kepada masyarakat yg sdg melintas di depan Mesjid Al Yasamin.


Kegiatan ini disambut warga dgn senang hati dan warga mengucapkan terimakasih atas kehadiran “Polsek Medan Baru Berbagi” di wilayah mereka,  semoga Polsek Medan Baru sukses melaksanakan tugas tugas dalam pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara.(red)

Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Area GKN Jalan Jati

By On 2/08/2020







DeteksiNusantara. id

Kampung narkoba dikawasan Jalan Jati Kelurahan Tegal Sari I,  Kecamatan Medan Area, digerebek  Polsek Medan Area dan Satuan (Sat) Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Jum'at (06/02/2020).



Selama penggerebekan berlangsung dipimpin oleh Kapolsek Medan Area Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH.MH, yang diikuti sejumlah personel  Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, sejumlah personel Polsek Medan Area dan sejumlah personil Brimob Poldasu.



Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 4 orang yang terdiri dua wanita berinisial TH (35) dan N (40) yang merupa diduga pemilik mesin judi jakpot. Sementara dua pria berinisial D (30) dan AML (42) diduga sebagai pemain mesin judi jakpot dan narkoba.



Informasi yang beredar, polisi yang tergabung dari Polsek Medan Area, Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut, berhasil mengamankan barang bukti di TKP, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau BK 2924 LW, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Merah tanpa plat nomor polisi, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,25 gram, 2 buah alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari botol kecil.(red)

Gawattt !!!!...Polsek Medan Helvetia Hanya 1 Dari 6 Pelaku Yang Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka, Sementara Korban Sangat Kecewa Atas Kinerja Polsek Helvetia

By On 2/08/2020







DeteksiNusantara. id

Sarinah Siregar (44), warga Jalan Kelambir 5 Gg. Anisa Lala, Kel. Tg Gusta, Kec. Medan Helvetia, mengaku kecewa terkait laporannya di Mapolsek Helvetia, dalam kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda miliknya yang tertuang dalam laporan polisi, LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/SPKT Sek Medan Helvetia, pada 19 Juni 2019 tahun lalu.


Dikatakan Rina Siregar, kekecewaan nya terkait, lambannya penanganan kasusnya. Selain lambat korban menduga ada rekayasa dalam penetapan tersangka.


"Enam pelaku yang menyerang dan mengeroyok saya, dan merampas harta benda milik saya. ke enamnya adalah anak tiri saya yang bernama, Apriansyah Alias Apri, Ariyani Alias Yani, Rita Rohana Alias Ayu, Elvira Alias Vera, Yunita Sari Alias Yuyun, dan Ashari Alias Heri." Sebut Rina, Senin (3/2/2020).


Namun yang anehnya, Sambung Rina,  setelah saya menerima SP2HP, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Jadi pelaku lainnya kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka?" tanya Rina sambil menunjukan kekecewaannya.


Dijelaskan Rina, kronologis peristiwa penganiayaan dan perampasan harta benda serta uang tunai miliknya yang dilakukan oleh para pelaku (anak tirinya), berawal pada Rabu (18/6/2019) sekira pukul 20.30 Wib malam.


"Saat itu saya dan suami saya sedang nonton tv diruangan bawah (garasi), karena memang suami saya dalam kondisi sakit struk, tidak bisa berjalan dan sulit berbicara", ujar korban.


Korban mengatakan, malam peristiwa tersebut, sekira pukul 20.30 Wib, secara tiba-tiba pintu rumahnya diketuk hingga ada tiga kali, namun korban tak membuka karena memang yang mengetuk tak berbicara sedikitpun. Selanjutnya pintu rumah kembali  diketuk, melihat hal itu korban kemudian meneriaki dari dalam siapa yang datang, dan dibalas salah seorang pelaku berteriak dari luar "saya Vera". Karena merasa kenal, korban kemudiaan membuka pintu dan terlihat ada sekitar 13 orang yang datang dengan mengendarai dua mobil dan sepeda motor, yang tak lain anak serta menantu dari anak tirinya, kemudian korban mempersilahkan masuk.


Setelah dipersilahkan masuk, bukan perlakuan baik yang diterima korban dari para pelaku, malahan salah seorang dari pelaku membentak dengan mengatakan "tak perlu kau suruh-suruh kami masuk, bukan rumah kau ini". Perkataan tersebut dibalas korban dengan jawaban "Loh...kok kasar kali kalian". Namun para pelaku semakin berang dan mencerca korban dengan sejumlah omongan-omongan kotor tak senonoh.


"Saya dimaki-maki dengan sejumlah omongan kotor tak pantas, hingga akhirnya tak berselang lama datang Kepala Lingkungan kami, mungkin karena dipanggil oleh anak tiri saya atau karena mendengar ada keributan, namun Kepling tersebut hanya melihat-lihat saja selanjutnya pergi kembali", jelas korban.


Karena semakin merasa terancam, korban sempat menelpon personil Polisi dari Polsek Helvetia. Hingga akhirnya dua orang personil polisi berpakaian preman datang. Namun para pelaku mengusir personil polisi yang datang tersebut, seraya mengatakan "ini urusan keluarga tak perlu dicampuri polisi".


Setelah kedua personil polisi dari Polsek Helvetia tersebut pergi, para pelaku semakin beringas mencerca korban, dengan mengatakan "polisi kek gitu kau panggil, Jendral kau panggil kesini tak ada apa-apanya sama  kami", hardik pelaku, dan spontan menyeret tubuh korban, disuruh untuk menunjukkan barang-barang berharga dimana disimpan. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya karena dikeroyok oleh enam orang, sementara yang lainnya hanya menonton.


Korban sempat menghindar dan beralasan mau tukar pakaian kelantai atas rumahnya, karena memang saat itu korban hanya memakai daster saja. Namun setelah pergi kelantai atas berniat tukar pakaian, para pelaku kembali mengejar dan langsung menyeret serta menjambak rambut korban. Bahkan korban diseret turun tangga hingga dicampakkan keluar rumah.


Tas sandang korban yang sempat diambilnya dilantai atas rumah dirampas pelaku dan dibongkari seraya berkata "mana harta kau simpan semua". Korban juga kemudian diseret kembali serta ditunjang dan dipaksa keluar rumah. Selanjutnya para pelaku mengunci pintu dari dalam, hingga korban berteriak-teriak menggedor pintu rumah namun tak dihiraukan para pelaku. Diduga saat didalam rumah, para pelaku membongkari lemari hingga mengambil harta benda milik  korban.


Setelah puas menguras habis harta benda milik korban, para pelaku menaikan orang tuanya yakni suami korban yang sedang sakit keatas mobil merk Sigra Merah milik korban, kemudian kabur dengan meninggalkan korban begitu saja. Tidak hanya mobil saja, pelaku lainnya juga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.


"Yang membawa kabur mobil saya pada malam peristiwa tersebut adalah Apriansyah Alias Apri. Sedangkan yang membawa kabur sepeda motor saya yakni Ariyani Alias Yani. Sementara empat orang lainnya juga ikut mengeroyok hingga menarik-narik saya, upaya manghalangi, agar dapat membawa kabur mobil serta sepeda motor dan harta benda milik saya", jelas Sarinah.


Usai para pelaku pergi, korban kembali masuk ke dalam rumahnya dan terkejut melihat lemari sudah diacak-acak, dan korban semakin sok setelah melihat sejumlah barang berharga miliknya ludes dibawa kabur para pelaku.


"Habis semua, uang serta harta benda dan juga surat tanah milik orang tua kandung saya dibawa kabur mereka", jelas korban.


Namun setelah kasus tersebut dilaporkan, selain terkesan jalan ditempat, korban Sarinah menduga adanya rekayasa yang dilakukan pihak penyidik Polsek Helvetia.


"Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang belum lama ini dikirim pihak Polsek Helvetia kepada saya, yakni pada Rabu (29/1/2020) menerangkan hanya menetapkan satu tersangka yakni Apriansyah Alias Apri, sudah jelas saya tanda tanya ada apa ini ?. Satu hal setelah tujuh bulan lebih lamanya bergulir, pihak Polsek Helvetia kembali memanggil saya melalui surat panggilan guna pemeriksaan lanjutan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan bersama-bersama sesuai pasal 170 Yo 351 dari KUHP. Saya disuruh datang pada tanggal 4 Februari 2020 pukul 12.00 Wib", ungkap Korban.


Yang lebih anehnya lagi, lanjut korban, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan hingga dirinya dan pelaku diketemukan (konfrontir) oleh pihak Polsek, akhirnya hanya satu pelaku ditetapkan jadi tersangka yakni Apriansyah, namun tujuh bulan lebih kasusnya tak jelas, terbukti sampai saat ini tersangka tidak juga diamankan melainkan masih berkeliaran seolah - olah tidak takut hukum.


"Pihak Polsek Helvetia beralasan sudah dua kali memanggil tersangka Apriansyah namun tidak hadir. Pihak Polsek juga beralasan sudah mendatangi rumah tersangka namun yang bersangkutan tak berada ditempat. Gawatnya lagi saat ini pihak Polsek mengatakan tersangka Apriansyah sudah pindah rumah hingga tak ditemukan. "Satu hal yang tak masuk akal, mobil dan sepeda motor saya, bisa dipulangkan begitu saja oleh tersangka ke Mapolsek Helvetia tanpa ada menahan tersangkanya", ungkap Sarinah.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.50 Juta yang rencananya akan dipakai untuk merehab rumah, 1 unit mobil merk Sigra warna Merah BK.1178 EL,.beserta BPKB dan STNK atas nama korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah tahun 2017, BK. 6925 AHC, beserta BPKB atas nama korban, sertipikat rumah di Jalan Kelambir Lima (tkp), surat tanah SK Camat dan notaris atas nama Marasutan Siregar dan surat tanah pernyataan sawah di Sipirok keduanya milik orang tua kandung korban, 2 buah buku nikah, buku tabungan BRI, buku tabungan BNI, kartu BPJS, sejumlah perhiasan emas, baju-baju milik korban dan suaminya, 2 buah helm, dan alat pijat Repleksi, leptop dll. Korban juga mengalami memar disekujur tubuh karena dianiaya.


"Saya berharap kepada Kapolrestabes Medan maupun Kapolda Sumut, meninjau ulang kasus ini", tandas korban mengharapkan.


Tidak hanya sampai disitu saja, terkait kasus ini korban juga mengaku sudah menyurati Bid Propam Polda Sumut dan Wassidik Ditkrimum Polda Sumut, hingga akhirnya korban berencana akan meneruskan laporannya ke Kapolda Sumut.


Terkait kasus itu, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu S Usman NST dikonfirmasi lewat telpon seluler, Senin (3/02/2020) membenarkan penetapan satu tersangka. Namun saat ini pihak nya belum berhasil menemukan tersangka tersebut.


"Sudah 2 kali kami Surati sebagai Tsk namun yang bersangkutan tak hadir. Sudah 2 kali juga kami datangi dengan membawa surat perintah membawa, tapi tidak menemukan TSK. Dan kami akan panggil kembali kakak-kakak TSK untuk diperiksa lanjutan, dan kami masih mencari tau dimana keberadaan Tsk saat ini", Ujar Kanitreskrim.(red)

Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Pencurian Toko Ponsel

By On 2/07/2020







DeteksiNusantara. id

Dua orang pelaku pencurian dengan modus membongkar toko Laris Ponsel di Jalan Mawar, Kel. Sari Rejo, Kec. Polonia akhirnya berhasil dibekuk Tekab Polsek Medan Baru.



Tersangka bernama Iksan Kurnia (24) warga Jalan Teratai, Gang Pipa Tengah, Kec. Medan Polonia, akibat kejadian ini korban bernama Muliadi ( 32) warga Jalan Sunggal, Gang Bakul, Lingkungan 11, Kel Sunggal, Kec. Medan Sunggal menderita kehilangan 1 unit HO Vivo S1 pro, 1Hp Vivo Y 12 dan 4 unit Hp Xiomy note 8 dan 1unit Xiomy Mi play serta uang tunai Rp.600.000.



Kejadian bermula menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrimnya Iptu Imanuel Ginting terjadi pada hari Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, saksi M. Fadly yang merupakan karyawan toko ponsel baru keluar dari toko untuk mendatangi cabang toko ponsel lainnya dan meninggalkan toko dalam pintu tertutup dan di gembok, selanjutnya Fadli melihat CCTV toko dari Handphone saat itu terlihat pintu toko sudah terbuka, merasa terkejut Fadly langsung tancap gas kembali ke Toko untuk mengecek keadaan toko.



Setibanya di toko, ia melihat bahwa pintu toko sudah terbuka dan gembok pintu sudah terletak dilantai dalam keadaan rusak kemudian ia masuk ke dalam toko dan melihat steling penyimpanan HP sudah berantakan serta beberapa unit Hp Android telah raib, kemudian Fadlypun menghubungi majikannya sebagai pemilik toko (korban) untuk memberitau kejadian tersebut. Selanjutnya Muliadi dan Fadli mencari tau siapa pelaku pencurian dengan memutar CCTV toko dan saat itu terlihat dua orang laki laki yang mereka kenal masuk ke toko dan melakukan pencurian, salah satu pelaku bernama Ikhas yang merupakan warga Jalan. Melati komplek Orbut Sari Rejo. Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.



Setelah kejadian Anggota reskrim polsek Medan Baru melakukan cek dan olah TKP termasuk mengambil rekaman CCTV dilokasi. Dari rekaman diketahui pelaku berjumlah 2 (dua) orang.



“Selanjutnya berbekal rekaman CCTV tim Berhasil menangkap Rio Amanda, warga Jalan Cempaka, Gang Kurnia, Sari Rejo. setelah di Interograsi Iksan mengaku nekad membobol toko Laris Ponsel bersama rekanya bernama Ikhsan Kurnia (24) warga Jalan Pipa Tengah, Sari Rejo,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Imanuel Ginting.



Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru lagi, berdasarkan hasil cek dan olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya yaitu keterangan saksi dan keterangan tersangka, salah satu tersangka lainnya yang belum tertangkap bernama Iksan Kurnia yang diketahui sedang berada di kediamanya. Atas informasi itu, Tekab Medan Baru langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara namun pelaku tidak mengindahkan, selanjutnya pelaku dilumpuhkan dengan menembak kakinya. Untuk menyelamatkan nyawanya, tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.



Dari hasil introgasi,
tersangka mengakui perbuatannya, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Toko Laris Ponsel di Jalan Mawar, Kel. Sari Rejo, Polonia.



“Tersangka merupakan residivis, pernah ditangkap Polsek Medan Baru dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan pada tahun 2018 dan tersangka di vonis hukuman selama 18 bulan di rutan Tanjung kusta hingga tahun 2019 barulah ia bebas dan kini ditahun 2020, ia kembali kita tahan dalam kasus yang sama yaitu kasus pencurian,” pungkas Iptu Imanuel Ginting.



Sebagai barang bukti turut diamankan bersama tersangka berupa 1 (satu) buah gembok yang sudah rusak dan Rekaman CCTV dari lokasi kejadian. (red)

Polsek Medan Baru Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Toko Ponsel

By On 2/07/2020







DeteksiNusantara. id

Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pencurian dengan modus membongkar toko Laris Ponsel di Jalan Mawar, Kel. Sari Rejo, Kec. Polonia.


Tersangka bernama Iksan Kurnia (24) warga Jalan Teratai, Gang Pipa Tengah, Kec. Medan Polonia, akibat kejadian ini korban bernama Muliadi ( 32) warga Jalan Sunggal, Gang Bakul, Lingkungan 11, Kel Sunggal, Kec. Medan Sunggal menderita kehilangan 1 unit HO Vivo S1 pro, 1Hp Vivo Y 12 dan 4 unit Hp Xiomy note 8 dan 1unit Xiomy Mi play serta uang tunai Rp.600.000.


Kejadian bermula menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrimnya Iptu Imanuel Ginting terjadi pada hari Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, saksi M. Fadly yang merupakan karyawan toko ponsel baru keluar dari toko untuk mendatangi cabang toko ponsel lainnya dan meninggalkan toko dalam pintu tertutup dan di gembok, selanjutnya Fadli melihat CCTV toko dari Handphone saat itu terlihat pintu toko sudah terbuka, merasa terkejut Fadly langsung tancap gas kembali ke Toko untuk mengecek keadaan toko.



Setibanya di toko, ia melihat bahwa pintu toko sudah terbuka dan gembok pintu sudah terletak dilantai dalam keadaan rusak kemudian ia masuk ke dalam toko dan melihat steling penyimpanan HP sudah berantakan serta beberapa unit Hp Android telah raib, kemudian Fadlypun menghubungi majikannya sebagai pemilik toko (korban) untuk memberitau kejadian tersebut. Selanjutnya Muliadi dan Fadli mencari tau siapa pelaku pencurian dengan memutar CCTV toko dan saat itu terlihat dua orang laki laki yang mereka kenal masuk ke toko dan melakukan pencurian, salah satu pelaku bernama Ikhas yang merupakan warga Jalan. Melati komplek Orbut Sari Rejo. Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.


Setelah kejadian Anggota reskrim polsek Medan Baru melakukan cek dan olah TKP termasuk mengambil rekaman CCTV dilokasi. Dari rekaman diketahui pelaku berjumlah 2 (dua) orang.


“Selanjutnya berbekal rekaman CCTV tim Berhasil menangkap Rio Amanda, warga Jalan Cempaka, Gang Kurnia, Sari Rejo. setelah di Interograsi Iksan mengaku nekad membobol toko Laris Ponsel bersama rekanya bernama Ikhsan Kurnia (24) warga Jalan Pipa Tengah, Sari Rejo,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Imanuel Ginting.


Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru  berdasarkan hasil cek dan olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya yaitu keterangan saksi dan keterangan tersangka, salah satu tersangka lainnya yang belum tertangkap bernama Iksan Kurnia yang diketahui sedang berada di kediamanya. Atas informasi itu, Tekab Medan Baru langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara namun pelaku tidak mengindahkan, selanjutnya pelaku dilumpuhkan dengan menembak kakinya. Untuk menyelamatkan nyawanya, tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.


Dari hasil introgasi,tersangka mengakui perbuatannya, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Toko Laris Ponsel di Jalan Mawar, Kel. Sari Rejo, Polonia.


“Tersangka merupakan residivis, pernah ditangkap Polsek Medan Baru dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan pada tahun 2018 dan tersangka di vonis hukuman selama 18 bulan di rutan Tanjung kusta hingga tahun 2019 barulah ia bebas dan kini ditahun 2020, ia kembali kita tahan dalam kasus yang sama yaitu kasus pencurian,” pungkas Iptu Imanuel Ginting.


Sebagai barang bukti turut diamankan bersama tersangka berupa 1 (satu) buah gembok yang sudah rusak dan Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.(red)

Kapolsek Medan Baru Mengundang Sekaligus Menghadiri Rapat Koordinasi Kerja Tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pembinaan  Pelajar Yg Terlibat Tawuran Ataupun Geng Motor

By On 2/07/2020








DeteksiNusantara. id

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH,  mengundang seluruh Kepala Sekolah Negeri dan swasta tingkat SMA, SMK dan Kepala Sekolah SMP yg berada di wilayah hukum Polsek Medan Baru serta mengundang Stake Holders 3-Pilar (Danramil dan Camat) wilkum Polsek Medan Baru untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Kerja tentang pencegahan, penanggulangan ataupun pembinaan  Pelajar yg terlibat tawuran ataupun yg terlibat geng motor.
Rapat Koordinasi Kerja tersebut dilaksanakan di Aula Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama No.1 Medan pada Hari Kamis,  6 Februari 2020.



Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH, Danramil 05/Medan Baru Kapten Arh.Edi Hutabarat SH MH, Danramil Medan Barat Kapten CZI Abdul Halim Pasaribu, Camat Medan Polonia diwakili Kasi Trantib Ody Sinaga SSos, Camat Medan Baru diwakili Kasi Trantib Berani Perangin-angin SH, Camat Medan Petisah diwakili Sekcam Medan Petisah Bapak Budi SSTP, Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis SH, Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu HR Suprianto. Para Kepala Sekolah SMA, SMK dan Kepala Sekolah SMP/mewakili yang berada di Wilayah Hukum Polsek Medan  Baru dan Babinsa.



Dalam sambutannya Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH mengucapkan terimakasih yg sebesar besarnya kepada seluruh Kepala Sekolah ataupun yg mewakili yg telah antusias berkenaan menghadiri undangan kami. Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab kita sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Dimana akhir akhir ini keterlibatan pelajar dalam kegiatan yg tdk terpuji seperti tawuran antar sekolah dan geng motor semakin memprihatinkan. Kiranya kita semua yg hadir disini saling bahu membahu, dan dapat merumuskan formula langkah langkah untuk mengatasi fenomena tersebut.



Kapolsek menyampaikan beberapa point point penting al;
Agar pihak sekolah melaksanakan koordinasi dgn Polsek Medan Baru ataupun 3-Pilar jika menemukan ataupun mengetahui adanya kejadian ataupun indikasi ttg tawuran pelajar ataupun geng motor. Menghimbau Siswa agar hanya mengikuti Organisasi Sekolah yakni OSIS dan fokus belajar tidak ikut geng Motor
Agar pihak sekolah membesarkan kwalitas dan kwantitas bidang kesiswaan untuk meningkatkan kwalitas akhlak siswa.


Kegiatan pertemuan rapat koordinasi ini sangat di apresiasi oleh Kepala Sekolah yg hadir ataupun yg mewakili, dan mengucapkan terimakasih Kepada Kapolsek Medan Baru sbg inisiator. Semoga kegiatan ini dapat berlangsung secara berkala dan berkesinambungan sebagai sarana analisa dan evaluasi bersama.(red)

Dalam Ops Antik Toba Polsek Medan Barat Berhasil Ciduk 3 Pelaku Pengguna Narkoba

By On 2/07/2020






DeteksiNusantara. id

Hanya dalam sehari saja, personel Polsek Medan Barat berhasil menangkap 3 orang orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda.



Bahkan selain mengamankan para tersangkanya, petugas juga menyita sejumlah barang buktinya. “Benar, Rabu (29/01/2020) kemarin personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang melaksanakan Operasi Antik Toba 2020 telah mengamankan 3 orang yang terlibat kepemilikan Narkoba, “terang Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi saat ditanya wartawan, Kamis (06/02/2020).



Untuk penangkapan kasus Narkoba pertama kali yang dilakukan oleh petugas, sambung Kompol Afdhal yakni dari kawasan Gang Family, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari lokasi itu, 2 orang tersangka berinisial JZS,25, warga Jalan Medan Marelan Pasar I rel, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut dan IE, 24, Jalan Medan Marelan Pasar II Timur Gang Merdeka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.



“Dari tangan kedua tersangka ini disita 1 bungkus plastik klip putih kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, “papar Afdhal yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Prastiyo Triwibowo.



Kemudian untuk kasus Narkoba yang kedua di waktu yang sama, petugas juga menangkap seorang tersangka lainnya yang berinisial Ir,40, warga Jalan Karya Gang Sosro Lorong 23, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut.



Dari tangan tersangka yang dibekuk dari Jalan Karya Gang Babinkamtibmas, Kelurahan Karang berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut ini juga turut disita 1 buah kotak kartu domino yang berisikan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip kosong sebagai barang buktinya.



” Kasus ini sudah kita koordinasi untuk pemberkasan perkara tindak pidana Narkotikanya dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan, “kata Afdal mengakhiri. (red)

Dalam Operasi Hanting 2020,Lima Unit Sepeda Motor Tanpa Plat Nopol dan STNK Diamankan Kapolsek Deli Tua

By On 2/04/2020








 DeteksiNusantara. id

MEDAN – Polsek deli tua amankan lima sepeda motor tanpa plat dan STNK di Jalan AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Johor, hari Sabtu (1/2/2020) yang lalu.


Lima sepeda motor yang diamankan polsek deli tua terkait razia dan dibantu personil Polrestabes Medan untuk mencegah tindak kejahatan dan di jalan tersebut.


Ada lima sepeda motor yang diamankan polsek deli tua adalah 1 unit sepeda motor di merek Yamaha Jupiter Z BK 2596 ABY warna merah dan tanpa dokumen dan surat. dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa nomor polisi dan tanpa dokumen.



Dan Satu unit motor Honda Blade warna hitam tanpa plat dan tanpa dokumen. Satu unit sepeda motor di Jalan AH Nasution. 1 satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nopol dan tanpa dokumen.



Ada lima unit jenis sepeda motor yang berhasil kita amankan dalam operasi hunting razia yang dilaksanakan polsek deli tua. Dan selanjutnya akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolsek Deli Tua AkP Zulkifli  harahap hari senin (3/22020) Tadi pagi.



Kegiatan razia ini tersebut polsek deli tua AKP Zulkifli Kanit dilaksanakan Polsek Deli Tua dengan unit Reskrim Polrestabes Medan untuk menekan tingkat kriminalitas dan kejahatan jalanan,dan terutama begal dalam beberapa bulan ini marak terjadi.


Polsek deli tua suda diamankan lima sepeda motor tersebut dari operasi hunting (razia) di wilayah hukumnya sesuai, UU RI No.02 Tahun 2002.



Dan Perintah lisan Kapolrestabes Medan untuk menekan kejahatan khusus jambret, begal dan lain lain yang meresahkan warga masyarakat,” jelas kata polsek deli tua.


Dan diawali dengan melaksanakan apel dan APP oleh kasat Reskrim Polrestabes Medan, Wakasat Reskrim, Kanit pidum, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua dan Panit luar.



Dan sementara, sasaran yang menjadi target hunting adalah  di sejumlah jalan yang ada di wilayah hukum Polsek Deli Tua, yang dinilai rawan jambret dan begal.



Kita Lalu hunting terhadap orang yang dicurigai, khususnya yang menggunakan sepeda motor dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan terhadap orang yang dicuriga kata polsek deli tua AKP zulkifili.(red)

Selain Lamban, Korban Menduga Polsek Helvetia Rekayasa Dalam Menetapkan Tersangka

By On 2/04/2020






DeteksiNusantara. id

Sarinah Siregar (44), warga Jalan Kelambir 5 Gg. Anisa Lala, Kel. Tg Gusta, Kec. Medan Helvetia, mengaku kecewa terkait laporannya ke Mapolsek Helvetia dalam kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda miliknya, tertuang dalam laporan polisi, LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/SPKT Sek Medan Helvetia, pada 19 Juni 2019 tahun lalu. Selain lambannya penanganan kasusnya, korban menduga ada rekayasa dalam menetapkan tersangkanya.


"Ada enam orang pelaku yang menyerang dan mengeroyok saya, hingga merampas harta benda milik saya, ke enamnya adalah anak tiri saya bernama, Apriansyah Alias Apri, Ariyani Alias Yani, Rita Rohana Alias Ayu, Elvira Alias Vera, Yunita Sari Alias Yuyun, dan Ashari Alias Heri. Yang anehnya setelah saya laporkan ke Mapolsek Helvetia, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka?", ungkap Sarinah kepada wartawan, Senin (3/2/2020).


Korban Sarinah menjelaskan, kronologi peristiwa penganiayaan hingga perampasan harta benda serta uang tunai miliknya yang dilakukan oleh para pelaku (anak tirinya), berawal pada Rabu (18/6/2019) sekira pukul 20.30 Wib malam.


"Saat itu saya dan suami saya sedang nonton tv diruangan bawah (garasi), karena memang suami saya dalam kondisi sakit struk, tidak bisa berjalan dan sulit berbicara", ujar korban.


Korban mengatakan, malam peristiwa tersebut, sekira pukul 20.30 Wib, secara tiba-tiba pintu rumahnya diketuk hingga ada tiga kali, namun korban tak membuka karena memang yang mengetuk tak berbicara sedikitpun. Selanjutnya pintu rumah kembali  diketuk, melihat hal itu korban kemudian meneriaki dari dalam siapa yang datang, dan dibalas salah seorang pelaku berteriak dari luar "saya Vera". Karena merasa kenal, korban kemudiaan membuka pintu dan terlihat ada sekitar 13 orang yang datang dengan mengendarai dua mobil dan sepeda motor, yang tak lain anak serta menantu dari anak tirinya, kemudian korban mempersilahkan masuk.


Setelah dipersilahkan masuk, bukan perlakuan baik yang diterima korban dari para pelaku, malahan salah seorang dari pelaku membentak dengan mengatakan "tak perlu kau suruh-suruh kami masuk, bukan rumah kau ini". Perkataan tersebut dibalas korban dengan jawaban "Loh...kok kasar kali kalian". Namun para pelaku semakin berang dan mencerca korban dengan sejumlah omongan-omongan kotor tak senonoh.


"Saya dimaki-maki dengan sejumlah omongan kotor tak pantas, hingga akhirnya tak berselang lama datang Kepala Lingkungan kami, mungkin karena dipanggil oleh anak tiri saya atau karena mendengar ada keributan, namun Kepling tersebut hanya melihat-lihat saja selanjutnya pergi kembali", jelas korban.


Karena semakin merasa terancam, korban sempat menelpon personil Polisi dari Polsek Helvetia. Hingga akhirnya dua orang personil polisi berpakaian preman datang. Namun para pelaku mengusir personil polisi yang datang tersebut, seraya mengatakan "ini urusan keluarga tak perlu dicampuri polisi".


Setelah kedua personil polisi dari Polsek Helvetia tersebut pergi, para pelaku semakin beringas mencerca korban, dengan mengatakan "polisi kek gitu kau panggil, Jendral kau panggil kesini tak ada apa-apanya sama  kami", hardik pelaku, dan spontan menyeret tubuh korban, disuruh untuk menunjukkan barang-barang berharga dimana disimpan. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya karena dikeroyok oleh enam orang, sementara yang lainnya hanya menonton.


Korban sempat menghindar dan beralasan mau tukar pakaian kelantai atas rumahnya, karena memang saat itu korban hanya memakai daster saja. Namun setelah pergi kelantai atas berniat tukar pakaian, para pelaku kembali mengejar dan langsung menyeret serta menjambak rambut korban. Bahkan korban diseret turun tangga hingga dicampakkan keluar rumah.


Tas sandang korban yang sempat diambilnya dilantai atas rumah dirampas pelaku dan dibongkari seraya berkata "mana harta kau simpan semua". Korban juga kemudian diseret kembali serta ditunjang dan dipaksa keluar rumah. Selanjutnya para pelaku mengunci pintu dari dalam, hingga korban berteriak-teriak menggedor pintu rumah namun tak dihiraukan para pelaku. Diduga saat didalam rumah, para pelaku membongkari lemari hingga mengambil harta benda milik  korban.


Setelah puas menguras habis harta benda milik korban, para pelaku menaikan orang tuanya yakni suami korban yang sedang sakit keatas mobil merk Sigra Merah milik korban, kemudian kabur dengan meninggalkan korban begitu saja. Tidak hanya mobil saja, pelaku lainnya juga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.


"Yang membawa kabur mobil saya pada malam peristiwa tersebut adalah Apriansyah Alias Apri. Sedangkan yang membawa kabur sepeda motor saya yakni Ariyani Alias Yani. Sementara empat orang lainnya juga ikut mengeroyok hingga menarik-narik saya, upaya manghalangi, agar dapat membawa kabur mobil serta sepeda motor dan harta benda milik saya", jelas Sarinah.


Usai para pelaku pergi, korban kembali masuk ke dalam rumahnya dan terkejut melihat lemari sudah diacak-acak, dan korban semakin sok setelah melihat sejumlah barang berharga miliknya ludes dibawa kabur para pelaku.


"Habis semua, uang serta harta benda dan juga surat tanah milik orang tua kandung saya dibawa kabur mereka", jelas korban.


Namun setelah kasus tersebut dilaporkan, selain terkesan jalan ditempat, korban Sarinah menduga adanya rekayasa yang dilakukan pihak penyidik Polsek Helvetia.


"Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang belum lama ini dikirim pihak Polsek Helvetia kepada saya, yakni pada Rabu (29/1/2020) menerangkan hanya menetapkan satu tersangka yakni Apriansyah Alias Apri, sudah jelas saya tanda tanya ada apa ini ?. Satu hal setelah tujuh bulan lebih lamanya bergulir, pihak Polsek Helvetia kembali memanggil saya melalui surat panggilan guna pemeriksaan lanjutan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan bersama-bersama sesuai pasal 170 Yo 351 dari KUHP. Saya disuruh datang pada tanggal 4 Februari 2020 pukul 12.00 Wib", ungkap Korban.


Yang lebih anehnya lagi, lanjut korban, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan hingga dirinya dan pelaku diketemukan (konfrontir) oleh pihak Polsek, akhirnya hanya satu pelaku ditetapkan jadi tersangka yakni Apriansyah, namun tujuh bulan lebih kasusnya tak jelas, terbukti sampai saat ini tersangka tidak juga diamankan.


"Pihak Polsek Helvetia beralasan sudah dua kali memanggil tersangka Apriansyah namun tidak hadir. Pihak Polsek juga beralasan sudah mendatangi rumah tersangka namun yang bersangkutan tak berada ditempat. Gawatnya lagi saat ini pihak Polsek mengatakan tersangka Apriansyah sudah pindah rumah hingga tak ditemukan. "Satu hal yang tak masuk akal, mobil dan sepeda motor saya, bisa dipulangkan begitu saja oleh tersangka ke Mapolsek Helvetia tanpa ada menahan tersangkanya", ungkap Sarinah.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.50 Juta yang rencananya akan dipakai untuk merehab rumah, 1 unit mobil merk Sigra warna Merah BK.1178 EL,.beserta BPKB dan STNK atas nama korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah tahun 2017, BK. 6925 AHC, beserta BPKB atas nama korban, sertipikat rumah di Jalan Kelambir Lima (tkp), surat tanah SK Camat dan notaris atas nama Marasutan Siregar dan surat tanah pernyataan sawah di Sipirok keduanya milik orang tua kandung korban, 2 buah buku nikah, buku tabungan BRI, buku tabungan BNI, kartu BPJS, sejumlah perhiasan emas, baju-baju milik korban dan suaminya, 2 buah helm, dan alat pijat Repleksi, leptop dll. Korban juga mengalami memar disekujur tubuh karena dianiaya.


"Saya berharap kepada Kapolrestabes Medan maupun Kapolda Sumut, meninjau kasus ini", tandas korban mengharapkan.


Tidak hanya sampai disitu saja, terkait kasus ini korban juga mengaku sudah menyurati Bid Propam Polda Sumut dan Wassidik Ditkrimum Polda Sumut, hingga akhirnya korban berencana melaporkannya kepada Kapolda Sumut.


Sebelumnya, Terkait lambannya pengungkapan kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu S Usman NST yang dikonfirmasi lewat WhatsApp telpon selulernya, Rabu (29/1/2020) mengajak wartawan untuk ketemu dengan mengucapkan agar tidak gagal paham.


"Untuk lebih lengkap dan jelas kita jumpa aja bang, biar jelas dan tidak gagal paham", balasnya.


Ketika ditanya kembali tentang tindak lanjut kasusnya, Iptu Usman mengaku pihaknya sudah memanggil pelaku namun tak datang.


"Sudah 2 kali kami Surati sebagai Tsk namun yang bersangkutan tak hadir. Sudah 2 kali juga kami datangi dengan membawa surat perintah membawa, tapi tidak menemukan TSK. Dan kami akan panggil kembali kakak-kakak TSK untuk diperiksa lanjutan, dan kami masih mencari tau dimana keberadaan Tsk saat ini", ujar Usman. (Red)

Antisipasi 3C, Tim Pegasus Polsek Medan Kota Amankan 17 Anggota Geng Motor

By On 2/04/2020








DeteksiNusantara. id

Medan - Antisipasi 3C,  Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, mengamankan 17 orang anggota Genk Motor, Minggu (02/02/2020) sekira pukul 03:30 Wib.
Berawal ke 17 anggota Genk motor diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota, sempat dilempari oleh sejumlah warga karena sejumlah anggota Genk motor mengegas - ngegaskan sepeda motornya. Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Kota , yang kebetulan Hunting antisipasi kejahatan 3C diwilayah hukum Polsek Medan Kota, langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan 17 orang anggota Genk motor.
Beberapa warga mengatakan" Pertama ada dua sepeda motor melintas dimalam itu sambil mengegas - ngegas sepeda motornya, lalu kami melempari mereka bang" ucapnya.
Masih dikatakan warga,”Bang kami sempat menduga yang kami lempar adalah anggota Genk motor bang, Selanjutnya kami melihat dua pengemudi sepeda motor di kejar-kejar oleh Polisi bang,”pungkas warga.
Informasi yang didapat, saat itu personel Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Iptu Ridwan SH dan Polsek Medan Kota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, melaksanakan Hunting 3C dijalan Pelangi dan Jalan Turi . Disitu, Team gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengamankan 17 pengendara sepeda motor yang diduga anggota Genk motor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Usai Petugas melakukan peringkusan ke 17 pemuda yang diamankan, selanjutnya personil melakukan,pemeriksasan ke 17 orang dan mengaku mereka adalah anggota kelompok Genk motor Odebrotherood di ketuai oleh Aditia alias kiteng masih pelajar SMA.
Dari 17 yang diamankan bernana,:
1. David Michael sialagan LK 18 thn
2. Ricky Pasaribu LK 19 thn
3.stieven Simbolon LK 19 thn
4.paris LK 18 thn
5. Brian Hans LK 18 thn
6.sinopati LK 17 thn
7.andreas Sihotang LK 19 thn
8.rananda Sinaga LK 20 thn
9. Perdi LK 17 thn
10. David LK 30 thn
11. Klemen KL 16 thn
12. Mangartua sibuaya LK 18 thn
13. Evan Manalu LK 17 thn
14. Hosea Hutabarat LK 17 thn
15. M ridho Alfi putra LK 18 thn
16.riski Wijaya Lk 18 thn
17. daniel Siagian LK 17 thn
Selain mengamankan 17 pengendara,petugas juga mengamankan barang bukti 8 Unit Sepeda motor .
Kanit Reskrim Polsek Medan kota Iptu Ainul Yaqin, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada mengamankan 17 pengendara beserta 8 barang bukti sepeda motor.
" Ke 17 orang yang kita amankan ini , akan kita kembalikan keorang tuanya masing - masing" ucap orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. (red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *